MEDAN- Massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Pembaharuan (AMPP) menggelar aksi di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, di Jalan AH Nasution Medan, Rabu (20/7). Mereka meminta Kejatisu mengusut dugaan penyelewengan anggaran pembelian gerbong kereta api Sri Lelawangsa senilai Rp10 miliar lebih dan peningkatan serta pembangunan rel kereta api lintas Besitang-Watas Langkat senilai Rp20 miliar lebih.
AMPP menduga, PT KAI Divre I Sumut-Aceh telah menyelewengkan anggaran dalam membangun perlintasan kereta api Besitang-Watas Langkat. “Dengan dana sebesar Rp2 miliar lebih ini, kami mensinyalir ada mark up dan menggunakan rel bekas serta menyalahi aturan Keppres No 80 Tahun 2003,” kata koordinator aksi Rahmat Hidayat dalam orasinya.
Mereka juga meminta kjepada BPK-RI untuk mengaudit dan melakukan pemeriksaan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Rahmat Hidayat juga meminta kepada Kejatisu untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pembelian gerbong kereta api Sri Lelawangsa sebesar Rp10 miliar pada 2009 lalu.
“Kami menilai, pembelian gerbong KA Sri Lelawangsa senilai Rp10 miliar lebih, dinilai bermasalah dan ada unsur mark-up” ucapnya. Rahmat menuding, gerbong KA Sri Lelawangsa yang dibeli bukan barang baru, melainkan barang bekas dari Surabaya.
Setelah menggelar aksi selama beberapa puluh menit, akhirnya Kasi Penkum Kejatisu Edi Irsan Kurniawan Tarigan SH, langsung menemui massa. Di hadapan massa AMPP, Edi Irsan berjanji akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada pucuk pimpinan Kejatisu.
“Tuntutan rekan-rekan ini akan kita terima untuk disampaikan pada Kajatisu agar segera ditindaklanjuti,” ucap Edi Irsan. Setelah mendengarkan keterangan dari Kasi Penkum Kejatisu, massa AMPP akhirnya membubarkan diri dengan tertib dari halaman kantor Kejatisu.(rud)