30 C
Medan
Friday, June 21, 2024

Korban Narkoba Ditanggung Pemko Medan

Juru bicara Fraksi PDIP, Roby Barus sebelumnya menyampaikan, secara geografis, geologis, hidrogis dan demografis Kota Medan memiliki kerawanan terjadinya bencana, baik yang disebabkan faktor alam, nonalam dan manusia yang menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kehilangan harta benda serta berdampak psikologis sehingga penanganan harus secara cepat, tepat dan terkoordinasi dengan baik dalam penerapannya.

“Oleh karena itu, ketepatan dan kecepatan tindakan pertolongan kepada korban bencana menjadi hal yang mutlak untuk diperhatikan Pemko Medan dalam penanggulangan korban bencana. Keterlambatan dan ketidakcermatan penanganan korban bencana dipastikan akan menimbulkan kerugian yang semakin besar bagi korban bencana, apakah itu korban harta termasuk korban jiwa,” katanya.

Porsi anggaran penanggulangan bencana di Kota Medan pada 2018 dan pada APBD berikutnya supaya dianggarkan secara proporsional, dan sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah Kota Medan. “Melalui perda ini pula, Pemko Medan kami minta supaya membuat program penguatan partisipasi masyarakat terhadap pencegahan dan penanggulangan bencana sampai tingkat kelurahan,” katanya.

Mengenai korban narkoba masuk dalam ranperda ini, Fraksi PPP berpendapat bagi hiburan malam atau unit usaha apapun yang berpotensi merusak moral masyarakat dan terkait dengan peredaran gelap serta penyalahgunaan narkoba, sangat tepat izinnya tidak diperpanjang atau kalau dimungkinkan secara hukum dicabut. “Dengan tetap mengharapkan rida Allah SWT, Fraksi PPP menyatakan menerima dan menyetujui ranperda ini disahkan menjadi peraturan daerah Kota Medan,” kata Jubir FPPP Zulkifli Lubis.

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengatakan, penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi. “Dengan disetujui dan disahkannya ranperda ini, diharapkan menjadi langkah awal Pemko Medan dalam penanganan penganggulangan bencana sekaligus merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Medan,” kata Eldin.

Sesuai dengan mekanisme pembentukan perda ini, kata Eldin Pemko wajib menyampaikan ranperda tersebut kepada Gubernur Sumut sebagai wakil pemerintah pusat melalui Sekretaris DPRD Medan untuk selanjutnya difasilitasi sekaligus mendapat nomor registrasi agar bisa segera ditetapkan dan diundangan dalam lembaran daerah Kota Medan. (prn/adz)

Juru bicara Fraksi PDIP, Roby Barus sebelumnya menyampaikan, secara geografis, geologis, hidrogis dan demografis Kota Medan memiliki kerawanan terjadinya bencana, baik yang disebabkan faktor alam, nonalam dan manusia yang menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kehilangan harta benda serta berdampak psikologis sehingga penanganan harus secara cepat, tepat dan terkoordinasi dengan baik dalam penerapannya.

“Oleh karena itu, ketepatan dan kecepatan tindakan pertolongan kepada korban bencana menjadi hal yang mutlak untuk diperhatikan Pemko Medan dalam penanggulangan korban bencana. Keterlambatan dan ketidakcermatan penanganan korban bencana dipastikan akan menimbulkan kerugian yang semakin besar bagi korban bencana, apakah itu korban harta termasuk korban jiwa,” katanya.

Porsi anggaran penanggulangan bencana di Kota Medan pada 2018 dan pada APBD berikutnya supaya dianggarkan secara proporsional, dan sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah Kota Medan. “Melalui perda ini pula, Pemko Medan kami minta supaya membuat program penguatan partisipasi masyarakat terhadap pencegahan dan penanggulangan bencana sampai tingkat kelurahan,” katanya.

Mengenai korban narkoba masuk dalam ranperda ini, Fraksi PPP berpendapat bagi hiburan malam atau unit usaha apapun yang berpotensi merusak moral masyarakat dan terkait dengan peredaran gelap serta penyalahgunaan narkoba, sangat tepat izinnya tidak diperpanjang atau kalau dimungkinkan secara hukum dicabut. “Dengan tetap mengharapkan rida Allah SWT, Fraksi PPP menyatakan menerima dan menyetujui ranperda ini disahkan menjadi peraturan daerah Kota Medan,” kata Jubir FPPP Zulkifli Lubis.

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengatakan, penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi. “Dengan disetujui dan disahkannya ranperda ini, diharapkan menjadi langkah awal Pemko Medan dalam penanganan penganggulangan bencana sekaligus merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Medan,” kata Eldin.

Sesuai dengan mekanisme pembentukan perda ini, kata Eldin Pemko wajib menyampaikan ranperda tersebut kepada Gubernur Sumut sebagai wakil pemerintah pusat melalui Sekretaris DPRD Medan untuk selanjutnya difasilitasi sekaligus mendapat nomor registrasi agar bisa segera ditetapkan dan diundangan dalam lembaran daerah Kota Medan. (prn/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/