28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Ketua KPUM Dituding Korupsi Rp8 M

Lima Tahun Sopir Dikutip Rp2.000 per Hari

MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) memulai penyelidikan awal kasus penggelapan uang yang menjerat Ketua Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM), T Ferdinan Simangunsong. Penyelidikan dilakukan setelah Bareskrim Mabes Polri melimpahkan penyelidikannya ke Markas Poldasu.

Ketua KPUM Medan
Ketua KPUM Medan
Sebelumnya, laporan itu telah tertuang di Bareskrim Mabes Polri. Dalam laporan di Bareskrim Mabes Polri tersebut, T Ferdinan Simangunsong dilaporkan Halason Rajagukguk, warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitirejo Kecamatan Medan Kota.

Dalam laporan itu T Ferdinand disangkakan melakukan pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi No Pol : LP/553/VII/2012 Bareskrim tanggal 10 Juli yang diterima oleh Kepala Siaga Bareskrim Mabes AKP Purnomo Hadi.

Halason Rajagukguk didampingi pengacaranya, Parlindungan Tamba SH di Mapoldasu mengatakan, dia mewakili anggota KPUM lainnya mengadu ke Mabes Polri, 10 Juli 2012.

Namun kemudian kasus dilimpahkan ke Poldasu.

Menurut laporannya itu, kasus penipuan dan penggelapan terjadi sejak 2007 hingga saat ini, dengan kerugian anggota koperasi diperkirakan mencapai Rp8 miliar.

“Kasus bermula ketika para anggota KPUM dikutip biaya Rp2000 per hari per mobil sebagai simpanan wajib. Alasan ketua umum KPUM, dana yang terkumpul nantinya digunakan untuk membangun kantor baru di Jalan Sisingamangaraja, Mei 2012. Tetapi hingga waktu ditentukan, tidak ada rencana pembangunan kantor baru, sehingga anggota koperasi mempertanyakan dana simpanan tersebut,” ujarnya kemarin.

Dikatakannya, ada lebih 5.000 KPUM yang beroperasi di Medan, semua wajib membayar Rp2.000 per hari. “Jika dikalikan selama lima tahun, dana yang terkumpul miliaran rupiah. Tapi sampai sekarang kantor itu tidak pernah terealisasikan,” kata Rajagukguk.

Dia juga mengatakan sudah mempertanyakan dana simpanan itu kepada ketua umum KPUM, tetapi jawaban diterima selalu tidak memuaskan. “Alasannya masih di bank, tapi rekening tidak ditunjukkan. Mau gak mau kami membuat pengaduan ke Bareskrim Mabes Polri,” kata dia.

Setelah kasus itu dilimpahkan ke Poldasu, penyidik Reskrimum kemudian memanggil pelapor Halashon Rajagukguk dan dua saksi, Binsar Sibarani dan Dr Rayana Simanjuntak untuk dimintai keterangan. Mereka ditanyai di lantai 2 gedung Ditreskrimum Poldasu sejak pukul 11.00 WIB hingga menjelang sore.
Pelapor dan kedua saksi, kemudian mengimbau seluruh anggota KPUM untuk bersama-sama menuntut hak keanggotaan simpanan wajib usaha dan simpanan lainnya yang seharusnya diberikan pengurus koperasi. “Saya berharap semua anggota KPUM sama-sama menagmabil tindakan,” ujarnya.

Tak Percaya Kinerja Polda

Parlindungan Tamba, pengacara Halason Rajagukguk saat dikonfirmasi Kamis (20/9) malam mengatakan, laporan yang dibuat ke Bareskrim Mabes Polri karena pihaknya tidak percaya dengan kinerja Polda Sumut. “Dari awal kami memang melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri,” ujarnya.
Dia menjelaskan, hingga saat ini pengutipan itu masih terus berlangsung. “Silakan saja tanya sama sopir-sopir KPUM. Sampai sekarang kutipan itu masih ada. T Ferdinan Simangunsong itu sudah menjabat 40 tahun sebagai ketua umum KPUM,” sebutnya.

Sebelumnya, Ketua Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) Ferdinan Simangunsong, juga sempat dilaporkan anggotanya sendiri ke Polda Sumut atas dugaan penipuan dan penggelapan status rumah di perumahan Deli Sejahtera,Kecamatan Deli Tua,Kabupaten Deliserdang.

Ferdinan Simangungsong dilaporkan Sahatuah Halomoan Tinambunan dengan LP/232/IV/2011 tanggal 26 April 2011 lalu. Kuasa hukum korban saat itu, James Siagian mengatakan bahwa kliennya Sahatuah Halomoan Tinambunan melapor ke Polda Sumut karena merasa ditipu dan dirugikan.
Pasalnya, rumah yang dibelinya tidak kunjung mendapat sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang. Polemik ini juga dialami pemilik 15 rumah lainnya. Mereka tidak bisa memperoleh sertifikat tanah tersebut karena lokasi berada dalam jalur hijau.

Sementara itu, Kasubdit II/Harda Tahbang Ditreskrimum Poldasu AKBP Rudi Rifani mengatakan, pihaknya masih melakukan pengumpulan bukti dalam penyelidikan awal. “Ya, hari ini kami mulai melakukan penyelidikan awal setalh kami menerima pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri,” ujarnya.
Rudi mengatakan, untuk penyelidikan awal ini pihaknya masih memanggil pelapor dan saksi serta mengumpulkan barang bukti. “Untuk ke depannya, kami akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangannya,” pungkasnya.

Ketua KPUM, T Ferdinan Simangunsong membantah tudingan telah menggelapkan uang senilai Rp8 miliar dari kutipan para supir Rp2.000 per hari yang berbentuk simpanan tersebut. “Saya tidak ada menggelapkan uang. Tapi memang ada uang simpanan. Lagian kasus itu kan pernah dilaporkan ke Polda Sumut kemudian ditolak. Makanya orang itu mengadu ke Mabes Polri,” ujar Ferdinan Kamis (20/9) malam.

Meski tidak ingin secara detail menjawab pertanyaan wartawan, Ferdinan mengaku siap dipanggil penyidik Ditreskrimum Poldasu untuk memberikan keterangan. “Kenapa tidak berani? Saya siap datang bila ada panggilan,” ungkapnya.

Disebutkannya, pembangunan gedung yang sebelumnya direncanakan sudah dibatalkan sesuai rapat yang dilakukan pihaknya April lalu. Ferdinan juga sempat mengatakan uang tersebut sudah dikembalikan pada anggota. “Sudah kita kembalikan uangnya. Pembangunan gedung koperasi juga sudah dibatalkan,” pungkasnya. (mag-12)

Lima Tahun Sopir Dikutip Rp2.000 per Hari

MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) memulai penyelidikan awal kasus penggelapan uang yang menjerat Ketua Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM), T Ferdinan Simangunsong. Penyelidikan dilakukan setelah Bareskrim Mabes Polri melimpahkan penyelidikannya ke Markas Poldasu.

Ketua KPUM Medan
Ketua KPUM Medan
Sebelumnya, laporan itu telah tertuang di Bareskrim Mabes Polri. Dalam laporan di Bareskrim Mabes Polri tersebut, T Ferdinan Simangunsong dilaporkan Halason Rajagukguk, warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitirejo Kecamatan Medan Kota.

Dalam laporan itu T Ferdinand disangkakan melakukan pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi No Pol : LP/553/VII/2012 Bareskrim tanggal 10 Juli yang diterima oleh Kepala Siaga Bareskrim Mabes AKP Purnomo Hadi.

Halason Rajagukguk didampingi pengacaranya, Parlindungan Tamba SH di Mapoldasu mengatakan, dia mewakili anggota KPUM lainnya mengadu ke Mabes Polri, 10 Juli 2012.

Namun kemudian kasus dilimpahkan ke Poldasu.

Menurut laporannya itu, kasus penipuan dan penggelapan terjadi sejak 2007 hingga saat ini, dengan kerugian anggota koperasi diperkirakan mencapai Rp8 miliar.

“Kasus bermula ketika para anggota KPUM dikutip biaya Rp2000 per hari per mobil sebagai simpanan wajib. Alasan ketua umum KPUM, dana yang terkumpul nantinya digunakan untuk membangun kantor baru di Jalan Sisingamangaraja, Mei 2012. Tetapi hingga waktu ditentukan, tidak ada rencana pembangunan kantor baru, sehingga anggota koperasi mempertanyakan dana simpanan tersebut,” ujarnya kemarin.

Dikatakannya, ada lebih 5.000 KPUM yang beroperasi di Medan, semua wajib membayar Rp2.000 per hari. “Jika dikalikan selama lima tahun, dana yang terkumpul miliaran rupiah. Tapi sampai sekarang kantor itu tidak pernah terealisasikan,” kata Rajagukguk.

Dia juga mengatakan sudah mempertanyakan dana simpanan itu kepada ketua umum KPUM, tetapi jawaban diterima selalu tidak memuaskan. “Alasannya masih di bank, tapi rekening tidak ditunjukkan. Mau gak mau kami membuat pengaduan ke Bareskrim Mabes Polri,” kata dia.

Setelah kasus itu dilimpahkan ke Poldasu, penyidik Reskrimum kemudian memanggil pelapor Halashon Rajagukguk dan dua saksi, Binsar Sibarani dan Dr Rayana Simanjuntak untuk dimintai keterangan. Mereka ditanyai di lantai 2 gedung Ditreskrimum Poldasu sejak pukul 11.00 WIB hingga menjelang sore.
Pelapor dan kedua saksi, kemudian mengimbau seluruh anggota KPUM untuk bersama-sama menuntut hak keanggotaan simpanan wajib usaha dan simpanan lainnya yang seharusnya diberikan pengurus koperasi. “Saya berharap semua anggota KPUM sama-sama menagmabil tindakan,” ujarnya.

Tak Percaya Kinerja Polda

Parlindungan Tamba, pengacara Halason Rajagukguk saat dikonfirmasi Kamis (20/9) malam mengatakan, laporan yang dibuat ke Bareskrim Mabes Polri karena pihaknya tidak percaya dengan kinerja Polda Sumut. “Dari awal kami memang melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri,” ujarnya.
Dia menjelaskan, hingga saat ini pengutipan itu masih terus berlangsung. “Silakan saja tanya sama sopir-sopir KPUM. Sampai sekarang kutipan itu masih ada. T Ferdinan Simangunsong itu sudah menjabat 40 tahun sebagai ketua umum KPUM,” sebutnya.

Sebelumnya, Ketua Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) Ferdinan Simangunsong, juga sempat dilaporkan anggotanya sendiri ke Polda Sumut atas dugaan penipuan dan penggelapan status rumah di perumahan Deli Sejahtera,Kecamatan Deli Tua,Kabupaten Deliserdang.

Ferdinan Simangungsong dilaporkan Sahatuah Halomoan Tinambunan dengan LP/232/IV/2011 tanggal 26 April 2011 lalu. Kuasa hukum korban saat itu, James Siagian mengatakan bahwa kliennya Sahatuah Halomoan Tinambunan melapor ke Polda Sumut karena merasa ditipu dan dirugikan.
Pasalnya, rumah yang dibelinya tidak kunjung mendapat sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang. Polemik ini juga dialami pemilik 15 rumah lainnya. Mereka tidak bisa memperoleh sertifikat tanah tersebut karena lokasi berada dalam jalur hijau.

Sementara itu, Kasubdit II/Harda Tahbang Ditreskrimum Poldasu AKBP Rudi Rifani mengatakan, pihaknya masih melakukan pengumpulan bukti dalam penyelidikan awal. “Ya, hari ini kami mulai melakukan penyelidikan awal setalh kami menerima pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri,” ujarnya.
Rudi mengatakan, untuk penyelidikan awal ini pihaknya masih memanggil pelapor dan saksi serta mengumpulkan barang bukti. “Untuk ke depannya, kami akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangannya,” pungkasnya.

Ketua KPUM, T Ferdinan Simangunsong membantah tudingan telah menggelapkan uang senilai Rp8 miliar dari kutipan para supir Rp2.000 per hari yang berbentuk simpanan tersebut. “Saya tidak ada menggelapkan uang. Tapi memang ada uang simpanan. Lagian kasus itu kan pernah dilaporkan ke Polda Sumut kemudian ditolak. Makanya orang itu mengadu ke Mabes Polri,” ujar Ferdinan Kamis (20/9) malam.

Meski tidak ingin secara detail menjawab pertanyaan wartawan, Ferdinan mengaku siap dipanggil penyidik Ditreskrimum Poldasu untuk memberikan keterangan. “Kenapa tidak berani? Saya siap datang bila ada panggilan,” ungkapnya.

Disebutkannya, pembangunan gedung yang sebelumnya direncanakan sudah dibatalkan sesuai rapat yang dilakukan pihaknya April lalu. Ferdinan juga sempat mengatakan uang tersebut sudah dikembalikan pada anggota. “Sudah kita kembalikan uangnya. Pembangunan gedung koperasi juga sudah dibatalkan,” pungkasnya. (mag-12)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/