MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang perkara penyelundupan dan perdagangan satwa langka yang dilindungi di Indonesia, trenggiling, Kamis (20/8) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi ahli.
Majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan, menemukan fakta keterlibatan terdakwa, Soemiarto Budiman alias Abeng (61) sebagai orang yang bertanggungjawab. Dia berulang kali mengirimkan trenggiling ke sejumlah negara di Asia, seperti Malaysia, dan Tiongkok.
Abeng mengakui, ribuan trenggiling dikirim ke Malaysia dan Tiongkok. Pada 20 April 2015, setidaknya 400 kg lebih trenggiling dikirim ke luar negeri. Pada 22 April 2015, terdakwa melalui empat anak buah, mengirim 500 kg lebih trenggiling, ke Malaysia baik jalur laut maupun udara.
Ketika ditanya hakim siapa yang mengatur pengiriman di luar negeri, Abeng mengaku ada pria bernama Halim, berkewarganegaraan Malaysia. Setelah barang dikirim, Halim menemui langsung di Medan, dan memberikan uang tunai. Uang itu upah kerja mencari dan mengirimkan satwa.
“Saya disuruh Halim. Itu punya dia, saya hanya menjalankan perintah mencari trenggiling, mencari pekerja, hingga membawa trenggiling,” ujar Abeng menjawab majelis hakim seperti dikutip dari sebuah situs lingkungan hidup, mongabay.co.id, Jumat (21/8).
Sidang sempat memanas, karena majelis hakim kesal dengan penjelasan Abeng. Dia berbelit-belit dan selalu membantah semua isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Awalnya hakim menanyakan berapa kali mengirim trenggiling, terdakwa menyatakan tidak pernah. Setelah ditunjukkan bukti rekapan tulisan buku pengiriman, baru mengakui. Begitu juga ketika ditanya pencarian pekerja, terdakwa membantah.
Ketika ditunjukkan berita acara pemeriksaan (BAP), baru mengaku. Atas keterangan berbelit-belit inilah, majelis hakim kesal.