28.9 C
Medan
Thursday, May 30, 2024

Wali Kota Harus Copot Kepling Langgar Perwal

Enam Kepling di Kelurahan Merdeka

Forum Masyarakat Kecamatan Medan Baru (Formakemb) melaporkan ada enam kepala lingkungan (Kepling) di Kelurahan Merdeka melanggar Perwal No5/2011 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepling. Laporan itu tak tindak lanjutnya Pemko Medan.

Ungkapan laporan itu disampaikan Ketua Formakemb, Riswan Hutajulu kepada Sumut Pos (20/7) saat bertandang redaksi Sumut Pos di Dedung Graha Pena di Jalan Sisingamangaraja No134 Medan.

Pada laporan itu, dia menuturkan enam kepling itu antara lain Kepling I, II, VII, VIII, IX dan X. Keenam lingkungan itu diketahui tak berdomisili dan dugaan cacat hukum di lingkungan tersebut. Seperti Kepling I diduga cacat hukum, Kepling II, Kepling VII, VIII, IX dan X berdomisili di luar Kelurahan Merdeka.

“Lebih parahnya di kepling X berdomisili di Tandem, Deli Serdang.  Inikan aneh dari sisi pelaksanaan tugas,” ujarnya didampingi sekretaris Formakemb, Robert Napitupulu.

Riswan menyebutkan, persoalan ini sudah pernah dilaporkan ke Wali Kota Medan, Inspektorat, Bagian Tata Pemerintahan dan DPRD Kota Medan cq Komisi A. Hanya saja, belum ada keputusan apapun.

“Bahkan kami sudah diperiksa Inspektorat 1 Juni 2011. Hasilnya belum ada tindak lanjutnya,” katanya.  Khusus di lingkungan IX, sebutnya warga sudah membuat surat penolakan Kepling IX saat ini, bukti penolakan itu sudah ditandatangani warga. Begitu pun pihak kecamatan tak juga bertindak, malah sewenang-wenang membela kepling IX. “Kepling itukan bertugas mengayomi masyarakat, sekarang masyarakat sudah menolaknya. Apakah kepling ini harus dipertahankan, harusnya tidak,” ucapnya.

Untuk itu, kami atas nama warga meminta Wali Kota Medan untuk terang-terangan menegakkan perwal No5/2011 terkhusu pada pasal 3 (a) persyaratan umum poin 7 yang menyebutkan antara lain kepling harus berdomisili di lingkungannya.

Dikoordinasikan ke Camat

Terima kasih informasinya, kami baru mengetahui terkait enam kepling yang dimkasudkan Formakemb tersebut. Kami akan segera koordinasikan hal ini ke camat yang dimaksud.

Terkhusus untuk Kepling IX, sebenarnya persoalannya sudah pernah didudukkan antara Kepling IX, Formakemb, Camat dan Lurah. Pada kesempatan itu, camat menyebutkan kepling tersebut memang sudah berusia 58 tahun, namun ada permintaan lurah untuk mempertahankannya. Sehingga, kepling tersebut masih dipertahankan.

Selanjutnya, kepling tersebut tinggal tak jauh dari lingkungan IX, tepatnya berbatasan langsung dengan Lingkungan VIII. Hal lainnya, lingkungan tersebut juga sudah dimekarkan. Terkait adanya surat penolakan warga, kami akan pertimbangkan lagi.

M Sofyan
Kabag Tata Pemerintahan

Camat Harus Bertindak

Pengangkatan dan pemberhentian Kepling yang termaktub dalam Perwal No5/2011 merupakan perwal lama yang diadopsi dari perwal yang ditandatangani Abdillah. Di dalam perwal itu memang disebutkan ada batasan usia dan domisili kepala lingkungan.

Tapi, bagi kami sebenarnya sekarang ini berikan masa sosialisasi untuk penerapan yang baru. Jika ada ditemukan kepling berusia lebih dari perwal tersebut dan domisilinya tak jauh dari lingkungan tersebut, serta masih diinginkan masyarakat sebaiknya dipertahankan. Karena tugas kepling sebagai pengayom masyarakat.
Namun, apabila ada permintaan warga terkait kepling tak bisa bekerjasama atau ada hal lainnya lantaran persoalan administrasi kependudukan yang dimintai uang. Sebaiknya camat dan Wali Kota segera bertindak.

Ikrimah Hamidy
Wakil Ketua DPRD Medan

Enam Kepling di Kelurahan Merdeka

Forum Masyarakat Kecamatan Medan Baru (Formakemb) melaporkan ada enam kepala lingkungan (Kepling) di Kelurahan Merdeka melanggar Perwal No5/2011 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepling. Laporan itu tak tindak lanjutnya Pemko Medan.

Ungkapan laporan itu disampaikan Ketua Formakemb, Riswan Hutajulu kepada Sumut Pos (20/7) saat bertandang redaksi Sumut Pos di Dedung Graha Pena di Jalan Sisingamangaraja No134 Medan.

Pada laporan itu, dia menuturkan enam kepling itu antara lain Kepling I, II, VII, VIII, IX dan X. Keenam lingkungan itu diketahui tak berdomisili dan dugaan cacat hukum di lingkungan tersebut. Seperti Kepling I diduga cacat hukum, Kepling II, Kepling VII, VIII, IX dan X berdomisili di luar Kelurahan Merdeka.

“Lebih parahnya di kepling X berdomisili di Tandem, Deli Serdang.  Inikan aneh dari sisi pelaksanaan tugas,” ujarnya didampingi sekretaris Formakemb, Robert Napitupulu.

Riswan menyebutkan, persoalan ini sudah pernah dilaporkan ke Wali Kota Medan, Inspektorat, Bagian Tata Pemerintahan dan DPRD Kota Medan cq Komisi A. Hanya saja, belum ada keputusan apapun.

“Bahkan kami sudah diperiksa Inspektorat 1 Juni 2011. Hasilnya belum ada tindak lanjutnya,” katanya.  Khusus di lingkungan IX, sebutnya warga sudah membuat surat penolakan Kepling IX saat ini, bukti penolakan itu sudah ditandatangani warga. Begitu pun pihak kecamatan tak juga bertindak, malah sewenang-wenang membela kepling IX. “Kepling itukan bertugas mengayomi masyarakat, sekarang masyarakat sudah menolaknya. Apakah kepling ini harus dipertahankan, harusnya tidak,” ucapnya.

Untuk itu, kami atas nama warga meminta Wali Kota Medan untuk terang-terangan menegakkan perwal No5/2011 terkhusu pada pasal 3 (a) persyaratan umum poin 7 yang menyebutkan antara lain kepling harus berdomisili di lingkungannya.

Dikoordinasikan ke Camat

Terima kasih informasinya, kami baru mengetahui terkait enam kepling yang dimkasudkan Formakemb tersebut. Kami akan segera koordinasikan hal ini ke camat yang dimaksud.

Terkhusus untuk Kepling IX, sebenarnya persoalannya sudah pernah didudukkan antara Kepling IX, Formakemb, Camat dan Lurah. Pada kesempatan itu, camat menyebutkan kepling tersebut memang sudah berusia 58 tahun, namun ada permintaan lurah untuk mempertahankannya. Sehingga, kepling tersebut masih dipertahankan.

Selanjutnya, kepling tersebut tinggal tak jauh dari lingkungan IX, tepatnya berbatasan langsung dengan Lingkungan VIII. Hal lainnya, lingkungan tersebut juga sudah dimekarkan. Terkait adanya surat penolakan warga, kami akan pertimbangkan lagi.

M Sofyan
Kabag Tata Pemerintahan

Camat Harus Bertindak

Pengangkatan dan pemberhentian Kepling yang termaktub dalam Perwal No5/2011 merupakan perwal lama yang diadopsi dari perwal yang ditandatangani Abdillah. Di dalam perwal itu memang disebutkan ada batasan usia dan domisili kepala lingkungan.

Tapi, bagi kami sebenarnya sekarang ini berikan masa sosialisasi untuk penerapan yang baru. Jika ada ditemukan kepling berusia lebih dari perwal tersebut dan domisilinya tak jauh dari lingkungan tersebut, serta masih diinginkan masyarakat sebaiknya dipertahankan. Karena tugas kepling sebagai pengayom masyarakat.
Namun, apabila ada permintaan warga terkait kepling tak bisa bekerjasama atau ada hal lainnya lantaran persoalan administrasi kependudukan yang dimintai uang. Sebaiknya camat dan Wali Kota segera bertindak.

Ikrimah Hamidy
Wakil Ketua DPRD Medan

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

Terpopuler

Artikel Terbaru

/