MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan melalui tim gabungan Satpol PP membongkar reklame yang melanggar peraturan dan ketentuan di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di persimpangan Jalan Palang Merah, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun,Selasa (19/7). Selain melanggar aturan, pembongkaran ini dilakukan untuk mewujudkan estetika kota sesuai dengan visi dan misi Pemko Medan.
Tim pembongkaran reklame yang terdiri dari BPPRD, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Perhubungan, dan Kecamatan Medan Maimun serta tim dari Satpol PP Kota Medan. Penertiban ini dipimpin Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Ardhani Syahputra.
Dijelaskan Ardhani Syahputra, lokasi berdirinya reklame merupakan ruas jalan yang di larang adanya pemasangan reklame. Dengan kegiatan penertiban ini, diharapkan agar pihak advertising yang akan melakukan pemasangan reklame dapat tetap mengikuti peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemko Medan. “Kami mengimbau agar segera membongkar sendiri reklame yang berada di ruas jalan yang di larang, baik tanpa izin maupun menyimpang dari izin,” ucap Ardhani, Rabu (20/7).
Menurut Ardhani, tim gabungan akan terus gencar menertibkan sejumlah reklame yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Hal ini dilakukan guna menambah nilai keindahan Kota Medan sehingga menjadi lebih baik lagi.
“Kita akan terus tegakkan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan begitu, kita dapat membuat Kota Medan menjadi lebih indah dan enak dipandang. Selain itu, kita akan terus mewujudkan estetika kota sesuai dengan visi dan misi Bapak Wali Kota Medan,” pungkasnya. (map/ila)