MEDAN-Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Medan belum juga mengeluarkan sertifikat atas 260 hektare tanah yang ada di Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia. Namun, tanah di kawasan yang kini dikelilingi kompleks mewah seperti CBD, City View dan Malibu itu laku digadai ke Bank sebagai anggunan atas pinjaman uang.
Hal itu, diketahui Sumut Pos setelah berbincang dengan sejumlah warga yang tinggal di Kelurahan Sari Rejo, yang pernah menggadaikan tanah mereka ke sejumlah Bank yang ada di Medan, Sabtu (20/10) siangn
Seperti pengakuan Rajin yang mengaku sudah berulang kali mengajukan pinjaman ke Bank BRI cabang Jalan Juanda. Disebut pria berusia 52 tahun yang tinggal di Jalan Teratai Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia itu, kalau pengajuan pinjaman yang diajukan atas tanah miliknya selalu dikabulkan pihak Bank.
Bahkan, dikatakan Raajid kalau pinjaman yang diajukannya, juga dikabulkan di beberap Bank lain seperti Bank Danamon di Jalan SM Raja dan Bank Milala di Jalan Iskandar Muda.
Saat disinggung soal persyaratan untuk mendapat pinjaman itu, Rajid mengaku persyaratan yang disampaikan pihak Bank, sama seperti biasa. Dikatakannya, sejumlah persyaratan untuk mendapat pinjaman uang dari Bank dengan menganggunkan tanah di Kelurahan Sari Rejo sebagai jaminan adalah Surat Tanah yang masih berupa SK Camat, bukti PBB, Surat Ijin Usaha, Surat Silang Sengketa dari Kecamatan, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy KTP dan paspoto.
“Syarat untuk minjam ke Bank dengan menganggunkan tanah di sini sebagai jaminan tidak sulit. Bahkan, akan semakin mudah bila kita sudah pernah meminjam dan pembayaran kita lancar, “ ungkap Rajid mengakhiri.
Menyikapi hal itu, Ketua Forum Masyarakat Sari Rejo (FORMAS), Riwayat Pakpahan menyebut kalau hal itu merupakan salah satu bukti kuat kalau tanah seluas 260 hektar di kelurahan Sari Rejo yang sejak puluhan tahun lalu mereka tempati merupakan tanah rakyat dan sah kepemilikannya.
Oleh karena itu, Riwayat mengaku jika dirinya melihat keganjilan dalam hal ini. Disebutnya, dirinya menduga adanya kecurangan dalam penerbitan sertifikat tanah untuk Kelurahan Sari Rejo oleh BPN.
“Kami yang sudah lama di sini, tidak juga mendapat sertifikat. Kenapa CBD, City View dan Malibu yang baru berdiri, sudah keluar sertifikatnya. Apa karena kami ini rakyat kecil, “ ungkap pria yang juga Calon Legislatif DPRD Kota Medan untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 2 itu pada Sumut Pos.
Selanjutnya Riwayat meminta pemerintah untuk merealisasikan Keputusan Mahkama Agung RI Nomor 229 K/Pdt/1991 tanggal 18 Mei 1995 serta pernyataan Kepala BPN Medan tanggal 7 Januari 2008 yang disetujui Kepala BPN Provsu. Begitu juga dengan Keputusan BPN-RI Nomor 366/KIP-25:/IX/2012 tanggal 10 September 2012 tentang pembentukan tim penanganan dan penyelesaian tanah yang berpotensi menimbulkan konflik strategis dimintanya untuk tidak ditunda.
“Surat Walikota Medan Nomor 593/1906 tanggal 8 Februari 2012, juga harus segera dilaksanakan. Pada poin nomor 2 dalam surat itu, jelas dikatakan kalau TNI-AU melalui izin Menteri Keuangan RI menyerahkan lahan dimaksud kepada masyarakat secara tepat hak dan tepat sasaran tanpa konpensasi apapun kepada TNI-AU semata-mata untuk kepentingan Nasional, “ tandas Caleg Partai Golkar nomor urut 7 itu mengakhiri. (mag-10)
Pakpahan : “Ini Bukti Kalau Tanah Ini Milik Rakyat
MEDAN-Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Medan belum juga mengeluarkan sertifikat atas 260 hektare tanah yang ada di Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia. Namun, tanah di kawasan yang kini dikelilingi kompleks mewah seperti CBD, City View dan Malibu itu laku digadai ke Bank sebagai anggunan atas pinjaman uang.
Hal itu, diketahui Sumut Pos setelah berbincang dengan sejumlah warga yang tinggal di Kelurahan Sari Rejo, yang pernah menggadaikan tanah mereka ke sejumlah Bank yang ada di Medan, Sabtu (20/10) siangn
Seperti pengakuan Rajin yang mengaku sudah berulang kali mengajukan pinjaman ke Bank BRI cabang Jalan Juanda. Disebut pria berusia 52 tahun yang tinggal di Jalan Teratai Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia itu, kalau pengajuan pinjaman yang diajukan atas tanah miliknya selalu dikabulkan pihak Bank.
Bahkan, dikatakan Raajid kalau pinjaman yang diajukannya, juga dikabulkan di beberap Bank lain seperti Bank Danamon di Jalan SM Raja dan Bank Milala di Jalan Iskandar Muda.
Saat disinggung soal persyaratan untuk mendapat pinjaman itu, Rajid mengaku persyaratan yang disampaikan pihak Bank, sama seperti biasa. Dikatakannya, sejumlah persyaratan untuk mendapat pinjaman uang dari Bank dengan menganggunkan tanah di Kelurahan Sari Rejo sebagai jaminan adalah Surat Tanah yang masih berupa SK Camat, bukti PBB, Surat Ijin Usaha, Surat Silang Sengketa dari Kecamatan, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy KTP dan paspoto.
“Syarat untuk minjam ke Bank dengan menganggunkan tanah di sini sebagai jaminan tidak sulit. Bahkan, akan semakin mudah bila kita sudah pernah meminjam dan pembayaran kita lancar, “ ungkap Rajid mengakhiri.
Menyikapi hal itu, Ketua Forum Masyarakat Sari Rejo (FORMAS), Riwayat Pakpahan menyebut kalau hal itu merupakan salah satu bukti kuat kalau tanah seluas 260 hektar di kelurahan Sari Rejo yang sejak puluhan tahun lalu mereka tempati merupakan tanah rakyat dan sah kepemilikannya.
Oleh karena itu, Riwayat mengaku jika dirinya melihat keganjilan dalam hal ini. Disebutnya, dirinya menduga adanya kecurangan dalam penerbitan sertifikat tanah untuk Kelurahan Sari Rejo oleh BPN.
“Kami yang sudah lama di sini, tidak juga mendapat sertifikat. Kenapa CBD, City View dan Malibu yang baru berdiri, sudah keluar sertifikatnya. Apa karena kami ini rakyat kecil, “ ungkap pria yang juga Calon Legislatif DPRD Kota Medan untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 2 itu pada Sumut Pos.
Selanjutnya Riwayat meminta pemerintah untuk merealisasikan Keputusan Mahkama Agung RI Nomor 229 K/Pdt/1991 tanggal 18 Mei 1995 serta pernyataan Kepala BPN Medan tanggal 7 Januari 2008 yang disetujui Kepala BPN Provsu. Begitu juga dengan Keputusan BPN-RI Nomor 366/KIP-25:/IX/2012 tanggal 10 September 2012 tentang pembentukan tim penanganan dan penyelesaian tanah yang berpotensi menimbulkan konflik strategis dimintanya untuk tidak ditunda.
“Surat Walikota Medan Nomor 593/1906 tanggal 8 Februari 2012, juga harus segera dilaksanakan. Pada poin nomor 2 dalam surat itu, jelas dikatakan kalau TNI-AU melalui izin Menteri Keuangan RI menyerahkan lahan dimaksud kepada masyarakat secara tepat hak dan tepat sasaran tanpa konpensasi apapun kepada TNI-AU semata-mata untuk kepentingan Nasional, “ tandas Caleg Partai Golkar nomor urut 7 itu mengakhiri. (mag-10)