32.8 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

Kasus Ramadhan Pohan Bolak-balik

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Plt Ketua Partai Demokrat Medan, Ramadhan Pohan, memberikan penjelasan kepada media usai diperiksa di Poldasu, Rabu (20/7/2016). Ramadhan Pohan diduga terlibat kasus penipuan.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Plt Ketua Partai Demokrat Medan, Ramadhan Pohan, memberikan penjelasan kepada media usai diperiksa di Poldasu, Rabu (20/7/2016). Ramadhan Pohan diduga terlibat kasus penipuan.

MEDAN, SUMUTOS.CO – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp4,5 miliar, yang melibatkan Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan, tak kunjung menemukan kejelasan. Pasalnya hingga kini, berkas perkara kasus tersebut hanya bolak-balik dari Polda Sumut ke Kejati Sumut, dan sebaliknya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri mengatakan, berkas perkara kedua tersangka tersebut merupakan berkas perkara baru, termasuk Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) yang juga baru. Sebelumnya, seluruh berkas perkara dikembalikan pihaknya ke Polda Sumut.

“Pada Jumat, 21 Oktober lalu, kami menerima kembali berkas perkara dan SPDP baru dari penyidik Polda Sumut. Dan saat ini sedang diteliti,” tutur Bobbi, Senin (24/10).

Bobbi menjelaskan, setelah berkas perkara dinyatakan tidak lengkap atau P-19, Kejati mengembalikan berkas kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut, beberapa waktu lalu.

Namun, tidak ada kepastian penyidikan. Selanjutnya, Kejati menyurati Polda melalui surat P-20, disertai pengembalian seluruh berkas perkara, termasuk SPDP. “Sudah terlalu lama, makanya kami kembalikan semua berkas perkara dan SPDP-nya ke Polda. Dan Polda pun mengirim kembali semuanya kepada kami,” beber Bobbi.

Disinggung mengapa hal itu bisa terjadi, Bobbi enggan menjawab. Namun ia mengarahkan awak media untuk nanyakan hal tersebut ke Polda. Pasalnya terkait penyidikan ada di tangan kepolisian. Kejati hanya menerima dan mempelajari berkas perkara, untuk selanjutnya akan dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk segera diadili. “Harapannya tidak ada kekurangan lagi dalam berkas tersebut, agar bisa segera dilimpahkan ke PN Medan,” katanya.

Di sisi lain, untuk berkas tersangka kasus yang sama, Savita Linda Hora Panjaitan, selaku bendahara tim Ramadhan Pohan-Eddy Kusuma, saat bertarung pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Medan lalu, baru pertama kali diterima Kejati Sumut. “Berkas tersangka Savita diterima bersamaan dengan perbaikan berkas milik Ramadhan. Ini pertama kali diantarkan (berkas Savita), setelah kami terima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) untuk kasus tersebut. Selama ini belum pernah, baru SPDP. Berkas tersebut selanjutnya akan dipelajari,” jelas Bobbi lagi.

Di dalam berkas SPDP ini, lanjut Bobbi, Polda Sumut juga menetapkan Savita sebagai tersangka, yang diketahui sebagai relawan bagian keuangan pada Tim Ramadhan Pohan-Eddy Kusuma, saat bertarung pada Pilkada Kota Medan 2015 lalu. “Dalam satu SPDP ini, ada dua tersangka, yakni Ramadhan dan Savita,” katanya.

Bobbi menjelaskan, kedua tersangka itu diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, serta turut melakukan perbuatan, dan turut membantu melakukan kejahatan. “Dengan itu, keduanya dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 Pasal 55 1e KUHPidana,” bebernya.

Dengan itu, Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumut sudah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memantau perkembangan kasus yang dilaporkan LHH Sianipar, pada aduan tertanggal 13 Maret lalu ke Polda Sumut, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan, yang dilakukan mantan anggota DPR RI itu. “Kejati Sumut telah memerintahkan Tim JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut,” ujar Bobbi.

Seperti diketahui, Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan oleh Polda Sumut, setelah keduanya dilaporkan atas dugaan penipuan dan menggelapkan uang Rp15,3 miliar. Laporan itu dilayangkan ibu dan anaknya, LHH Sianipar dan RH Simanjuntak. LHH Sianipar mengalami kerugian Rp4,5 miliar, sedangkan RH Simanjuntak merugi Rp10,8 miliar, sehingga total kerugian Rp15,3 miliar.

Korban mengatakan, menyerahkan uang itu langsung di kantor Tim Sukses Pemenangan Ramadhan-Eddi (Redi) pada 8 Desember 2015 lalu, disaksikan Bendahara Tim Pemenangan Redi saat Pilkada Kota Medan, Savita Linda Hora Panjaitan, yang juga sebagai perantara.

Saat menerima uang, Ramadhan berjanji kepada korban akan mengembalikannya sepekan berselang. Mantan anggota DPR itu pun menyerahkan cek Bank Mandiri senilai Rp4,5 miliar untuk dicairkan pada waktu yang sudah ditentukan.

Sepekan berlalu, korban mencairkan cek yang diberikan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu ke Bank Mandiri. Namun cek itu tidak dapat dicairkan, karena dana di dalam rekening tidak mencukupi. Kemudian, korban melaporkan hal tersebut ke Polda Sumut. (gus/saz)

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Plt Ketua Partai Demokrat Medan, Ramadhan Pohan, memberikan penjelasan kepada media usai diperiksa di Poldasu, Rabu (20/7/2016). Ramadhan Pohan diduga terlibat kasus penipuan.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Plt Ketua Partai Demokrat Medan, Ramadhan Pohan, memberikan penjelasan kepada media usai diperiksa di Poldasu, Rabu (20/7/2016). Ramadhan Pohan diduga terlibat kasus penipuan.

MEDAN, SUMUTOS.CO – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp4,5 miliar, yang melibatkan Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan, tak kunjung menemukan kejelasan. Pasalnya hingga kini, berkas perkara kasus tersebut hanya bolak-balik dari Polda Sumut ke Kejati Sumut, dan sebaliknya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri mengatakan, berkas perkara kedua tersangka tersebut merupakan berkas perkara baru, termasuk Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) yang juga baru. Sebelumnya, seluruh berkas perkara dikembalikan pihaknya ke Polda Sumut.

“Pada Jumat, 21 Oktober lalu, kami menerima kembali berkas perkara dan SPDP baru dari penyidik Polda Sumut. Dan saat ini sedang diteliti,” tutur Bobbi, Senin (24/10).

Bobbi menjelaskan, setelah berkas perkara dinyatakan tidak lengkap atau P-19, Kejati mengembalikan berkas kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut, beberapa waktu lalu.

Namun, tidak ada kepastian penyidikan. Selanjutnya, Kejati menyurati Polda melalui surat P-20, disertai pengembalian seluruh berkas perkara, termasuk SPDP. “Sudah terlalu lama, makanya kami kembalikan semua berkas perkara dan SPDP-nya ke Polda. Dan Polda pun mengirim kembali semuanya kepada kami,” beber Bobbi.

Disinggung mengapa hal itu bisa terjadi, Bobbi enggan menjawab. Namun ia mengarahkan awak media untuk nanyakan hal tersebut ke Polda. Pasalnya terkait penyidikan ada di tangan kepolisian. Kejati hanya menerima dan mempelajari berkas perkara, untuk selanjutnya akan dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk segera diadili. “Harapannya tidak ada kekurangan lagi dalam berkas tersebut, agar bisa segera dilimpahkan ke PN Medan,” katanya.

Di sisi lain, untuk berkas tersangka kasus yang sama, Savita Linda Hora Panjaitan, selaku bendahara tim Ramadhan Pohan-Eddy Kusuma, saat bertarung pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Medan lalu, baru pertama kali diterima Kejati Sumut. “Berkas tersangka Savita diterima bersamaan dengan perbaikan berkas milik Ramadhan. Ini pertama kali diantarkan (berkas Savita), setelah kami terima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) untuk kasus tersebut. Selama ini belum pernah, baru SPDP. Berkas tersebut selanjutnya akan dipelajari,” jelas Bobbi lagi.

Di dalam berkas SPDP ini, lanjut Bobbi, Polda Sumut juga menetapkan Savita sebagai tersangka, yang diketahui sebagai relawan bagian keuangan pada Tim Ramadhan Pohan-Eddy Kusuma, saat bertarung pada Pilkada Kota Medan 2015 lalu. “Dalam satu SPDP ini, ada dua tersangka, yakni Ramadhan dan Savita,” katanya.

Bobbi menjelaskan, kedua tersangka itu diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, serta turut melakukan perbuatan, dan turut membantu melakukan kejahatan. “Dengan itu, keduanya dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 Pasal 55 1e KUHPidana,” bebernya.

Dengan itu, Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumut sudah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memantau perkembangan kasus yang dilaporkan LHH Sianipar, pada aduan tertanggal 13 Maret lalu ke Polda Sumut, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan, yang dilakukan mantan anggota DPR RI itu. “Kejati Sumut telah memerintahkan Tim JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut,” ujar Bobbi.

Seperti diketahui, Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan oleh Polda Sumut, setelah keduanya dilaporkan atas dugaan penipuan dan menggelapkan uang Rp15,3 miliar. Laporan itu dilayangkan ibu dan anaknya, LHH Sianipar dan RH Simanjuntak. LHH Sianipar mengalami kerugian Rp4,5 miliar, sedangkan RH Simanjuntak merugi Rp10,8 miliar, sehingga total kerugian Rp15,3 miliar.

Korban mengatakan, menyerahkan uang itu langsung di kantor Tim Sukses Pemenangan Ramadhan-Eddi (Redi) pada 8 Desember 2015 lalu, disaksikan Bendahara Tim Pemenangan Redi saat Pilkada Kota Medan, Savita Linda Hora Panjaitan, yang juga sebagai perantara.

Saat menerima uang, Ramadhan berjanji kepada korban akan mengembalikannya sepekan berselang. Mantan anggota DPR itu pun menyerahkan cek Bank Mandiri senilai Rp4,5 miliar untuk dicairkan pada waktu yang sudah ditentukan.

Sepekan berlalu, korban mencairkan cek yang diberikan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu ke Bank Mandiri. Namun cek itu tidak dapat dicairkan, karena dana di dalam rekening tidak mencukupi. Kemudian, korban melaporkan hal tersebut ke Polda Sumut. (gus/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/