MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memastikan pekan depan akan melimpahkan berkas korupsi Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan Kota Medan (DAK Disdik) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Hal ini dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Chandra Purnama didampingi Kasidik LM Nusrim saat ditemui, Senin (20/10). Menurut Chandra, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyusun dakwaan dalam perkara yang menyeret mantan Kadisdik Medan, Rajab Lubis Cs itu.
“Sesuai jadwal pelimpahan berkasnya itu pekan depan. Saat ini tim JPU sedang menyusun dakwaannya,” terang Chandra. Untuk ketiga tersangka sendiri disusun dalam berkas terpisah. Sebab dalam kasus ini, ketiganya memiliki peran berbeda-beda dalam menerima uang suap (gratifikasi).
Perbuatan itu telah melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
Beberapa waktu lalu ketiga tersangka telah mengembalikan uang sebanyak Rp135 juta dari Rp600 juta uang suap yang mereka terima ke penyidik. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan (Disdik) Rajab Lubis, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Zakaria Harahap, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Eva Yunismin.
Dalam kasus ini, Rajab Lubis meminta fee dari masing-masing Kasek penerima DAK. Diketahui, dana diberikan para Kasek melalui tersangka Zakaria Harahap dan Eva Yusmina. Hal ini juga diakui para Kasek yang diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu. (bay/deo)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memastikan pekan depan akan melimpahkan berkas korupsi Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan Kota Medan (DAK Disdik) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Hal ini dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Chandra Purnama didampingi Kasidik LM Nusrim saat ditemui, Senin (20/10). Menurut Chandra, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyusun dakwaan dalam perkara yang menyeret mantan Kadisdik Medan, Rajab Lubis Cs itu.
“Sesuai jadwal pelimpahan berkasnya itu pekan depan. Saat ini tim JPU sedang menyusun dakwaannya,” terang Chandra. Untuk ketiga tersangka sendiri disusun dalam berkas terpisah. Sebab dalam kasus ini, ketiganya memiliki peran berbeda-beda dalam menerima uang suap (gratifikasi).
Perbuatan itu telah melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
Beberapa waktu lalu ketiga tersangka telah mengembalikan uang sebanyak Rp135 juta dari Rp600 juta uang suap yang mereka terima ke penyidik. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan (Disdik) Rajab Lubis, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Zakaria Harahap, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Eva Yunismin.
Dalam kasus ini, Rajab Lubis meminta fee dari masing-masing Kasek penerima DAK. Diketahui, dana diberikan para Kasek melalui tersangka Zakaria Harahap dan Eva Yusmina. Hal ini juga diakui para Kasek yang diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu. (bay/deo)