28 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Rusak Tatanan Kehidupan, DPRD Sumut Minta Judi Onlie Diberantas Habis

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Perkembangan judi online semakin meresahkan masyarakat. Pasalnya, judi online sangat berdampak negatif bagi semua lini hingga merusak tatanan kehidupan.

Oleh karena itu, Ketua DPRD Sumut, Soetarto, meminta agar pemerintah dapat bertindak cermat supaya bisa melakukan langkah-langkah yang terukur dan komprehensif dalam melakukan pemberantasan judi online.

“Judi online ini merusak tatanan ekonomi keluarga, merusak rumah tangga dan merusak tatanan sosial masyarakat serta meningkatkan kriminalitas di masyarakat,” ucap Soetarto, Jumat (21/6/2024).

Dikatakan Soetarto, pemerintah melalui Siber Polri dan Menkominfo juga PPAT, harus bersinergi melakukan pemberantasan dan tentunya dibarengi dengan tindakan tegas dari sisi hukum (law enforcement).

“Disamping itu, pemerintah hendaknya juga menindak laporan langsung dari masyarakat terkait konten-konten dan akun yang memiliki unsur perjudian,” ujarnya.

Soetarto menuturkan, langkah Pemerintah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online harus mendapat dukungan dari semua pihak.

“Tentunya kita akan terus mendorong tugas dan fungsi satgas dengan langkah-langkah konkrit dan terukur untuk memberantas maraknya judi online sampai ke akar-akarnya,” katanya.

Ia berharap, kedepan pada era digital ini para orangtua dapat mengawasi dengan sungguh-sungguh anak-anaknya yang hobi bermain game online.

“Kita harus mengawasi anak-anak kita. Jangan sampai merusak prestasinya di sekolah,” pungkasnya.
(map/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Perkembangan judi online semakin meresahkan masyarakat. Pasalnya, judi online sangat berdampak negatif bagi semua lini hingga merusak tatanan kehidupan.

Oleh karena itu, Ketua DPRD Sumut, Soetarto, meminta agar pemerintah dapat bertindak cermat supaya bisa melakukan langkah-langkah yang terukur dan komprehensif dalam melakukan pemberantasan judi online.

“Judi online ini merusak tatanan ekonomi keluarga, merusak rumah tangga dan merusak tatanan sosial masyarakat serta meningkatkan kriminalitas di masyarakat,” ucap Soetarto, Jumat (21/6/2024).

Dikatakan Soetarto, pemerintah melalui Siber Polri dan Menkominfo juga PPAT, harus bersinergi melakukan pemberantasan dan tentunya dibarengi dengan tindakan tegas dari sisi hukum (law enforcement).

“Disamping itu, pemerintah hendaknya juga menindak laporan langsung dari masyarakat terkait konten-konten dan akun yang memiliki unsur perjudian,” ujarnya.

Soetarto menuturkan, langkah Pemerintah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online harus mendapat dukungan dari semua pihak.

“Tentunya kita akan terus mendorong tugas dan fungsi satgas dengan langkah-langkah konkrit dan terukur untuk memberantas maraknya judi online sampai ke akar-akarnya,” katanya.

Ia berharap, kedepan pada era digital ini para orangtua dapat mengawasi dengan sungguh-sungguh anak-anaknya yang hobi bermain game online.

“Kita harus mengawasi anak-anak kita. Jangan sampai merusak prestasinya di sekolah,” pungkasnya.
(map/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/