JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kepolisian segera memproses laporan tentang tudingan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap massa aksi 4 November 2016 lalu. Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengaku belum melihat ucapan Ahok itu sebagai pengulangan tindak pidana. Karenanya, Mabes Polri tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus penistaan agama itu.
Diketahui, Ahok menuding peserta unjuk rasa damai 4 November mendapat upah Rp 500 ribu per orang untuk ikut. Hal ini dikatakannya saat wawancara eksklusif dengan ABCNews dari Australia pada Rabu lalu (16/11). Pernyataan Ahok pun diteruskan dengan laporan polisi oleh salah seorang demonstran dengan dugaan pencemaran nama baik.
“Apabila yang disampaikan terakhir itu, berarti dua perkara. Bisa dilihat materinya berbeda,” ujar Irjen Boy Rafli Amar usai mengikuti Tabligh Akbar di Masjid Jami Al Riyadh, Kwitang, Jakarta Minggu (20/11).
Menurut Boy, Ahok tidak tergolong mengulangi perbuatan pidananya karena delik aduan berbeda. Namun, dia memastikan bahwa pihaknya akan memproses laporan mengenai tudingan Ahok.
“Kami lihat, apabila ada laporan polisi masuk pasti proses berjalan. Sebagaimana laporan polisi yang lainnya, itu akan berjalan sebagaimana laporan-laporan terdahulu,” jelasnya.
Sementara, Kapolri Jenderal Tito Karnavian berjanji akan merampungkan berkas perkara Ahok selama tiga pekan ke depan. Nantinya, berkas kasus penistaan agama itu segera diserahkan ke Kejaksaan Agung.
“Kami percepat berkas. Insya Allah maksimal tiga minggu, tapi kami usahakan secepatnya,” ujar Tito kepada wartawan usai Tabligh Akbar di Masjid Jami Al Riyadh di Jalan Kembang, Kwitang, Jakarta (Minggu, 20/11).
Tito menjelaskan, dalam menangani kasus tersebut, pihaknya sudah menghadirkan 69 saksi. Terdiri dari pelapor dan terlapor serta ahli. Ahok sendiri sebagai terlapor sudah dimintai keterangan sebanyak dua kali.
Mabes Polri berjanji segera merampungkan kasus tersebut. Untuk itu, Tito juga mendorong Kejagung dapat melakukan langkah serupa untuk segera menyelesaikan kasusnya.
“Saya sebagai Kapolri akan jalankan, selesaikan, limpahkan ke kejaksaan segera. Kami juga akan dorong kejaksaan,” tegas Tito.
Terkait aksi Bela Islam III yang akan digelar 2 Desember mendatang, Tito mengimbau pengunjuk rasa tidak menggunakan kawasan protokol, seperti sepanjang ruas Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
Dia berharap, aksi damai yang diinisiasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) tersebut sebaiknya digelar di tempat lain. “Peraturan, undang-undang sudah jelas menyatakan tidak boleh karena menganggu ketentraman masyarakat. Banyak masyarakat berkepentingan nanti kena macet. Lakukan saja di tempat yang lebih layak, di Masjid Istiqlal ada, di lapangan Monas, banyak tempat yang tidak mengganggu,” jelasnya.
Tito menambahkan, aturan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 228/2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Pergub mengatur bahwa demonstrasi di ibu kota hanya boleh diselenggarakan di tiga lokasi yakni Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional.
Menyikapi larangan Kapolri ini, Sekjen Dewan Syuro DPD Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel Bamukmin meminta pihak kepolisian agar adil kepada masyarakat.
“Car free day setiap Minggu pagi ditutup, dan juga setiap tahun baru Jalan Thamrin dan Semanggi ditutup. Bahkan parade Bhinneka Tunggal Ika hari Sabtu kemarin, jalan ditutup,” katanya, Minggu (20/11).
Menurut Habib Novel, jika untuk acara-acara tersebut bisa menggunakan ruas Jalan MH Thamrin dan Semanggi seharusnya kepolisian juga memperbolehkan perserta aksi damai 212 menutup jalan untuk salat Jumat.
“Ini kepentingan nasional yang mereka marah agama dihina. Bahkan umat Islam dunia juga marah,” ujarnya.
Habib Novel memastikan, aksi 212 (2 Desember, Red) merupakan aksi damai umat muslim dari penjuru ibu kota dan daerah lain. Tujuannya untuk mendesak kepolisian menahan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah ditetapkan tersangka penistaan agama.
Perkara-perkara penistaan agama, polisi selalu memenjarakan tersangkanya. Seperti pendiri Kerajaan Tuhan Lia Eden dan nabi palsu yang juga pendiri Gafatar Ahmad Mussadeq.
Jika bicara soal status Ahok sebagai gubernur, Habib Novel menyatakan bahwa gubernur di Banten, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara yang melakukan korupsi juga dipenjara. “Kita meminta keadilan. Jangan membela terus Ahok biang rusuh yang seharusnya cepat ditahan karena sudah menjadi tersangka,” tandas Habib Novel.
Sementara, Imam Besar FPI yang juga Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Habib Rizieq Shihab menyatakan bahwa aksi bela Islam ketiga pada 2 Desember merupakan aksi damai tanpa kerusuhan. Bentuk aksi gelombang ketiga nantinya dilakukan dengan menggelar sajadah di jalanan, karena bertepatan dengan Jumat Kubro serta Maulid Akbar.
“Kita akan melaksanakan sholat Jumat di sepanjang Sudirman-Thamrin, dari Semanggi sampai Istana dengan posisi Imam dan khatib di Bundaran HI. Yang mau ikut harus jaga komitmen tetap menjaga kedamaian dan tetap berjalan dalam koridor konstitusi. Agenda aksi yang akan kita gelar adalah istighosah dan doa untuk keselamatan negeri,” jelasnya dalam jumpa pers beberapa waktu lalu. (wah/rmol/adz)