MEDAN- Sedikitnya tiga lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan satu rumah tahanan (Rutan) di Sumut memiliki ‘status’ rawan rusuh. Kekhawatiran itu muncul lantaran Lapas Kelas II B Tebingtinggi, Lapas Kelas II A Pematangsiantar, Lapas Kelas II B Siborong-borong, dan Rutan Kelas II B Sidikalang yang mengalami over kapasitas kembali mendapat limpahan napi asal Labuhanruku. Sebelumnya, pada Juli lalun
napi asal Lapas Kelas I A Tanjunggusta yang lebih dulu melakukan pembakaran dan kerusuhan sudah dipindahkan ke empat lokasi tersebut.
Plh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Bambang Krisbanu tidak menampik kondisi rawan konflik yang bisa saja terjadi di Lapas dan Rutan di Sumut. “Segala kemungkinan bisa terjadi, namun kami berusaha semaksimal mungkin mengantisipasi hal-hal seperti itu,” ujar Bambang kepada Sumut Pos, Selasa (20/8).
Sesuai data Kanwil Kemenkumham Sumut tercatat sampai saat ini ada 25 Lapas dan Rutan yang mengalami over kapasitas. Tercatat, hanya ada 10 Lapas dan Rutan saja yang tidak mengalami kelebihan penghuni.
Bambang mengakui 13 Lapas yang menjadi tujuan relokasi napi dari Labuhanruku ini kondisinya juga memang over kapasitas. Namun jika dilihat secara keseluruhan, ke-13 Lapas tersebut masih lebih sedikit penghuninya dibandingkan 24 Lapas lain yang berada di Sumut.
Dia mengakui seluruh Lapas di Sumut saat ini tengah over kapasitas. Akan tetapi relokasi harus tetap dilakukan untuk menjaga kondusifitas di Lapas Kelas II A Labuhanruku Batubara.
“Over kapasitas ini sudah terjadi dimana-mana. Akan tetapi sekarang kondisinya di Labuhanruku tidak memungkinkan, jadi harus tetap dilakukan relokasi,” tukasnya.
Saat ditanya apakah Kemenkum dan HAM tak mengkhawatirkan kerusuhan kembali terjadi jika 500 napi tersebut dipindahkan ke Lapas-Lapas lain, Bambang mengatakan, kebijakan itu memang tengah dibahas secara mendalam. Karena, menurut dia, kerusuhan yang terjadi di Lapas Kelas II A Labuhanruku Batubara dipicu karena masuknya napi yang direlokasi dari Lapas lain. Untuk mengantisipasi terjadinya kerusuhan, kata Bambang, pihaknya akan bekerjasama dengan TNI/Polri untuk melakukan penjagaan di Lapas-Lapas yang menjadi tujuan relokasi.
“Tentu lah ini menjadi perhatian kita. Masalah tersebut juga tengah menjadi pembahasan. Kita khawatir Lapas tujuan relokasi ini kembali rusuh. Untuk mengantisipasinya seluruh Lapas akan dijaga ketat oleh TNI/Polri. Dengan penjagaan seperti itu, kami yakin kerusuhan tidak akan terjadi,” tukasnya.
Dari 13 Lapas dan Rutan yang akan menjadi lokasi pemindahan napi asal Labuhanruku, Lapas Kelas II B Tanjungbalai adalah yang paling parah kondisi over kapasitasnya. Sesuai data Kanwil Kemenkumham Sumut tercatat, Lapas tersebut mengalami over kapasitas hingga mencapai empat kali lipat. Lapas Kelas II B Tanjungbalai memiliki kapasitas 198 napi/tahanan itu saat ini memiliki 681 napi/tahanan. Kondisi serupa juga menimpa Lapas Kelas II A Rantauprapat, dimana saat ini mengalami over kapasitas mencapai dua setengah kali lipat. Dari total kapasitas 375 napi/tahanan, ternyata Lapas ini diisi sebanyak 943 napi/tahanan. (Lihat grafis).
Sesuai data Ditjenpas per Juli 20013, dari 24 Lapas dan Rutan di Sumut, tercatat hanya Lapas Narkotika Kelas II A Pematangsiantar dan Rutan Kelas II B Sidikalang yang tidak mengalami kelebihan muatan.
Di lain pihak, Bambang mengklarifikasi jumlah napi dan tahanan yang kabur dari Lapas Kelas II A Labuhanruku Batubara saat kerusuhan adalah 101 orang. Namun sebanyak 34 diantaranya sudah berhasil ditangkap dan sebagiannya menyerahkan diri.
“Setelah kita cek hari ini didatabase ada 101 orang yang kabur. Yang kabur ini ada napi, dan ada juga tahanan. Dengan tertangkapnya kembali ke-34 napi dan tahanan ini, masih tersisa 67 orang pelarian dari Lapas Labuhanruku. Mereka masih diburu aparat kepolisian,” katanya.
Dari Labuhanbatu, pada Selasa (20/8) petang, sebanyak 36 napi laki-laki, Lapas Kelas II A di Labuhanbatu mendapatkan tahanan tambahan dari Lapas Kelas II Labuhanruku, Kabupaten Batubara.
Sebelum mendapatkan transfer tahanan dari Lapas yang rusuh pada Minggu petang itu, kondisi Lapas Lobusona sudah over kapasitas karena dihuni 900 orang dengan daya tampung 375 orang.
Total penghuni Lapas yang beralamat di Jalan Lembaga, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan atau sekitar 500 meter dari kantor Bupati Pemkab Labuhanbatu tersebut kini ada 936 orang.
Kasi Winadik Lapas Kelas II Lobusona Rantauprapat Rusli didampingi Abdi Rossi menjawab Sumut Pos menerangkan, saat ini mereka sedang melakukan pendataan terhadap 36 orang napi yang diterima. “Belum tahu terkait kasus apa, karena petugas kita masih melakukan pendataan ulang itu,” ujarnya.
Ditanya bagaimana nantinya mereka menangani tambahan para napi dalam kondisi Lapas over kapasitas, Rusli meyakinkan, pihaknya akan berupaya sebaik mungkin.
“Ini perintah, jadi harus dilaksanakan. Kami akan upayakan dan berusaha bagaimana nantinya ke depan lebih baik pasca-tambahan penghuni,” sebutnya sembari menjelaskan Lapas Lobusona memiliki fasilitas berupa, 63 kamar tidur, dua rumah ibadah, lapangan olahraga, empat pos/menara intai, satu pos penjaga, dan satu pos utama dengan rata-rata penjagaan setiap hari sebanyak 7 orang.
Dihubungi di Jakarta, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum dan HAM memastikan, pemindahan penghuni Lapas Kelas II A Labuhanruku ke sejumlah lapas yang ada di Sumut merupakan langkah darurat.
Juru Bicara Ditjen PAS, Akbar Hadi Prabowo, tidak membantah bahwa lapas-lapas yang mendapat limpahan napi Labuhanruku, merupakan lapas-lapas yang juga mengalami over kapasitas.
“Tapi yang terpenting saat ini, yang menjadi fokus kami adalah upaya evakuasi, upaya penyelamatan,” ujar Akbar kepada koran ini, kemarin (20/8).
Akbar belum bisa memastikan kapan renovasi LP yang terbakar itu dilakukan dan kapan target penyelesaiannya. Dia pun belum bisa menjawab pertanyaan, apakah para napi yang dipindahkan itu nantinya akan dikembalikan lagi ke LP Labuhanruku setelah selesai direnovasi.
“Sekali lagi, saat ini kita masih fokus evakuasi. Hari ini pun proses pemindahan itu masih berlangsung,” cetus Akbar. Dijelaskan, penghuni LP Labuhanruku yang berstatus tahanan, masih tetap berada di lapas yang terbakar dalam kerusuhan, Minggu (18/8) lalu itu.
Akbar menjelaskan, tidak ikut dipindahkannya para tahanan itu dengan alasan mereka masih dalam proses pemeriksaan, baik oleh kepolisian maupun kejaksaan.
“Kalau ikut dipindah maka akan mempersulit proses pemeriksaan. Jadi mereka yang tahanan, masih tetap di sana (tidak ikut dipindahkan, Red),” ujar Akbar.
Terkait investigasi penyelidikan dan pencari fakta atas kerusuhan Lapas Kelas II A Tanjunggusta Medan, pada Kamis (11/7) yang lalu, Poldasu menetapkan lima napi yang diduga sebagai otak pembakaran dan provokator kerusuhan.
Kabid Humas Poldasu, Kombes Heru Prakoso, Selasa (20/8), mengungkapkan, polisi membentuk 14 tim investigasi ditambah satu tim pengumpul data. (far/sam/jok/gus)