25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Deliserdang dan Tebingtinggi Turun ke Level 2, Cuma Sibolga PPKM Level I

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang mulai 19 Oktober hingga 8 November 2021. Sesuai asesmen Kementerian Kesehatan, penerapan PPKM Level 1 di wilayah Sumatera Utara, hanya untuk Kota Sibolga. Sedangkan Kabupaten Deliserdang dan Kota Tebingtinggi turun ke Level 2.

Ilustrasi PPKM.

HAL itu diketahui melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Sumut Nomor 188.54/44/INST/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dilihat Sumut Pos, Selasa (19/10), Ingubsu tersebut ditujukan kepada bupati maupun wali kota di 33 kabupaten/kota yang ada di Sumut. Dan Ingub tertanggal 18 Oktober 2021 itu berlaku dari 19 Oktober 2021 hingga 8 November 2021.

Ingubsu Nomor 188.54/44/INST/2021 itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Dalam Ingub kali ini tidak ada perubahan peraturan yang berarti. Hanya saja ada perubahan kriteria level di beberapa kabupaten/kota di Sumut.

“Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambah dengan indikator capaian total vaksinasi dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis satu kurang dari 40 persen,” demikian keterangan di Ingubsu tersebut.

Diketahui, dari Ingub Sumut dan Inmedagri tersebut, bahwa di Sumut ada 14 kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM Level 3, yakni Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Langkat, Simalungun, Asahan. Lalu Labuhanbatu, Mandailing Natal, Serdang Bedagai, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Nias Utara dan Tanjung Balai.

Untuk kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 2 ada di 18 daerah yakni Tapanuli Utara, Nias, Karo, Deliserdang, Dairi, Toba, Nias Selatan, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, Samosir.

Kemudian Batubara, Nias Barat, Medan, Pematangsiantar, Binjai, Tebingtinggi, Padangsidempuan, dan Gunung Sitoli. Sedangkan pada Diktum Kesatu, hanya ada satu daerah di Sumut yang masuk kategori kriteria PPKM Level 1, yakni Sibolga.

Antisipasi di Perbatasan

Menyikapi Kota Medan masih berada di level 2 dalam menerapkan PPKM, Plt Kadis Kesehatan Kota Medan dr Mardohar Tambunan mengatakan, Pemko Medan masih tetap menerapkan peraturan yang sama. Namun begitu, Pemko Medan akan terus melakukan mengantisipasi lonjakan penyebaran kasus virus corona di wilayah perbatasan.

“Dalam level 2 ini tetap yang kita utamakan dan gencarkan, yakni perketat prokes (protokol kesehatan). Kita juga terus melangsungkan razia oleh tim Satgas mengingat mobilitas masyarakat saat ini juga semakin meningkat,” kata Mardohar, Rabu (20/10).

Terkait razia protokol kesehatan, menurut Mardohar, dipusatkan di satu titik seperti di wilayah Medan Tuntungan yang menjadi perbatasan Kota Medan. “Ini mengantisipasi agar tidak meningkatkan lagi kasus penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Apalagi saat ini kasus per hari kita sudah di angka belasan, sudah menurun. Maka kita antisipasi tadi jangan sampai lengah. Kita harapkan masyarakat tetap memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menjaga jarak,” ujarnya.

Selain razia protokol kesehatan, lanjut Mardohar, vaksinasi terus digencarkan dan masih dilakukan pada 41 Puskesmas setiap harinya. “Hingga saat ini vaksinasi tahap 1 di Kota Medan sudah mencapai 64,4 persen, sedangkan tahap 2 sudah sekitar 40-50 Persen. Apalagi, kita terus dibantu oleh pihak TNI/Polri dalam pelaksanaan vaksin di Kota Medan,” tukasnya.

Terpisah, Plt Asisten Pemerintahan dan Sosial (Aspemsos) Kota Medan, Muhammad Sofyan mengatakan, Wali Kota Medan telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Medan No.443.2/9872 tentang PPKM Level 2 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan. SE yang ditandatangani Wali Kota Medan Bobby Nasution pada 19 Oktober 2021 tersebut berlaku hingga 08 November 2021 sebagai tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.54/2021 Tentang dan Instruksi Gubernur Sumut No.188.54/44/INST/2021.

Meskipun saat ini Kota Medan berada di Level 2, kata Sofyan, Pemko Medan tetap meminta setiap pihak dan seluruh masyarakat Kota Medan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat, yakni dengan cara menerapkan 5M( memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas). “Seperti instruksi Pak Wali, kita jangan euforia, tetap harus disiplin dalam menerapkan prokes. Vaksinasi juga terus digenjarkan, supaya penyebaran Covid-19 ini bisa terus menurun dan tidak meningkat lagi,” ujarnya.

Dengan tidak naik dan tidak turunnya status PPKM di Kota Medan, yakni tetap berada di Level 2, maka tidak banyak perubahan yang dilakukan, termasuk terkait pelanggaran-pelanggaran. “Kita tetap di Level 2, jadi secara umum tidak banyak berubah. Lokasi-lokasi usaha tetap boleh beroperasi, tapi tetap harus sesuai aturan yang berlaku, tetap wajib mengikuti prokes secara ketat,” katanya.

Sofyan pun meminta kepada seluruh warga Kota Medan untuk menyukseskan vaksinasi Covid-19 di Kota Medan. “Antusias masyarakat Kota Medan untuk vaksin ini sudah baik, kita berharap masyarakat Kota Medan bisa terus mendukung program vaksinasi Covid-19 demi terciptanya Herd Immunity,” harapnya.

Sementara itu, Plt KasatPol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap, mengatakan pihakmya terus berkoordinasi dengan OPD terkait perihal pelaksanaan prokes di lingkungan masing-masing. “Seperti aktifitas di Mal, Pusat Perbelanjaan dan sejenisnya, kita terus berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata. Sejauh ini kita belum mendapatkan laporan adanya pelanggaran prokes di tempat-tempat itu, begitu pun kita terus melakukan pengawasan secara random,” ujar Rakhmat kepada Sumut Pos, Rabu (20/10).

Dijelaskan Rakhmat, pihaknya juga berkoordinasi dengan PUD Pasar Kota Medan dalam memastikan penerapan prokes di lingkungan pasar yang ada di Kota Medan. “Sebab selain mal dan pusat perbelanjaan, pasar tradisional juga berpotensi dalam penyebaran Covid-19. Fungsi pengawasan ada pada mereka, kita lebih kepada fungsi penindakan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, aturan PPKM level 2 ini yaitu camat dan lurah diminta untuk mengoptimalkan penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan. Melaksanakan PPKM di lingkungan/kelurahan dan kecamatan mengaktifkan posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zona pengendalian wilayahnya.

Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seperti sekolah, perguruan tinggi/akademi, tempat pendidikan/pelatihan berada pada zona hijau dan zona kuning melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan peraturan teknis dari penerapan pendidikan, kebudayaan riset dan teknologi dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Sedangkan untuk wilayah yang berada di zona orange melaksanakan pembelajaran melalui tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh. Hal ini berdasarkan peraturan keputusan bersama menteri pendidikan dan kebudayaan, menteri agama, menteri kesehatan dan menteri dalam negeri dengan nomor 440-717 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Medan dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%. Dimana SDLB, MILB, SMPLB dan MALB maksimal 62% sampai 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta kelas. Lalu untuk PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.

Sementara itu, untuk perkantoran bila zona hijau dan zona kuning menerapkan work from home 50% dan work from office juga 50%. Bila berada di zona merah dilakukan work from office 25% dan work from home 75%.

Bagi warung makan/warteg, pedagang kaki lima diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Bila warung makan ada di pusat perbelanjaan atau mal boleh makan dan minum ditempat sebesar 50% dari kapasitas dan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.

Pengunjung pusat perbelanjaan khusus zona hijau sudah sebesar 75% dengan waktu operasional mal hingga pukul 21.00 WIB. Pada zona kuning operasional hingga pukul 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung 50%. Sedangkan pada zona merah jam operasional sampai pukul 17.00 WIB dengan jumlah pengunjung sebesar 25%. Pengunjung bioskop di mal juga masih dengan jumlah kapasitas 50%. (prn/ris/map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang mulai 19 Oktober hingga 8 November 2021. Sesuai asesmen Kementerian Kesehatan, penerapan PPKM Level 1 di wilayah Sumatera Utara, hanya untuk Kota Sibolga. Sedangkan Kabupaten Deliserdang dan Kota Tebingtinggi turun ke Level 2.

Ilustrasi PPKM.

HAL itu diketahui melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Sumut Nomor 188.54/44/INST/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dilihat Sumut Pos, Selasa (19/10), Ingubsu tersebut ditujukan kepada bupati maupun wali kota di 33 kabupaten/kota yang ada di Sumut. Dan Ingub tertanggal 18 Oktober 2021 itu berlaku dari 19 Oktober 2021 hingga 8 November 2021.

Ingubsu Nomor 188.54/44/INST/2021 itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Dalam Ingub kali ini tidak ada perubahan peraturan yang berarti. Hanya saja ada perubahan kriteria level di beberapa kabupaten/kota di Sumut.

“Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambah dengan indikator capaian total vaksinasi dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis satu kurang dari 40 persen,” demikian keterangan di Ingubsu tersebut.

Diketahui, dari Ingub Sumut dan Inmedagri tersebut, bahwa di Sumut ada 14 kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM Level 3, yakni Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Langkat, Simalungun, Asahan. Lalu Labuhanbatu, Mandailing Natal, Serdang Bedagai, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Nias Utara dan Tanjung Balai.

Untuk kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 2 ada di 18 daerah yakni Tapanuli Utara, Nias, Karo, Deliserdang, Dairi, Toba, Nias Selatan, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, Samosir.

Kemudian Batubara, Nias Barat, Medan, Pematangsiantar, Binjai, Tebingtinggi, Padangsidempuan, dan Gunung Sitoli. Sedangkan pada Diktum Kesatu, hanya ada satu daerah di Sumut yang masuk kategori kriteria PPKM Level 1, yakni Sibolga.

Antisipasi di Perbatasan

Menyikapi Kota Medan masih berada di level 2 dalam menerapkan PPKM, Plt Kadis Kesehatan Kota Medan dr Mardohar Tambunan mengatakan, Pemko Medan masih tetap menerapkan peraturan yang sama. Namun begitu, Pemko Medan akan terus melakukan mengantisipasi lonjakan penyebaran kasus virus corona di wilayah perbatasan.

“Dalam level 2 ini tetap yang kita utamakan dan gencarkan, yakni perketat prokes (protokol kesehatan). Kita juga terus melangsungkan razia oleh tim Satgas mengingat mobilitas masyarakat saat ini juga semakin meningkat,” kata Mardohar, Rabu (20/10).

Terkait razia protokol kesehatan, menurut Mardohar, dipusatkan di satu titik seperti di wilayah Medan Tuntungan yang menjadi perbatasan Kota Medan. “Ini mengantisipasi agar tidak meningkatkan lagi kasus penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Apalagi saat ini kasus per hari kita sudah di angka belasan, sudah menurun. Maka kita antisipasi tadi jangan sampai lengah. Kita harapkan masyarakat tetap memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menjaga jarak,” ujarnya.

Selain razia protokol kesehatan, lanjut Mardohar, vaksinasi terus digencarkan dan masih dilakukan pada 41 Puskesmas setiap harinya. “Hingga saat ini vaksinasi tahap 1 di Kota Medan sudah mencapai 64,4 persen, sedangkan tahap 2 sudah sekitar 40-50 Persen. Apalagi, kita terus dibantu oleh pihak TNI/Polri dalam pelaksanaan vaksin di Kota Medan,” tukasnya.

Terpisah, Plt Asisten Pemerintahan dan Sosial (Aspemsos) Kota Medan, Muhammad Sofyan mengatakan, Wali Kota Medan telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Medan No.443.2/9872 tentang PPKM Level 2 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan. SE yang ditandatangani Wali Kota Medan Bobby Nasution pada 19 Oktober 2021 tersebut berlaku hingga 08 November 2021 sebagai tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.54/2021 Tentang dan Instruksi Gubernur Sumut No.188.54/44/INST/2021.

Meskipun saat ini Kota Medan berada di Level 2, kata Sofyan, Pemko Medan tetap meminta setiap pihak dan seluruh masyarakat Kota Medan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat, yakni dengan cara menerapkan 5M( memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas). “Seperti instruksi Pak Wali, kita jangan euforia, tetap harus disiplin dalam menerapkan prokes. Vaksinasi juga terus digenjarkan, supaya penyebaran Covid-19 ini bisa terus menurun dan tidak meningkat lagi,” ujarnya.

Dengan tidak naik dan tidak turunnya status PPKM di Kota Medan, yakni tetap berada di Level 2, maka tidak banyak perubahan yang dilakukan, termasuk terkait pelanggaran-pelanggaran. “Kita tetap di Level 2, jadi secara umum tidak banyak berubah. Lokasi-lokasi usaha tetap boleh beroperasi, tapi tetap harus sesuai aturan yang berlaku, tetap wajib mengikuti prokes secara ketat,” katanya.

Sofyan pun meminta kepada seluruh warga Kota Medan untuk menyukseskan vaksinasi Covid-19 di Kota Medan. “Antusias masyarakat Kota Medan untuk vaksin ini sudah baik, kita berharap masyarakat Kota Medan bisa terus mendukung program vaksinasi Covid-19 demi terciptanya Herd Immunity,” harapnya.

Sementara itu, Plt KasatPol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap, mengatakan pihakmya terus berkoordinasi dengan OPD terkait perihal pelaksanaan prokes di lingkungan masing-masing. “Seperti aktifitas di Mal, Pusat Perbelanjaan dan sejenisnya, kita terus berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata. Sejauh ini kita belum mendapatkan laporan adanya pelanggaran prokes di tempat-tempat itu, begitu pun kita terus melakukan pengawasan secara random,” ujar Rakhmat kepada Sumut Pos, Rabu (20/10).

Dijelaskan Rakhmat, pihaknya juga berkoordinasi dengan PUD Pasar Kota Medan dalam memastikan penerapan prokes di lingkungan pasar yang ada di Kota Medan. “Sebab selain mal dan pusat perbelanjaan, pasar tradisional juga berpotensi dalam penyebaran Covid-19. Fungsi pengawasan ada pada mereka, kita lebih kepada fungsi penindakan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, aturan PPKM level 2 ini yaitu camat dan lurah diminta untuk mengoptimalkan penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan. Melaksanakan PPKM di lingkungan/kelurahan dan kecamatan mengaktifkan posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zona pengendalian wilayahnya.

Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seperti sekolah, perguruan tinggi/akademi, tempat pendidikan/pelatihan berada pada zona hijau dan zona kuning melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan peraturan teknis dari penerapan pendidikan, kebudayaan riset dan teknologi dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Sedangkan untuk wilayah yang berada di zona orange melaksanakan pembelajaran melalui tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh. Hal ini berdasarkan peraturan keputusan bersama menteri pendidikan dan kebudayaan, menteri agama, menteri kesehatan dan menteri dalam negeri dengan nomor 440-717 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Medan dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%. Dimana SDLB, MILB, SMPLB dan MALB maksimal 62% sampai 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta kelas. Lalu untuk PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.

Sementara itu, untuk perkantoran bila zona hijau dan zona kuning menerapkan work from home 50% dan work from office juga 50%. Bila berada di zona merah dilakukan work from office 25% dan work from home 75%.

Bagi warung makan/warteg, pedagang kaki lima diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Bila warung makan ada di pusat perbelanjaan atau mal boleh makan dan minum ditempat sebesar 50% dari kapasitas dan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.

Pengunjung pusat perbelanjaan khusus zona hijau sudah sebesar 75% dengan waktu operasional mal hingga pukul 21.00 WIB. Pada zona kuning operasional hingga pukul 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung 50%. Sedangkan pada zona merah jam operasional sampai pukul 17.00 WIB dengan jumlah pengunjung sebesar 25%. Pengunjung bioskop di mal juga masih dengan jumlah kapasitas 50%. (prn/ris/map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/