Wajib Kosongkan Kandang 1×24 Jam
MEDAN – Penertiban ternak kaki empat atau babi yang dilakukan pihak Kecamatan Medan Denai, Dinas Pertanian dan Kelautan Medan dibantu pihak Sabhhara Polresta Medan, Satpol PP dan Koramil, Kamis (20/9) pukul 11.00 WIB di Jalan Jermal Baru tepatnya Jalan Banteng Lingkungan III Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, berlangsung ricuh.
Kericuhan terjadi saat petugas gabungan datang ke lokasi untuk memulai penertiban dengan cara mengangkut ternak warga. Pantauan wartawan Sumut Pos saat penertiban, puluhan warga yang juga peternak terlihat sudah menunggu petugas gabungan yang akan melakukan penertiban. Saat petugas mulai mendatangi rumah warga yang merupakan target dari penertiban, mereka langsung menghadang.
Tim yang dipimpin Plt Kadistanla Kota Medan, Ir Hj Emilia Lubis didampingi Kasatpol PP, M Soyan dan Camat Medan Denai, Drs Edi Mathondang sempat memberikan pemahaman pada warga bahwa pihaknya sudah berulang kali mengingatkan agar mengosongkan kandang ternak babi sejak tahun lalu. Namun sayang, pemahaman yang diberikan Camat Medan Denai itu malah membuat warga semakin marah dan mencoba menghalangi petugas .
“Pergi kalian semua, jangan kau pegang babiku ini. Awas kalian kalau menyentuhnya. Seenak hati kalian saja menyita dengan alasan penertiban tanpa ada pemberitahuan,’’ ucap Manurung kepada petugas.
Mencoba mendekati warga, Edi dan Emilia membicarakan etikat penertiban tersebut pada warga. Warga meminta waktu pada tim untuk dapat melakukan sendiri pemindahan atau pengosongan kandang ternak tersebut. Setelah berdiskusi, Edi yang menjadi juru bicara tim saat itu memberikan tenggat atau deadline pada warga 1×24 jam untuk mengosongkan kandang jika tidak pihaknya akan melakukan upaya sita paksa.
Selanjutnya, tim bergerak ke Jalan Rawa Cangkuk/Pancasila Kelurahan Tegal Sari Mandala III dekat Kantor Camat Medan Denai. Dilokasi itu, tim tidak menemukan ternak babi. Saat diperiksa, petugas pun tidak menemukan ternak babi yang berada di samping rumah maupun belakang rumah warga.
Camat Medan Denai, Drs Edi Mulia Matondang menjelaskan di Jalan Jermal Baru atau Jalan Jermal Banteng itu ada 60 KK (Kepala Keluarga) dan ada 10 KK yang memelihara babi .
Edi menjelaskan, alasan dilakukan penertiban ternak kaki empat atau babi di lokasi tersebut berdasarkan keluhan warga.
“Penertiban ini memang tidak ada pemberitahuan karena sudah disosialisasikan sejak dua tahun lalu. Banyak warga yang sudah menerima bantuan biaya operasional agar memindahkan ternaknya,’’’lanjutnya.
Dijelaskannya, keberadaan ternak kaki empat atau ternak babi di Medan melanggar Perwal 23 Tahun 2009 tentang larangan berternak kaki empat. Rujukan Perwal tersebut Perda No 4 tahun 2005 tentang Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Medan dengan pidana penjara 3 bulan atau denda Rp 500.000. (omi/jon)