30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Bawa 100 Butir Ekstasi, Terancam 20 Tahun Penjara

MEDAN-Malang benar nasib Idris Bin Abdullah (58), warga Aceh Utara ini, karena tertangkap tangan mengantarkan 100 butir ekstasi milik tetangganya. Lelaki yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani itu harus rela didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/9).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henny Meirita Pasaribu disebutkan, bahwa penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada Minggu 13 Mei 2012 di Jalan Ringroad Medan Sunggal.

Awalnya, terdakwa bertemu dengan tetangganya bernama Rinaldi (DPO) di kampung halamannya di Aceh Utara. Dalam pertemuan itu, terdakwa mengatakan akan berangkat menuju Medan. Mengetahui hal tersebut, Rinaldi kemudian memanfaatkan situasi itu untuk menitipkan 100 butir pil ekstasi yang sebelumnya sudah dibungkus rapi di dalam bungkusan makanan ringan Kacang Garuda.

Terdakwa yang saat itu tidak mengetahui hal tersebut, kemudian mengambil bungkusan yang di dalamnya telah berisi 100 butir pil ekstasi. Dan kemudian Rinaldi memberikan uang Rp100 ribu kepada terdakwa, dengan mengatakan, setelah tiba di Medan, terdakwa akan dijemput rekanya untuk mengantarkan bungkusan itu kepada seseorang yang telah menunggu di Jalan Ringroad Medan.

Setelah menerima bungkusan dan uang Rp100 ribu, terdakwa kemudian berangkat ke Medan dengan menumpangi bus Pelangi. Setibanya di Medan, terdakwa sempat duduk di sebuah warung kopi tak jauh dari terminal. Saat minum kopi, terdakwa dijemput oleh rekan Rinaldi, dan kemudian dibawa untuk menemui si pemesan pil ekstasi yang belakangan diketahui adalah petugas kepolisian yang menyamar.

Saat itu, rekan Rinaldi meninggalkan terdakwa sendirian di Jalan Ringroad sembari menunggu pemesan pil tersebut. Tak lama menunggu, terdakwa kemudian didatangi oleh saksi Mansur, yang tak lain merupakan petugas kepolisian yang melakukan penyamaran. Saat itu, saksi Mansur memberikan uang kepada terdakwa. Begitu bungkusan berisi 100 butir pil ekstasi tersebut diterima saksi, saksi kemudian menangkap terdakwa.

Saat dihadirkan JPU dipersidangan, saksi Mansur mengatakan telah memesan pil tersebut dari Rinaldi seharga Rp80 ribu perbutirnya. “Tiga hari sebelum terdakwa ditangkap, saya memesan pil itu dari Rinaldi,” kata saksi. Namun naasnya, dalam transaksi itu, terdakwa Idris yang mengantarkan pil tersebut, sehingga ia pun ditangkap petugas kepolisian. (far)

MEDAN-Malang benar nasib Idris Bin Abdullah (58), warga Aceh Utara ini, karena tertangkap tangan mengantarkan 100 butir ekstasi milik tetangganya. Lelaki yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani itu harus rela didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/9).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henny Meirita Pasaribu disebutkan, bahwa penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada Minggu 13 Mei 2012 di Jalan Ringroad Medan Sunggal.

Awalnya, terdakwa bertemu dengan tetangganya bernama Rinaldi (DPO) di kampung halamannya di Aceh Utara. Dalam pertemuan itu, terdakwa mengatakan akan berangkat menuju Medan. Mengetahui hal tersebut, Rinaldi kemudian memanfaatkan situasi itu untuk menitipkan 100 butir pil ekstasi yang sebelumnya sudah dibungkus rapi di dalam bungkusan makanan ringan Kacang Garuda.

Terdakwa yang saat itu tidak mengetahui hal tersebut, kemudian mengambil bungkusan yang di dalamnya telah berisi 100 butir pil ekstasi. Dan kemudian Rinaldi memberikan uang Rp100 ribu kepada terdakwa, dengan mengatakan, setelah tiba di Medan, terdakwa akan dijemput rekanya untuk mengantarkan bungkusan itu kepada seseorang yang telah menunggu di Jalan Ringroad Medan.

Setelah menerima bungkusan dan uang Rp100 ribu, terdakwa kemudian berangkat ke Medan dengan menumpangi bus Pelangi. Setibanya di Medan, terdakwa sempat duduk di sebuah warung kopi tak jauh dari terminal. Saat minum kopi, terdakwa dijemput oleh rekan Rinaldi, dan kemudian dibawa untuk menemui si pemesan pil ekstasi yang belakangan diketahui adalah petugas kepolisian yang menyamar.

Saat itu, rekan Rinaldi meninggalkan terdakwa sendirian di Jalan Ringroad sembari menunggu pemesan pil tersebut. Tak lama menunggu, terdakwa kemudian didatangi oleh saksi Mansur, yang tak lain merupakan petugas kepolisian yang melakukan penyamaran. Saat itu, saksi Mansur memberikan uang kepada terdakwa. Begitu bungkusan berisi 100 butir pil ekstasi tersebut diterima saksi, saksi kemudian menangkap terdakwa.

Saat dihadirkan JPU dipersidangan, saksi Mansur mengatakan telah memesan pil tersebut dari Rinaldi seharga Rp80 ribu perbutirnya. “Tiga hari sebelum terdakwa ditangkap, saya memesan pil itu dari Rinaldi,” kata saksi. Namun naasnya, dalam transaksi itu, terdakwa Idris yang mengantarkan pil tersebut, sehingga ia pun ditangkap petugas kepolisian. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/