27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Ramai-ramai Lapor ke KPK

Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes di USU

MEDAN- Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Pendidikan Universitas Sumatera Utara (USU) senilai Rp38 miliar, hingga saat ini berjalan di tempat. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkesan tidak serius menangani kasus itu padahal empat profesor sudah diperiksa.

Kenyataan ini membuat geram sejumlah elemen masyarakat Sumut. Sejumlah elemen masyarakat berjanji mengambil sikap untuk melaporkan hal ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Elfenda Ananda, salah satu pihak yang berniat melayangkan surat pengaduan kKPK. “(Penanganan, Red) kasus ini tidak berjalan, Kejatisu terlihat tidak serius. Fitra akan menyurati KPK,” tegasnya.

Dari kaca mata Fitra, ada kemungkinan kekuatan elit daerah dan nasional yang mempengaruhi penanganan kasus ini. “Di tingkat nasional, meskipun kita belum memiliki referensi kuat, namun bisa saja ada hubungannya dengan aktor yang tengah terkenal saat ini Muhammad Nazaruddin. Untuk elit di daerah, bisa ada kemungkinan keterlibatan unsur pejabat sekaligus Muspida di daerah ini, sehingga kasus ini terkesan sulit dikuak,” bebernya.

Kemudian ada internal problem yang kemungkinan mengganjal proses hukum. Internal problem itu adalah para penyidik atau jaksa yang bernaung di Kejatisu itu notabene adalah alumni USU. Maka dari itu, ada keengganan dan keseganan manakala akan melakukan proses pemeriksaan.

“Banyak jaksa di Kejatisu mantan anak-anak didik para profesor di USU. Bisa jadi ini, adalah internal problem yang terjadi. Hal seperti ini harusnya ditepiskan dan persoalan ditangani secara profesional. Kalau Kejatisu tidak bisa profesional, sebaiknya serahkan kasus itu ke KPK,” tukasnya.

Hal senada dikemukakan Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Sumatera Utara (Formapsu), Awaluddin. Kondisi sekarang membuat pihaknya menilai  Kejatisu tidak mampu menangani kasus dugaan korupsi pengadaan alkes tersebut. “Segenap massa Formapsu akan mendesak Kejatisu menyerahkan kasus itu ke KPK. Atau, kita akan meminta KPK untuk mengambil alih,” tukasnya.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Penyalur Aspirasi Rakyat (Lempar) pun berniat melaporkan kasus ini ke KPK. “Jika tidak ada perkembangan, kasus itu harus diserahkan ke KPK. Kami siap melaporkan itu secara langsung,” tegas Ketua Umum LSM Lempar, Ficky Padly Pardede.

Baik Elfenda Ananda, Awaluddin dan Ficky Padly Pardede sama-sama berharap elemen masyarakat lain melakukan hal yang sama, membuat laporan dugaan korupsi pengadaan alkes di rumah sakit pendidikan USU tersebut ke KPK. “Semakin banyak laporan, akan semakin cepat ditanggapi,” ujar Awaluddin dari Formapsu.(ari)

Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes di USU

MEDAN- Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Pendidikan Universitas Sumatera Utara (USU) senilai Rp38 miliar, hingga saat ini berjalan di tempat. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkesan tidak serius menangani kasus itu padahal empat profesor sudah diperiksa.

Kenyataan ini membuat geram sejumlah elemen masyarakat Sumut. Sejumlah elemen masyarakat berjanji mengambil sikap untuk melaporkan hal ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Elfenda Ananda, salah satu pihak yang berniat melayangkan surat pengaduan kKPK. “(Penanganan, Red) kasus ini tidak berjalan, Kejatisu terlihat tidak serius. Fitra akan menyurati KPK,” tegasnya.

Dari kaca mata Fitra, ada kemungkinan kekuatan elit daerah dan nasional yang mempengaruhi penanganan kasus ini. “Di tingkat nasional, meskipun kita belum memiliki referensi kuat, namun bisa saja ada hubungannya dengan aktor yang tengah terkenal saat ini Muhammad Nazaruddin. Untuk elit di daerah, bisa ada kemungkinan keterlibatan unsur pejabat sekaligus Muspida di daerah ini, sehingga kasus ini terkesan sulit dikuak,” bebernya.

Kemudian ada internal problem yang kemungkinan mengganjal proses hukum. Internal problem itu adalah para penyidik atau jaksa yang bernaung di Kejatisu itu notabene adalah alumni USU. Maka dari itu, ada keengganan dan keseganan manakala akan melakukan proses pemeriksaan.

“Banyak jaksa di Kejatisu mantan anak-anak didik para profesor di USU. Bisa jadi ini, adalah internal problem yang terjadi. Hal seperti ini harusnya ditepiskan dan persoalan ditangani secara profesional. Kalau Kejatisu tidak bisa profesional, sebaiknya serahkan kasus itu ke KPK,” tukasnya.

Hal senada dikemukakan Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Sumatera Utara (Formapsu), Awaluddin. Kondisi sekarang membuat pihaknya menilai  Kejatisu tidak mampu menangani kasus dugaan korupsi pengadaan alkes tersebut. “Segenap massa Formapsu akan mendesak Kejatisu menyerahkan kasus itu ke KPK. Atau, kita akan meminta KPK untuk mengambil alih,” tukasnya.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Penyalur Aspirasi Rakyat (Lempar) pun berniat melaporkan kasus ini ke KPK. “Jika tidak ada perkembangan, kasus itu harus diserahkan ke KPK. Kami siap melaporkan itu secara langsung,” tegas Ketua Umum LSM Lempar, Ficky Padly Pardede.

Baik Elfenda Ananda, Awaluddin dan Ficky Padly Pardede sama-sama berharap elemen masyarakat lain melakukan hal yang sama, membuat laporan dugaan korupsi pengadaan alkes di rumah sakit pendidikan USU tersebut ke KPK. “Semakin banyak laporan, akan semakin cepat ditanggapi,” ujar Awaluddin dari Formapsu.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/