25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Kadis Larang Bendahara Diperiksa Inspektorat

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Target Inspektorat Kota Medan untuk menyelidiki kasus pungli di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan dalam tempo sepekan tampaknya bakal meleset. Pasalnya, Bendahara Dinsosnaker Kota Medan, Ami tidak memenuhi panggilan Inspektorat, Senin (20/10). Ketidakhadiran bendahara ini tentu menghambat kinerja Inspektorat untuk menuntaskan kasus pemotongan uang transport pendamping program keluarga harapan (PKH).

Auditor Muda Inspektorat, Raja Bangun kepada wartawan Sumut Pos menyebutkan, ketidakhadiran Bendahara Dinsosnaker dalam pemeriksaan ini karena dilarang oleh Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Kadinsosnaker), Armansyah Lubis.

Menurut Raja, Armansyah mempertanyakan surat panggilan yang ditujukan kepada bendahara untuk pemeriksaan. Padahal menurut Raja, surat pemanggilan untuk Bendahara Dinsosnaker sudah disampaikan melalui Sekretaris Dinsosnaker Kamis (16/10) lalu.

“Alasannya surat pemanggilan itu tidak sampai kepada dia (Armansyah, Red), makanya bendahara dilarang datang ke Inspektorat,” sebutnya.

Lebih lanjut, dia juga menyebutkan, Armansyah juga meminta agar ditunjukkan Surat Perintah Tugas (SPT) dalam menangani kasus ini. “SPT dan surat panggilan juga sudah ditunjukkan kepada Sekretaris Dinsosnaker, kalau informasi itu tidak disampaikan kepada Kepala Dinas, saya tidak campuri, yang terpenting bendaraha harus penuhi panggilan Inspektorat untuk pemeriksaan,” jelasnya.

Raja menambahkan, pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan kepada bendahara untuk hadir memberikan keterangan di kantor Inspektorat. “Surat panggilan bendahara akan dilayangkan hari ini (kemarin, Red) agar besok (hari ini, Red) bendahara dapat hadir untuk memberikan keterangan,” jelasnya.

Sementara, Kadinsosnaker Armansyah Lubis membantah telah melarang Bendahara Dinsosnaker untuk memenuhi panggilan Inspektorat. Pria yang akrab disapa Bob ini mengaku, surat panggilan itu baru saja diterima kemarin. “Surat panggilan itu untuk pemeriksaan besok (hari ini, Red),” katanya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Target Inspektorat Kota Medan untuk menyelidiki kasus pungli di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan dalam tempo sepekan tampaknya bakal meleset. Pasalnya, Bendahara Dinsosnaker Kota Medan, Ami tidak memenuhi panggilan Inspektorat, Senin (20/10). Ketidakhadiran bendahara ini tentu menghambat kinerja Inspektorat untuk menuntaskan kasus pemotongan uang transport pendamping program keluarga harapan (PKH).

Auditor Muda Inspektorat, Raja Bangun kepada wartawan Sumut Pos menyebutkan, ketidakhadiran Bendahara Dinsosnaker dalam pemeriksaan ini karena dilarang oleh Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Kadinsosnaker), Armansyah Lubis.

Menurut Raja, Armansyah mempertanyakan surat panggilan yang ditujukan kepada bendahara untuk pemeriksaan. Padahal menurut Raja, surat pemanggilan untuk Bendahara Dinsosnaker sudah disampaikan melalui Sekretaris Dinsosnaker Kamis (16/10) lalu.

“Alasannya surat pemanggilan itu tidak sampai kepada dia (Armansyah, Red), makanya bendahara dilarang datang ke Inspektorat,” sebutnya.

Lebih lanjut, dia juga menyebutkan, Armansyah juga meminta agar ditunjukkan Surat Perintah Tugas (SPT) dalam menangani kasus ini. “SPT dan surat panggilan juga sudah ditunjukkan kepada Sekretaris Dinsosnaker, kalau informasi itu tidak disampaikan kepada Kepala Dinas, saya tidak campuri, yang terpenting bendaraha harus penuhi panggilan Inspektorat untuk pemeriksaan,” jelasnya.

Raja menambahkan, pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan kepada bendahara untuk hadir memberikan keterangan di kantor Inspektorat. “Surat panggilan bendahara akan dilayangkan hari ini (kemarin, Red) agar besok (hari ini, Red) bendahara dapat hadir untuk memberikan keterangan,” jelasnya.

Sementara, Kadinsosnaker Armansyah Lubis membantah telah melarang Bendahara Dinsosnaker untuk memenuhi panggilan Inspektorat. Pria yang akrab disapa Bob ini mengaku, surat panggilan itu baru saja diterima kemarin. “Surat panggilan itu untuk pemeriksaan besok (hari ini, Red),” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/