31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Kadis TRTB Tak Tahu Aturan

 Kadis TRTB Tak Tahu Aturan

cente

MEDAN – Sengketa kepemilikan lahan Jalan Jawa  antara  PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Wilayah I dengan PT. Agra Citra Karisma (ACK) terus meruncing.
Perusahaan yang berada dibawah naungan badan usaha miliki negara (BUMN) itu telah mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang telah memenangkan PT. ACK.
PT. KAI saat ini telah memiliki novum (bukti baru) mengenai perampasan salah satu aset negara yang kini sedang dibangun gedung megah bernama Center Point. “Besok (Hari ini, Red) novum akan diserahkan ke PN untuk bahan pertimbangan atas PK yang telah diajukan PT. KAI,” ujar Kepala Humas PT. KAI Wilayah I, Rapino ketika di konfirmasi, Minggu (20/10).
Rapino menyebutkan sampai kapanpun PT. KAI akan memperjuangkan aset miliki negara yang kini sudah berpindah tangan tersebut. Ditekannya, PT. KAI telah memiliki 1 putusan PN pada tahun 1996 dan 4 putusan MA di tahun 1997-1998 mengenai  lahan tersebut. Sedangkan PT. ACKn
hanya memiliki 1 putusan baik di PN, PT dan MA.
Rapino juga mencurigai ada oknum tidak bertanggung jawab yang telah melakukan praktik tidak terpuji, baik ditingkat PN hingga MA, sehingga ada putusan yang berbeda. “Kenapa di dalam satu instansi mengeluarkan dua keputusan yang berbeda,” ungkap Rapino.
Sebelumnya Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB), Sampurno Pohan mengaku telah menjalankan Surat Keputusan (SK) tim terpadu yang telah dibentuk oleh bagian hukum. Namun begitu, pihak pengembang yang tetap menjalankan bangunan tetap tidak mendengarkan instruksi dari Pemko Medan.
Disinggung mengenai apakah pihaknya tidak akan menegakkan Perda  nomor 35 Tahun 2002 tentang mendirikan bangunan. Sampurno malah berkilah dengan menyebutkan di dalam putusan MA diperbolehkan pihak pengembang melanjutkan pembangunan.
Sampurno malah menyalahkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang enggan menerbitkan alas hak untuk PT. ACK yakni sertifikat kepemilikan. “Tanyalah sama BPN kenapa tidak mau menerbitkan Sertifikat atas lahan jalan Jawa,” ucapnya berkilah.
Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidy mengaku tidak habis fikir dengan Pemko Medan khususnya Dinas TRTB yang tidak mengeti tentang peraturan daerah (Perda).
Namun begitu dirinya belum percaya apabila  Kadis TRTB tidak mengerti dengan aturan yang berlaku. “Sebenarnya Dia (Kadis TRTB, Red) menegrti atau tidak dengan aturan? Atau, mungkin saja dia pura-pura tidak mengerti,” tandas Ikhrimah.
Disebutkannya BPN Medan memegang aturan dari Menteri Keuangan walaupun PT. ACK sudah mengantongi putusan MA. “Kalau tidak ada permohonan dari PT. KAI, BPN tidak akan pernah menerbitkan Sertifikat atau alas hak untuk PT. ACK,” katanya.
Dia menyarankan agar Kadis TRTB lebih memahami aturan yang ada, kalau tidak lebih baik mundur dari jabatan saat ini. “Seharusnya sebagai kepala dinas dia mengerti tentang aturan, kalau tidak lebih baik mundur,” cetusnya.
Selanjutnya Ikhrimah mengatakan bahwa dengan apa yang terjadi saat ini mengindikasikan jika Pemko Medan sudah kehilangan marwah (harga diri) di depan masyarakat. “Pemko Medan sudah tidak ada marwahnya lagi di mata PT. ACK,” tegas Politi PKS ini.
Namun begitu Ikhrimah tetap mengatakan bahwa DPRD Medan tetap akan mendesak Pemko Medan untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) nomor 35 Tahun 2002 yakni perubuhan bangunan. “Untuk apa perda itu dibuat kalau tak dipergunakan,” tegasnya. (dik)

 Kadis TRTB Tak Tahu Aturan

cente

MEDAN – Sengketa kepemilikan lahan Jalan Jawa  antara  PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Wilayah I dengan PT. Agra Citra Karisma (ACK) terus meruncing.
Perusahaan yang berada dibawah naungan badan usaha miliki negara (BUMN) itu telah mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang telah memenangkan PT. ACK.
PT. KAI saat ini telah memiliki novum (bukti baru) mengenai perampasan salah satu aset negara yang kini sedang dibangun gedung megah bernama Center Point. “Besok (Hari ini, Red) novum akan diserahkan ke PN untuk bahan pertimbangan atas PK yang telah diajukan PT. KAI,” ujar Kepala Humas PT. KAI Wilayah I, Rapino ketika di konfirmasi, Minggu (20/10).
Rapino menyebutkan sampai kapanpun PT. KAI akan memperjuangkan aset miliki negara yang kini sudah berpindah tangan tersebut. Ditekannya, PT. KAI telah memiliki 1 putusan PN pada tahun 1996 dan 4 putusan MA di tahun 1997-1998 mengenai  lahan tersebut. Sedangkan PT. ACKn
hanya memiliki 1 putusan baik di PN, PT dan MA.
Rapino juga mencurigai ada oknum tidak bertanggung jawab yang telah melakukan praktik tidak terpuji, baik ditingkat PN hingga MA, sehingga ada putusan yang berbeda. “Kenapa di dalam satu instansi mengeluarkan dua keputusan yang berbeda,” ungkap Rapino.
Sebelumnya Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB), Sampurno Pohan mengaku telah menjalankan Surat Keputusan (SK) tim terpadu yang telah dibentuk oleh bagian hukum. Namun begitu, pihak pengembang yang tetap menjalankan bangunan tetap tidak mendengarkan instruksi dari Pemko Medan.
Disinggung mengenai apakah pihaknya tidak akan menegakkan Perda  nomor 35 Tahun 2002 tentang mendirikan bangunan. Sampurno malah berkilah dengan menyebutkan di dalam putusan MA diperbolehkan pihak pengembang melanjutkan pembangunan.
Sampurno malah menyalahkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang enggan menerbitkan alas hak untuk PT. ACK yakni sertifikat kepemilikan. “Tanyalah sama BPN kenapa tidak mau menerbitkan Sertifikat atas lahan jalan Jawa,” ucapnya berkilah.
Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidy mengaku tidak habis fikir dengan Pemko Medan khususnya Dinas TRTB yang tidak mengeti tentang peraturan daerah (Perda).
Namun begitu dirinya belum percaya apabila  Kadis TRTB tidak mengerti dengan aturan yang berlaku. “Sebenarnya Dia (Kadis TRTB, Red) menegrti atau tidak dengan aturan? Atau, mungkin saja dia pura-pura tidak mengerti,” tandas Ikhrimah.
Disebutkannya BPN Medan memegang aturan dari Menteri Keuangan walaupun PT. ACK sudah mengantongi putusan MA. “Kalau tidak ada permohonan dari PT. KAI, BPN tidak akan pernah menerbitkan Sertifikat atau alas hak untuk PT. ACK,” katanya.
Dia menyarankan agar Kadis TRTB lebih memahami aturan yang ada, kalau tidak lebih baik mundur dari jabatan saat ini. “Seharusnya sebagai kepala dinas dia mengerti tentang aturan, kalau tidak lebih baik mundur,” cetusnya.
Selanjutnya Ikhrimah mengatakan bahwa dengan apa yang terjadi saat ini mengindikasikan jika Pemko Medan sudah kehilangan marwah (harga diri) di depan masyarakat. “Pemko Medan sudah tidak ada marwahnya lagi di mata PT. ACK,” tegas Politi PKS ini.
Namun begitu Ikhrimah tetap mengatakan bahwa DPRD Medan tetap akan mendesak Pemko Medan untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) nomor 35 Tahun 2002 yakni perubuhan bangunan. “Untuk apa perda itu dibuat kalau tak dipergunakan,” tegasnya. (dik)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/