23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

J City Tutup Akses Jalan Umum, Kendaraan yang Melintas Dikutip Parkir

J City
J City

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kebijakan pengelola Komplek perkotoan serta perumahan J City yang di Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor mendapat respon negatif dari masyarakat.“Sejak dipasangi portal, setiap pagi dan sore hari selalu terjadi kemacetan, ini disebabkan adanya portal,” kata Ali Nafiah Harahap saat menyampaikan keluhannya kepada Ketua Komisi C DPRD Medan, Salman Alfarisi, Kamis (20/8).

Ali Nafiah yang hadir berasama sejumlah rekannya seperti Syafril, Hartono, Sonoib, M Ikhwan dan Devin mengatakan portal parkir dipasang oleh pihak Secure Parking yang bekerja sama dengan pengelola Bursa Property sudah terjadi sejak Selasa (18/8) kemarin.

Tak hanya itu, tarif parkir yang dikenakan untuk kendaraan roda dua per 12 jam sebesar Rp1.000, sedangkan untuk roda empat Rp2.000. “Pengutipan parkir ini sudah berlebihan, itu kan jalan umum, semua ini membuat masyarakat menjadi tidak nyaman,” bilangnya.

Ketua Komisi C DPRD Medan, Salman Alfarisi menyayangkan penutupan ruas jalan di komplek J City. Apalagi, pengutipan uang parkir itu dilakukan tanpa adanya izin dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). “Kita akan panggil pengelola dan perangkat pemerintahan lainnya, kalau memang menyalah nanti kita minta Dishub dan Satpol PP untuk membongkarnya,” katanya.

Kepala Bidang Parkir Dishub Medan, SP Tambunan mengaku pihaknya sudah memanggil pengelola dari komplek J City. Dia pun keberatan dengan tarif parkir yang diberlakukan oleh pengembang kepada setiap pengendara yang melintasi kawasan tersebut. Seharusnya, pihak pengelola menggratiskan kutipan khusus bagi masyarakat sekitar. ”Saya juga tidak tahu apakah itu masuk jalan kota atau milik pengembang. Kalau milik pengembang seharusnya tidak ada masalah dipasang portal parkir,” bebernya.

Kepala BPPT Medan, Wirya Al Rahman menuturkan, dirinya sudah dua kali menerima surat permohonan pengajuan izin plataran parkir dari komplek J City.  Pemberian izin tidak dapat dilakukan karena ruas jalan itu sudah menjadi fasilitas negara sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat umum. “Memang awalnya seluruh tanah di komplek pertokoan J City milik pengembang, tapi setelah sertifikatnya dipecah sesuai bangunan, maka ruas jalannya menjadi fasilitas umum,” cetusnya.

Karena alasan itulah, Wirya mengaku pihaknya tidak dapat mengeluarkan izin pelataran parkir untuk komplek perumahan J City. “Kalau dikeluarkan, saya yang salah, jadi wajar kalau masyarakat mengeluh adanya penutupan jalan dan diberlakukannya tarif parkir pada fasilitas jalan umum,” sebutnya. (dik/ila)

J City
J City

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kebijakan pengelola Komplek perkotoan serta perumahan J City yang di Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor mendapat respon negatif dari masyarakat.“Sejak dipasangi portal, setiap pagi dan sore hari selalu terjadi kemacetan, ini disebabkan adanya portal,” kata Ali Nafiah Harahap saat menyampaikan keluhannya kepada Ketua Komisi C DPRD Medan, Salman Alfarisi, Kamis (20/8).

Ali Nafiah yang hadir berasama sejumlah rekannya seperti Syafril, Hartono, Sonoib, M Ikhwan dan Devin mengatakan portal parkir dipasang oleh pihak Secure Parking yang bekerja sama dengan pengelola Bursa Property sudah terjadi sejak Selasa (18/8) kemarin.

Tak hanya itu, tarif parkir yang dikenakan untuk kendaraan roda dua per 12 jam sebesar Rp1.000, sedangkan untuk roda empat Rp2.000. “Pengutipan parkir ini sudah berlebihan, itu kan jalan umum, semua ini membuat masyarakat menjadi tidak nyaman,” bilangnya.

Ketua Komisi C DPRD Medan, Salman Alfarisi menyayangkan penutupan ruas jalan di komplek J City. Apalagi, pengutipan uang parkir itu dilakukan tanpa adanya izin dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). “Kita akan panggil pengelola dan perangkat pemerintahan lainnya, kalau memang menyalah nanti kita minta Dishub dan Satpol PP untuk membongkarnya,” katanya.

Kepala Bidang Parkir Dishub Medan, SP Tambunan mengaku pihaknya sudah memanggil pengelola dari komplek J City. Dia pun keberatan dengan tarif parkir yang diberlakukan oleh pengembang kepada setiap pengendara yang melintasi kawasan tersebut. Seharusnya, pihak pengelola menggratiskan kutipan khusus bagi masyarakat sekitar. ”Saya juga tidak tahu apakah itu masuk jalan kota atau milik pengembang. Kalau milik pengembang seharusnya tidak ada masalah dipasang portal parkir,” bebernya.

Kepala BPPT Medan, Wirya Al Rahman menuturkan, dirinya sudah dua kali menerima surat permohonan pengajuan izin plataran parkir dari komplek J City.  Pemberian izin tidak dapat dilakukan karena ruas jalan itu sudah menjadi fasilitas negara sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat umum. “Memang awalnya seluruh tanah di komplek pertokoan J City milik pengembang, tapi setelah sertifikatnya dipecah sesuai bangunan, maka ruas jalannya menjadi fasilitas umum,” cetusnya.

Karena alasan itulah, Wirya mengaku pihaknya tidak dapat mengeluarkan izin pelataran parkir untuk komplek perumahan J City. “Kalau dikeluarkan, saya yang salah, jadi wajar kalau masyarakat mengeluh adanya penutupan jalan dan diberlakukannya tarif parkir pada fasilitas jalan umum,” sebutnya. (dik/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/