28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Ratusan Tabung Gas Oplosan Disita

MEDAN- Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan menggerebek sebuah tempat pengoplosan gas berkedok grosir di Jalan Perhubungan Pasar XII Desa Lau Dendang Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, Selasa (20/8).

Hasilnya, ratusan tabung gas yang diduga dioplos ditemukan dan selanjutnya disita polisi sebagai barang bukti. Begitu juga dengan seorang tersangka, Lestor Simamora (38) turut diamankan dan diboyong ke Polresta Medan.

“Penangkapan bermula dari informasi yang kita terima.

Saat kita lakukan penggerebekan, kita dapati tersangka sedang melakukan penyulingan itu. Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 53 Subs pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan pasal 62 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, ” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Meda, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak.

Tersangka Lestor pada wartawan di lokasi penggerebekan mengatakan, pengoplosan dilakukannya dengan cara menyuling gas dari tabung gas berukuran 3 kg ke tabung gas berukuran 12 kg. Dari pengoplosan itu pula, bapak 4 anak itu mengaku dapat mengisi 5 sampai 10 tabung gas berukuran 12 kg.

Selanjutnya, tabung gas berukuran 12 kg, hasil pengoplosan itu, dijualnya seharga Rp75 ribu untuk pembelian eceran dan seharga Rp68 ribu untk pembelian borongan (banyak).”Baru 3 bulan saya melakukan pekerjaan ini, ” ungkapnya.

Lestor mengaku hanya mengambil untuk Rp5.000 untuk setiap tabung berukuran 12 kg yang dijualnya. Untuk cara kerjanya, Lestor mengaku kalau dirinya menutup baut berwarna di lubang keluar-masuk gas dari tabung itu.

Selanjutnya, mulut lubung dari masing-masing tabung itu, dihubungkan dengan menggunakan sebuah alat berbentuk selang dengan panjang yang terbuat dari besi berukuran 5 cm yang setiap sudut alat itu berlubang. Saat dihubungkan itu lah, Lestor menyebut kalau gas yang ada di tabung berukuran 3kg itu, berpindah ke tabung berukuran 12kg. (mag-10)

MEDAN- Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan menggerebek sebuah tempat pengoplosan gas berkedok grosir di Jalan Perhubungan Pasar XII Desa Lau Dendang Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, Selasa (20/8).

Hasilnya, ratusan tabung gas yang diduga dioplos ditemukan dan selanjutnya disita polisi sebagai barang bukti. Begitu juga dengan seorang tersangka, Lestor Simamora (38) turut diamankan dan diboyong ke Polresta Medan.

“Penangkapan bermula dari informasi yang kita terima.

Saat kita lakukan penggerebekan, kita dapati tersangka sedang melakukan penyulingan itu. Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 53 Subs pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan pasal 62 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, ” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Meda, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak.

Tersangka Lestor pada wartawan di lokasi penggerebekan mengatakan, pengoplosan dilakukannya dengan cara menyuling gas dari tabung gas berukuran 3 kg ke tabung gas berukuran 12 kg. Dari pengoplosan itu pula, bapak 4 anak itu mengaku dapat mengisi 5 sampai 10 tabung gas berukuran 12 kg.

Selanjutnya, tabung gas berukuran 12 kg, hasil pengoplosan itu, dijualnya seharga Rp75 ribu untuk pembelian eceran dan seharga Rp68 ribu untk pembelian borongan (banyak).”Baru 3 bulan saya melakukan pekerjaan ini, ” ungkapnya.

Lestor mengaku hanya mengambil untuk Rp5.000 untuk setiap tabung berukuran 12 kg yang dijualnya. Untuk cara kerjanya, Lestor mengaku kalau dirinya menutup baut berwarna di lubang keluar-masuk gas dari tabung itu.

Selanjutnya, mulut lubung dari masing-masing tabung itu, dihubungkan dengan menggunakan sebuah alat berbentuk selang dengan panjang yang terbuat dari besi berukuran 5 cm yang setiap sudut alat itu berlubang. Saat dihubungkan itu lah, Lestor menyebut kalau gas yang ada di tabung berukuran 3kg itu, berpindah ke tabung berukuran 12kg. (mag-10)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/