25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Pelaku Ditangkap Setelah Kabur Naik BMW

Polisi Ditodong Senjata Api

MEDAN-Seorang kontraktor bernama Muhammada Gazali (37) terpaksa  mendekam dalam sel tahan Mapolresta Medan. Pasalnya, dia menodongkan senjata api jenis air soft gun ke arah personel Sat Lantas Polsek Patumbak yang sedang bertugas, Rabu (20/7) sekitar pukul 13.00 WIB.

Insiden itu terjadi di persimpangan lampu merah Jalan Tritura, Simpang Marendal, Medan. Senpi jenis air soft gun diacungkan Muhammada Gazali ke kepala Briptu Renold Sianturi.

Awalnya, Briptu Renold Sianturi mencurigai mobil BMW bernomor polisi B 7474 yang dikendari Gazali. Rasa penasaran membuat Briptu Renold menghentikan laju mobil yang dikemudikan pria yang kos di Jalan Halat, Simpang Jalan Ismaliyah Medan itu. Entah apa yang dibenak Gazali, tiba-tiba Gazali mengacungkan senpi ke arah Briptu Ronald, spontan Briptu Ronald terkejut dan melompat.

Selanjutnya, Gazali kabur, dalam hitungan detik, mobil yang digunakan Gazali tak terlihat lagi. Kajadian tersebut langsung dilaporkan Briptu Ronald ke Unit Jahtanras Polresta Medan. Laporan tersebut ditindaklanjuti, petugas lantas meyisir areal lokasi kejadian hingga ke seluruh suduk kota Medan dan mengecek kepemilikan mobil BMW B 7474 tersebut ke Mabes Polri.

Setelah ditelusuri ke Mabes polri, mobil B 7474 tersebut terdaftar atas nama Prima Yudes Febrianti dengan jenis mobil Hyundai Trajet warna cokelat. Penyisiran pun dilakukan.

Sekitar pukul 17.30 WIB mobil BMW tersebut ditemukan parkir di Simpang Jalan Halat Medan.

Petugas menyisir kawasan tersebut hingga akhirnya, sekitar pukul 16.30 WIB, Gazali diringkus di kamar kostnya. Guna penyidikan, Gazali diboyong ke Mapolresta Medan. Dari tangan Gazali polisi mengamankan 1 pucuk senpi jenis air soft gun, 6 butir peluru mimis, 1 lembar surat pengganti STNK yang dipalsukan, 1 topi Istana Presiden, uang tunai jutan rupiah, serta beberapa barang milik Gazali.

Kanit Jahtanras Polresta Medan, AKP Yudi Frianto saat dikonfirmasi wartawan Rabu (20/7) malam membenarkan penangkapan tersebut. “Kita amankan setalah tersangka melakukan pengancaman kepada polisi,” ujar Yudi. Lebih lanjut diterangkan Yudi, Gazali melanggar peraturan kepemilikan senpi jenis air soft gun dalam butir 2 yang berbunyi dilarang mempertontonkan replika senpi ke publik dan menyalahi aturan penggunaan. “Dia memiliki izin, tetapi disalahi dengan malakukan pengancaman,” terangnya.

Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait mobil dengan plat kendaran palsu yang digunakan Gazali. “Ia dikenakan pasal 335 ayat 1 dan atau 212 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tukas Yudi.(rud)

Polisi Ditodong Senjata Api

MEDAN-Seorang kontraktor bernama Muhammada Gazali (37) terpaksa  mendekam dalam sel tahan Mapolresta Medan. Pasalnya, dia menodongkan senjata api jenis air soft gun ke arah personel Sat Lantas Polsek Patumbak yang sedang bertugas, Rabu (20/7) sekitar pukul 13.00 WIB.

Insiden itu terjadi di persimpangan lampu merah Jalan Tritura, Simpang Marendal, Medan. Senpi jenis air soft gun diacungkan Muhammada Gazali ke kepala Briptu Renold Sianturi.

Awalnya, Briptu Renold Sianturi mencurigai mobil BMW bernomor polisi B 7474 yang dikendari Gazali. Rasa penasaran membuat Briptu Renold menghentikan laju mobil yang dikemudikan pria yang kos di Jalan Halat, Simpang Jalan Ismaliyah Medan itu. Entah apa yang dibenak Gazali, tiba-tiba Gazali mengacungkan senpi ke arah Briptu Ronald, spontan Briptu Ronald terkejut dan melompat.

Selanjutnya, Gazali kabur, dalam hitungan detik, mobil yang digunakan Gazali tak terlihat lagi. Kajadian tersebut langsung dilaporkan Briptu Ronald ke Unit Jahtanras Polresta Medan. Laporan tersebut ditindaklanjuti, petugas lantas meyisir areal lokasi kejadian hingga ke seluruh suduk kota Medan dan mengecek kepemilikan mobil BMW B 7474 tersebut ke Mabes Polri.

Setelah ditelusuri ke Mabes polri, mobil B 7474 tersebut terdaftar atas nama Prima Yudes Febrianti dengan jenis mobil Hyundai Trajet warna cokelat. Penyisiran pun dilakukan.

Sekitar pukul 17.30 WIB mobil BMW tersebut ditemukan parkir di Simpang Jalan Halat Medan.

Petugas menyisir kawasan tersebut hingga akhirnya, sekitar pukul 16.30 WIB, Gazali diringkus di kamar kostnya. Guna penyidikan, Gazali diboyong ke Mapolresta Medan. Dari tangan Gazali polisi mengamankan 1 pucuk senpi jenis air soft gun, 6 butir peluru mimis, 1 lembar surat pengganti STNK yang dipalsukan, 1 topi Istana Presiden, uang tunai jutan rupiah, serta beberapa barang milik Gazali.

Kanit Jahtanras Polresta Medan, AKP Yudi Frianto saat dikonfirmasi wartawan Rabu (20/7) malam membenarkan penangkapan tersebut. “Kita amankan setalah tersangka melakukan pengancaman kepada polisi,” ujar Yudi. Lebih lanjut diterangkan Yudi, Gazali melanggar peraturan kepemilikan senpi jenis air soft gun dalam butir 2 yang berbunyi dilarang mempertontonkan replika senpi ke publik dan menyalahi aturan penggunaan. “Dia memiliki izin, tetapi disalahi dengan malakukan pengancaman,” terangnya.

Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait mobil dengan plat kendaran palsu yang digunakan Gazali. “Ia dikenakan pasal 335 ayat 1 dan atau 212 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tukas Yudi.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/