SUMUTPOS.CO – Pasca ditangkapnya Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM), Aliswan alias Ali Geno pada Sabtu (15/9), polisi mengumpulkan bukti kalau uang hasil jual kios-lapak Pasar Marelan yang dikutipnya, digunakan untuk membeli kios pribadi.
Karenanya, dalam waktu dekat penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut akan melakukan penggeledahan di dua unit rumah dan kantor Aliswan yang berlokasi di Jalan XI, Lingkungan 6, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
“Kita akan menggeledah rumah dan kantor tersangka untuk mencari bukti-bukti lainnya,” ungkap Kasubdit IV/Renakta AKBP Leonardo Simatupang kepada wartawan, Rabu (20/9).
Leo menjelaskan, pencarian bukti itu diperlukan karena pengakuan tersangka Aliswann
uang yang dikutip dari para pedagang digunakan untuk pembangunan Pasar Marelan.”Uang yang dikutip dari pedagang Rp3 miliar ada yang dibelikan untuk meja kios. Jadi, barang bukti itu yang sedang kita cari untuk disesuaikan dengan pengakuan tersangka,” jelasnya.
Kasubdit Penerangan Masyarakat (Penmas) Poldasu, AKBP MP Nainggolan mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Aliswan mengakui menerima uang dari anggotanya untuk digunakan sendiri. “Jadi dia mengatakan tidak ada uang itu mengalir kemana-mana. Dia sendiri yang dapat. Katanya digunakan untuk keperluaan membangun kios,” ujarnya.
Diketahui, dua pekan diburon (DPO), Polda Sumut akhirnya berhasil menangkap Ketua Pengurus Persatuan Pedagang Tradisional Marelan (P3TM), Aliswan (57), Sabtu (15/9). Ia ditangkap di Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Aliswan ditangkap berdasarkan pengakuan anggotanya yang telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumut dalam kasus jual beli lapak kios Pasar MarelanKetiganya adalah, Roni Mahera (47), warga Jalan Takenaka Gang Family, Lingkungan V Paya Pasir Marelan, Resty (49), warga Pasar Nippon Siombak Labuhan Deli Marelan dan M Ali Arifin (50), warga Marelan Raya, Lingkungan 7 Rengas Pulau Marelan. Ketiganya sudah mendekam di penjara.
MP Nainggolan menjelaskan, sebagai Ketua P3TM, tersangka telah melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana. (dvs/ila)