MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menyikapi penjemputan paksa yang dilakukan Polda Sumut terhadap Ramadhan Pohan, Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Medan Burhanuddin Sitepu menilai tindakan tersebut sangat berlebihan. Bahkan dia merasa ada nuansa politik dalam penanganan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada mantan calon Wali Kota Medan di Pilkada 2015 lalu itu.
“Saya kira ini dipolitisir sehingga menjadi besar. Jemput paksa terkesan dipaksakan,” kata Burhanuddin menyikapi proses penanganan hukum terhadap Ramadhan Pohan oleh penyidik Polda Sumut Rabu (20/7).
Informasi diperolehnya, Ramadhan selama ini kooperatif menghadapi laporan dugaan penipuan yang dituduhkan. Hadir dan diperiksa sebagai saksi dan hadir juga pada saat konfrontir dengan pengadu.
Sedangkan ketidakhadirannya memenuhi panggilan penyidik dikarenakan kurang sehat. Tidak memaksakan hadir saat dipanggil untuk pemeriksaan juga melalui konsultasi dengan kuasa hukum. Kuasa hukum juga memberikan pendapat, bahwa jika tidak sehat pemeriksaan tidak bisa diteruskan. Panggilan dan situasi kesehatan itu juga dikomunikasikan kuasa hukum dengan penyidik.
“Saya kaget (terkejut) dengar informasi itu. Jemput ke Jakarta itu perlu cost (biaya) besar. Pertanyaannya, apakah ada dananya masuk dalam APBN? Atau ada pihak-pihak yang punya kepentingan. Masih penuh tanda tanya,” beber Ketua Tim Pemenangan Bidang Khusus Ramadhan Pohan-Eddi Kusuma (REDI) itu.
Masih Burhan, jika kasus itu dipolitisir, yang dirugikan adalah Partai Demokrat. Namun, ia enggan menyebut siapa yang menjadi penyerang dan mempolitisir kasus tersebut. “Tolong cari tahu siapa. Kasih tahu ke saya,” katanya ketika ditanya siapa yang diduga pihak di belakang kasus tersebut.
Kesempatan itu Burhanuddin berharap, proses pemeriksaan dilakukan sesuai dengan aturan hukum acara pidana. Penyidik menghadirkan saksi-saksi yang akurat sesuai dengan aduan. Menurutnya, tim pemenangan dan penanggungjawab saksi pemilihan seharusnya turut dimintai keterangan, jika tudingan adanya penipuan uang untuk kepentingan pilkada.
“Saya berharap ranah hukum melalui proses hukum. Jangan ranah hukum dijadikan umpan ke ranah politik,” katanya.