30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pembebasan Lahan Sudah 86 Persen

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Suasana aktifitas arus lintas kendaraan dipersimpangan Jalan AH Nasution dan Brigjend Katamso Medan, Senin (18/5). Kurangnya kesadaran sejumlah pengendara untuk mematuhi rambu lalu lintas, sehingga dapat memicu kemacetan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Pemko Medan meminta agar pembangunan Underpass Katamso segera dimulai. Pasalnya pembebasan lahan dianggap sudah tidak ada kendala lagi.

“Untuk pembebasan lahan sudah 86 persen. Hanya tinggal satu persil lagi yang belum selesai, yakni masjid milik yayasan di Jalan Karya Jaya,” ungkap Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan Sampurno Pohan, Minggu (20/11).

Menurut Sampurno, kendala ganti rugi atas lahan tersebut karena ada dualisme yayasan. Untuk itu, pemerintah sudah memediasi agar yayasan bersedia lahannya diganti rugi. “Kami bingung bayarnya mau ke siapa. Yang satu mengaku pemilik (yayasan) sah, satunya lagi pun demikian. Dan kami tak ada urusan soal internal mereka,” jelasnya.

Secara teknis pelaksanaan, sambungnya, urusan pembebasan lahan untuk pembangunan Underpass Katamso sudah tidak ada kendala lagi. Pihaknya pun berharap agar pembangunan underpass tersebut segera dimulai. Langkah selanjutnya apabila komunikasi mandek dengan pemilik lahan, maka dapat melalui konsinyasi (titipkan uang) ke pengadilan. “Yang punya itu atas nama Haslim Sihotang. Bisa saja nanti dikonsinyasi ke pengadilan untuk membeli lahan tersebut,” beber Sampurno.

Pihaknya juga menilai, kalau tetap menunggu semua pembebesan lahan selesai, pembangunan Underpass Katamso tidak akan berjalan. “Sebenarnya dalam hal ini, kami tinggal menunggu aksi dari pemerintah pusat. Karena kami sebagai pelaksana teknis sudah melakukan pembebasan lahan,” kata pria tambun yang merangkap Plt Kepala Dinas Perkim itu.

Di samping soal pembebasan lahan yang belum selesai, ternyata masih ada utilitas jaringan milik PT PLN (Persero) harus dipindahkan terlebih dahulu, agar tidak menghambat pembangunan. Menurut Sampurno, hal tersebut kiranya tinggal dikoordinasikan saja ke pemilik utilitas, dan itu menjadi tanggung jawab balai jalan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. “Kan tinggal koordinasi saja, apalagi ini untuk pembangunan. Kenapa mereka (PLN) tidak bersedia memindahkannya? Apalagi cuma itu saja kendalanya. Tugas kami hanya membantu ganti rugi lahan yang terkena dampak pembangunan,” katanya, seraya meminta PLN kooperatif dalam hal ini.

Melihat sejumlah kendala yang terjadi serta waktu yang tinggal 1 bulan lagi di tahun ini, Sampurno meyakini, pembangunan Underpass Katamso akan kembali molor. Padahal sesuai rapat koordinasi terakhir di Balai Kota Medan, sejatinya proyek tersebut dimulai awal Oktober lalu.

Diketahui, PT Hutama Karya (HK) selaku kontraktor pelaksana, sudah menyatakan kesiapan mengebut pekerjaan usai teken kontrak pada 18 Oktober 2016 lalu, namun hingga kini pekerjaan fisik belum dapat dilaksanakan.

Selain masalah pembebasan lahan beberapa persil lagi yang belum tuntas, masalah lain muncul, seperti utilitas jaringan listrik yang hingga kini masih belum ada titik temu. “Kalau HK selaku kontraktor, mereka sudah siap kapan saja memulai pengerjaan. Saat ini, selain masalah lahan itu beberapa persil lagi, masalah jaringan di dalam tanah juga belum tuntas dibahas dan belum ada titik temu,” kata Ketua Tim Underpass Katamso-Delitua Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Kementerian PUPR Kariwanta Sembiring, beberapa waktu lalu.

Ia mengungkapkan, lahan milik PT PLN Pembangkitan Sumbagut (Kitsu), yang berada persis dekat Simpang Katamso-Delitua, dan terkena dampak pembangunan underpass, sempat jadi masalah yang belum tuntas. Pelepasan tanah PLN itu, menurutnya, terjadi karena kesalahan dokumen. “Di tanah PLN itu masalahnya ada tiga surat tanah. Satu persil di surat tanah I sudah diganti rugi, tapi ternyata ada persil lain yang kena dampak pembangunan juga di surat tanah II, dan surat tanah III. Namun itu juga sudah tuntas. Tinggal utilitas saja yang jadi masalah,” jelas Kariwanta.

Kariwanta menuturkan, pihaknya sudah mengundang rapat PLN, PT PGN, PDAM Tirtanadi Sumut, dan PT Telkom, terkait jaringan di dalam tanah yang terkena dampak itu. Semua yang diundang rapat itu hadir kecuali PLN. “PGN sudah siap kapan disuruh pindahkan pipa gas bumi mereka di dalam tanah. Begitupun dengan PDAM. Tinggal PLN saja, dan mereka kemarin tidak datang diundang rapat. Lalu, tidak ada titik temu juga sampai saat ini. Ini saja masalahnya,” pungkasnya. (prn/saz)

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Suasana aktifitas arus lintas kendaraan dipersimpangan Jalan AH Nasution dan Brigjend Katamso Medan, Senin (18/5). Kurangnya kesadaran sejumlah pengendara untuk mematuhi rambu lalu lintas, sehingga dapat memicu kemacetan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Pemko Medan meminta agar pembangunan Underpass Katamso segera dimulai. Pasalnya pembebasan lahan dianggap sudah tidak ada kendala lagi.

“Untuk pembebasan lahan sudah 86 persen. Hanya tinggal satu persil lagi yang belum selesai, yakni masjid milik yayasan di Jalan Karya Jaya,” ungkap Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan Sampurno Pohan, Minggu (20/11).

Menurut Sampurno, kendala ganti rugi atas lahan tersebut karena ada dualisme yayasan. Untuk itu, pemerintah sudah memediasi agar yayasan bersedia lahannya diganti rugi. “Kami bingung bayarnya mau ke siapa. Yang satu mengaku pemilik (yayasan) sah, satunya lagi pun demikian. Dan kami tak ada urusan soal internal mereka,” jelasnya.

Secara teknis pelaksanaan, sambungnya, urusan pembebasan lahan untuk pembangunan Underpass Katamso sudah tidak ada kendala lagi. Pihaknya pun berharap agar pembangunan underpass tersebut segera dimulai. Langkah selanjutnya apabila komunikasi mandek dengan pemilik lahan, maka dapat melalui konsinyasi (titipkan uang) ke pengadilan. “Yang punya itu atas nama Haslim Sihotang. Bisa saja nanti dikonsinyasi ke pengadilan untuk membeli lahan tersebut,” beber Sampurno.

Pihaknya juga menilai, kalau tetap menunggu semua pembebesan lahan selesai, pembangunan Underpass Katamso tidak akan berjalan. “Sebenarnya dalam hal ini, kami tinggal menunggu aksi dari pemerintah pusat. Karena kami sebagai pelaksana teknis sudah melakukan pembebasan lahan,” kata pria tambun yang merangkap Plt Kepala Dinas Perkim itu.

Di samping soal pembebasan lahan yang belum selesai, ternyata masih ada utilitas jaringan milik PT PLN (Persero) harus dipindahkan terlebih dahulu, agar tidak menghambat pembangunan. Menurut Sampurno, hal tersebut kiranya tinggal dikoordinasikan saja ke pemilik utilitas, dan itu menjadi tanggung jawab balai jalan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. “Kan tinggal koordinasi saja, apalagi ini untuk pembangunan. Kenapa mereka (PLN) tidak bersedia memindahkannya? Apalagi cuma itu saja kendalanya. Tugas kami hanya membantu ganti rugi lahan yang terkena dampak pembangunan,” katanya, seraya meminta PLN kooperatif dalam hal ini.

Melihat sejumlah kendala yang terjadi serta waktu yang tinggal 1 bulan lagi di tahun ini, Sampurno meyakini, pembangunan Underpass Katamso akan kembali molor. Padahal sesuai rapat koordinasi terakhir di Balai Kota Medan, sejatinya proyek tersebut dimulai awal Oktober lalu.

Diketahui, PT Hutama Karya (HK) selaku kontraktor pelaksana, sudah menyatakan kesiapan mengebut pekerjaan usai teken kontrak pada 18 Oktober 2016 lalu, namun hingga kini pekerjaan fisik belum dapat dilaksanakan.

Selain masalah pembebasan lahan beberapa persil lagi yang belum tuntas, masalah lain muncul, seperti utilitas jaringan listrik yang hingga kini masih belum ada titik temu. “Kalau HK selaku kontraktor, mereka sudah siap kapan saja memulai pengerjaan. Saat ini, selain masalah lahan itu beberapa persil lagi, masalah jaringan di dalam tanah juga belum tuntas dibahas dan belum ada titik temu,” kata Ketua Tim Underpass Katamso-Delitua Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Kementerian PUPR Kariwanta Sembiring, beberapa waktu lalu.

Ia mengungkapkan, lahan milik PT PLN Pembangkitan Sumbagut (Kitsu), yang berada persis dekat Simpang Katamso-Delitua, dan terkena dampak pembangunan underpass, sempat jadi masalah yang belum tuntas. Pelepasan tanah PLN itu, menurutnya, terjadi karena kesalahan dokumen. “Di tanah PLN itu masalahnya ada tiga surat tanah. Satu persil di surat tanah I sudah diganti rugi, tapi ternyata ada persil lain yang kena dampak pembangunan juga di surat tanah II, dan surat tanah III. Namun itu juga sudah tuntas. Tinggal utilitas saja yang jadi masalah,” jelas Kariwanta.

Kariwanta menuturkan, pihaknya sudah mengundang rapat PLN, PT PGN, PDAM Tirtanadi Sumut, dan PT Telkom, terkait jaringan di dalam tanah yang terkena dampak itu. Semua yang diundang rapat itu hadir kecuali PLN. “PGN sudah siap kapan disuruh pindahkan pipa gas bumi mereka di dalam tanah. Begitupun dengan PDAM. Tinggal PLN saja, dan mereka kemarin tidak datang diundang rapat. Lalu, tidak ada titik temu juga sampai saat ini. Ini saja masalahnya,” pungkasnya. (prn/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/