29.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Bos PT Atakana Diperiksa Polisi

Dilaporkan Melakukan Penipuan Rp900 Juta

MEDAN- Direktur Utama (Dirut) PT Atakana, M Aka (43), warga Kompleks Tasbi Blok K Jalan Rajawali, Kelurahan Sikambing, Kec Medan Sunggal, diperiksa unit Ekonomi Satreskrim Polresta Medan, Kamis (20/9) sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan Rp900 juta kepada rekan bisnisnya, Latif, warga Jakarta M Aka datang ke Polresta Medan didampingi seorang pengacaranya sekira pukul 12.30 WIB dan diperiksa hingga malam.

Pria turunan Tionghoa yang dikenal dekat dengan sejumlah jenderal di Mabes Polri itu dilaporkan korban, Latif dengan bukti lapor LP:No.957/IV/2011 tanggal 16 April 2011, dalam kasus penipuan dan penggelapan terkait bisnis jual beli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.

Sebelum menjalankan bisnis itu, antara korban dan tersangka membuat ikatan dihadapan notaris yang isinya tersangka M Aka, menjual TBS hasil perkebunanya kepada Latif. Seiring dengan ikatan itu, korban menyerahkan uang dengan cara mentransfer beberapa tahap kepada M Aka dengan nilai keseluruhan sebesar Rp900 juta.

Namun, sampai beberapa bulan setelah uang diserahkan, M Aka tidak memenuhi janjinya menyerahkan TBS.
Bahkan setiap dijumpai dan dihubungi melalui handphone, selalu membuat alasan macam-macam.

Terakhir, M Aka menghilang, setiap dijumpai di kantornya PT Atakana Jalan Murai II Blok L Komplek Tomang Elok tidak pernah ditemukan, sedangkan beberapa pegawai di kantor itu menyebut, bosnya tersebut tidak masuk. Bahkan, setiap dihubungi melalui handphone tidak menjawab alias diputus.
Merasa ditipu, Latif terpaksa membuat leporan pengaduan ke Polresta Medan, dengan bukti lapor LP: No 957/IV/tabes/2011 tanggal 16 April 2011.

Atas laporan itu, Polresta Medan melakukan penyelidikan hingga akhirnya memanggil terlapor, M Aka. Namun, panggilan pertama tidak dipenuhinya. Baru, satu tahun kemudian dilayangkan surat panggilan kedua untuk hadir Selasa (25/9) pagi ke unit Ekonomi Polresta Medan. Namun, M Aka datang lebih cepat, Kamis (20/9).

Kasus penipuan dan penggelapan itu sempat tak jalan hingga 17 bulan diduga karena adanya interpensi oknum jenderal di Mabes Polri.
M Aka yang dikonfirmasi di sela-sela pemeriksaan di Mapolresta Medan mengaku, kasusnya sudah lama.

“Kasus ini sudah melambung ke atas. Biar buka-bukaan dan biar jelas kasusnya,” kata Aka kepada wartawan sambil masuk ke ruang penyidik.
Kapolresta Medan, Kombes Pol Drs. Monang Situmorang ketika dikonfirmasi tak bisa dihubungi. Beberapa kali di hubungi wartawan orang nomor satu di Mapolresta Medan itu tak mau mengangkat handphonenya. Begitu juga saat di SMS tetap tak dibalas. Sedangkan Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol M Yoris Marzuki mengaku, belum tahu kasus itu. Begitu juga Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polresta Medan, AKP Bambang Ardy tak berani memberikan keterangan. (jon/fal)

Dilaporkan Melakukan Penipuan Rp900 Juta

MEDAN- Direktur Utama (Dirut) PT Atakana, M Aka (43), warga Kompleks Tasbi Blok K Jalan Rajawali, Kelurahan Sikambing, Kec Medan Sunggal, diperiksa unit Ekonomi Satreskrim Polresta Medan, Kamis (20/9) sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan Rp900 juta kepada rekan bisnisnya, Latif, warga Jakarta M Aka datang ke Polresta Medan didampingi seorang pengacaranya sekira pukul 12.30 WIB dan diperiksa hingga malam.

Pria turunan Tionghoa yang dikenal dekat dengan sejumlah jenderal di Mabes Polri itu dilaporkan korban, Latif dengan bukti lapor LP:No.957/IV/2011 tanggal 16 April 2011, dalam kasus penipuan dan penggelapan terkait bisnis jual beli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.

Sebelum menjalankan bisnis itu, antara korban dan tersangka membuat ikatan dihadapan notaris yang isinya tersangka M Aka, menjual TBS hasil perkebunanya kepada Latif. Seiring dengan ikatan itu, korban menyerahkan uang dengan cara mentransfer beberapa tahap kepada M Aka dengan nilai keseluruhan sebesar Rp900 juta.

Namun, sampai beberapa bulan setelah uang diserahkan, M Aka tidak memenuhi janjinya menyerahkan TBS.
Bahkan setiap dijumpai dan dihubungi melalui handphone, selalu membuat alasan macam-macam.

Terakhir, M Aka menghilang, setiap dijumpai di kantornya PT Atakana Jalan Murai II Blok L Komplek Tomang Elok tidak pernah ditemukan, sedangkan beberapa pegawai di kantor itu menyebut, bosnya tersebut tidak masuk. Bahkan, setiap dihubungi melalui handphone tidak menjawab alias diputus.
Merasa ditipu, Latif terpaksa membuat leporan pengaduan ke Polresta Medan, dengan bukti lapor LP: No 957/IV/tabes/2011 tanggal 16 April 2011.

Atas laporan itu, Polresta Medan melakukan penyelidikan hingga akhirnya memanggil terlapor, M Aka. Namun, panggilan pertama tidak dipenuhinya. Baru, satu tahun kemudian dilayangkan surat panggilan kedua untuk hadir Selasa (25/9) pagi ke unit Ekonomi Polresta Medan. Namun, M Aka datang lebih cepat, Kamis (20/9).

Kasus penipuan dan penggelapan itu sempat tak jalan hingga 17 bulan diduga karena adanya interpensi oknum jenderal di Mabes Polri.
M Aka yang dikonfirmasi di sela-sela pemeriksaan di Mapolresta Medan mengaku, kasusnya sudah lama.

“Kasus ini sudah melambung ke atas. Biar buka-bukaan dan biar jelas kasusnya,” kata Aka kepada wartawan sambil masuk ke ruang penyidik.
Kapolresta Medan, Kombes Pol Drs. Monang Situmorang ketika dikonfirmasi tak bisa dihubungi. Beberapa kali di hubungi wartawan orang nomor satu di Mapolresta Medan itu tak mau mengangkat handphonenya. Begitu juga saat di SMS tetap tak dibalas. Sedangkan Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol M Yoris Marzuki mengaku, belum tahu kasus itu. Begitu juga Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polresta Medan, AKP Bambang Ardy tak berani memberikan keterangan. (jon/fal)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/