32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pemko Medan Harus Perhatikan Masalah Kemiskinan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Medan meminta Pemko Medan agar tetap mempertimbangkan percepatan pengentasan kemiskinan ekstrim dan penanganan pengangguran terbuka dalam pengajuan pembuatan Ranperda  Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD). Masalah tersebut dinilai  sangat penting untuk ditangani guna peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Robi Barus saat penyampaian Pemandangan umum Fraksi PDIP terhadap Ranperda Kota Medan tentang perubahan Perda No.7 Tahun 2021 tentang RPJMD Kota Medan Tahun 2021- 2026 di ruang paripurna gedung DPRD Medan, Senin (21/8/2023).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan HT Bahrumsyah dan para anggota DPRD Medan serta Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar. Hadir juga Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution, Wakil Wali Kota Aulia Rachman, Sekda Wiriya Al Rahman serta pimpinan dan perwakilan OPD Pemko Medan.

Ditambahkannya, Pemko Medan sebaiknya menyesuaikan terbitnya Perda No.1 Tahun 2022 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Medan Tahun 2022-2042 dengan Perda RPJMD Kota Medan 2021-2016 dan Perda No 8 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perda No 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kota Medan.

Disebutkannya lagi, Fraksi PDIP berharap dengan adanya pengajuan Ranperda perubahan akan mampu mengatasi permasalah yang sedang dihadapi masyarakat Kota Medan saat ini, terutama dalam mengatasi pengangguran, pengentasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi.

Begitu juga soal peningkatan layanan infrastruktur dasar perkotaan (jalan, sampah, air minum dan drainase) . Terutama soal pelayanan kesehatan, pendidikan, serta pelayanan publik kepada masyarakat.

Terkhusus masalah angka kemiskinan di Kota Medan saat ini sebesar 8,07 persen atau sebanyak 187 ribu jiwa. Sementara, tingkat pengangguran terbuka tahun 2022 sebanyak 8,89 persen.

Ditekankan kepada Pemko Medan, masalah kemiskiman harus menjadi perhatian serius. Apalagi, instruksi presiden nomor 4 Tahun 2022 tentang penghapusan kemiskinan ekstrim dengan target 0 (nol) persen Tahun 2024 harus benar-benar terwujud.

Terkait pernyataan Wali Kota Medan dalam nota pengantarnya soal penanganan permasalahan kemiskinan ekstrem, dimana Pemko Medan akan melakukan penajaman ulang terhadap program dan kegiatan perangkat daerah kedepannya, Fraksi PDIP meminta penjelasan bentuk penajaman program yang dimaksud serta langkah dan strategi apa yang dilakukan untuk mengurangi tingkat pengangguran terbuka di Kota Medan dengan adanya perubahan RPJMD.

Dikuatkan Robi Barus lagi, beberapa pandangan dan pertanyaan yang disampaikan supaya menjadi bahan evaluasi dan motivasi menjalankan tugas dan pelaksanaan pembangunan Kota Medan ke depan.

“Kami sangat mengaharapkan komitmen  Walikota dan seluruh jajaran di Pemko Medan dalam menjalankan amanat dari Ranperda perubahan RPJMD dalam penataan Kota Medan kearah yang lebih baik kemasa yang akan datang,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Medan meminta Pemko Medan agar tetap mempertimbangkan percepatan pengentasan kemiskinan ekstrim dan penanganan pengangguran terbuka dalam pengajuan pembuatan Ranperda  Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD). Masalah tersebut dinilai  sangat penting untuk ditangani guna peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Robi Barus saat penyampaian Pemandangan umum Fraksi PDIP terhadap Ranperda Kota Medan tentang perubahan Perda No.7 Tahun 2021 tentang RPJMD Kota Medan Tahun 2021- 2026 di ruang paripurna gedung DPRD Medan, Senin (21/8/2023).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan HT Bahrumsyah dan para anggota DPRD Medan serta Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar. Hadir juga Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution, Wakil Wali Kota Aulia Rachman, Sekda Wiriya Al Rahman serta pimpinan dan perwakilan OPD Pemko Medan.

Ditambahkannya, Pemko Medan sebaiknya menyesuaikan terbitnya Perda No.1 Tahun 2022 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Medan Tahun 2022-2042 dengan Perda RPJMD Kota Medan 2021-2016 dan Perda No 8 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perda No 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kota Medan.

Disebutkannya lagi, Fraksi PDIP berharap dengan adanya pengajuan Ranperda perubahan akan mampu mengatasi permasalah yang sedang dihadapi masyarakat Kota Medan saat ini, terutama dalam mengatasi pengangguran, pengentasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi.

Begitu juga soal peningkatan layanan infrastruktur dasar perkotaan (jalan, sampah, air minum dan drainase) . Terutama soal pelayanan kesehatan, pendidikan, serta pelayanan publik kepada masyarakat.

Terkhusus masalah angka kemiskinan di Kota Medan saat ini sebesar 8,07 persen atau sebanyak 187 ribu jiwa. Sementara, tingkat pengangguran terbuka tahun 2022 sebanyak 8,89 persen.

Ditekankan kepada Pemko Medan, masalah kemiskiman harus menjadi perhatian serius. Apalagi, instruksi presiden nomor 4 Tahun 2022 tentang penghapusan kemiskinan ekstrim dengan target 0 (nol) persen Tahun 2024 harus benar-benar terwujud.

Terkait pernyataan Wali Kota Medan dalam nota pengantarnya soal penanganan permasalahan kemiskinan ekstrem, dimana Pemko Medan akan melakukan penajaman ulang terhadap program dan kegiatan perangkat daerah kedepannya, Fraksi PDIP meminta penjelasan bentuk penajaman program yang dimaksud serta langkah dan strategi apa yang dilakukan untuk mengurangi tingkat pengangguran terbuka di Kota Medan dengan adanya perubahan RPJMD.

Dikuatkan Robi Barus lagi, beberapa pandangan dan pertanyaan yang disampaikan supaya menjadi bahan evaluasi dan motivasi menjalankan tugas dan pelaksanaan pembangunan Kota Medan ke depan.

“Kami sangat mengaharapkan komitmen  Walikota dan seluruh jajaran di Pemko Medan dalam menjalankan amanat dari Ranperda perubahan RPJMD dalam penataan Kota Medan kearah yang lebih baik kemasa yang akan datang,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/