Ditanya soal barang bukti, Rina mengaku sudah mengamankan barang bukti berupa satu lembar foto copy legalisir cek Mandiri nomor GC709078 tanggal 14 Desember 2015 senilai Rp4,5 miliar, satu lembar foto copy legalisir cek SKP dari PT Bank Mandiri cabang S Parman Kota Medan tanggal 12 Februari 2016, satu lembar foto copy legalisir cek SKP dari PT Bank Mandiri cabang S Parman Kota Medan tanggal 23 Februari 2016, satu lembar foto copy tanda terima uang sebesar Rp4,5 miliar tanggal 18 Desember 2015 dan satu lembar Invoice pemberian HP sebanyak 1.074 unit.
“Memang tidak ada surat kesepakatan antara pelapor dan tersangka, soal uang pinjaman. Tersangka mengenal terlapor melalui SLHP (Savita Linda Hora Panjaitan, Red), ” sambung Rina.
Sebelum mengakhiri, Rina menyebut jika tersangka sebelumnya juga dilaporkan oleh RH Simanjuntak yang merupakan isteri dari Letkol (Purn) TNI Timbangan Sianipar dan juga Ibu dari Laurenz Henry Hamonangan Sianipar. Dalam laporan itu, sebut Rina, pelapor mengaku telah ditipu tersangka sebesar Rp10,8 miliar. Dalam laporan itu disebutkan uang Rp10,8 miliar itu diserahkan bertahap sebanyak 7 kali, mulai tahun 2015. Namun dalam laporan itu, Ramadhan Pohan masih berstatus sebagai saksi.
Sementara itu, disinggung soal tersangka Ramadhan Pohan tidak ditahan, disebut Rina karena Ramadhan Pohan dijemput hanya untuk diperiksa sebagai tersangka saja. Menurut Rina, penyidik menganggap pemeriksaan sudah cukup sehingga Ramadhan Pohan dipulangkan. Namun Rina menegaskan, proses hokum kasus ini tetap berlanjut sampai ke pengadilan.
“Tidak ada permintaan dari Jakarta (DPP Partai Demokrat, Red). Penahanan tidak dilakukan karena memang yang bersangkutan dijemput untuk diperiksa sebagai tersangka dan penyidik menganggap pemeriksaan sudah cukup makanya dipulangkan,”  jelas Rina ketika ditanya informasi bahwa Ramadhan Pohan tidak ditahan karena adanya telepon dari seorang petinggi di Jakarta kepada Kapoldasu Irjen Pol Raden Budi Winarso. (Ain/prn)