25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Korban Narkoba Ditanggung Pemko Medan

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
Penandatanganan Perda Penanggulangan Bencana, oleh Walikota Medan, Dzulmi Eldin, Senin (20/11/2017).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Para korban penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) kini ditanggung Pemko Medan. Hal ini menyusul diakomodir korban narkoba dalam BAB VII Pasal 8 ayat 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Bencana yang disahkan DPRD bersama Pemko Medan di gedung dewan, Senin (20/11).

Ketua Pansus Ranperda Penanggulangan Bencana DPRD Medan, Hendra DS mengungkapkan, kategori bencana ada beberapa item, di antaranya bencana alam dan sosial. Nah, narkoba ini merupakan masuk dalam bencana sosial (nonalam).

“Bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 huruf b meliputi: gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, wabah penyakit, HIV/AIDS, korban narkoba, kecelakaan laut dan kebakaran,” kata Hendra DS saat menyampaikan laporan pansus dalam sidang paripurna pengambilan keputusan serta penandatangan bersama antara pimpinan DPRD Medan dengan kepala daerah Kota Medan.

Pada BAB IV hak dan kewajiban masyarakat, pasal 7 ayat 3 juga dicantumkan, setiap orang berhak memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Ganti kerugian sebagaimana disebut pada ayat 3 dibebankan kepada pemilik konstruksi dan atau pemerintah daerah,” katanya seraya menyebut konstruksi dalam aspek luas, termasuk menyangkut masyarakat yang menjadi korban karena tertimpa tiang reklame.

Menurutnya, secara teknis dan detil, bagaimana tanggung jawab pemilik kontruksi dan pemerintah daerah menyangkut ganti rugi korban konstruksi ini, akan diatur melalui peraturan wali kota (perwal). Termasuk soal korban narkoba akan ditanggung oleh Pemko Medan. “Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan dengan memerhatikan aspek sosial ekonomi, budaya dan masyarakat, kelestarian lingkungan hidup, kemanfaatan dan efektivitas, dan lingkup luas wilayah,” katanya.

Ranperda ini juga mengatur ketentuan pidana, yang tercantum pada BAB XIII Pasal 61 dan Pasal 62. Dimana di Pasal 61 berbunyi; setiap orang atau badan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan pembangunan berisiko tinggi, yang tidak dilengkapi analisis risiko bencana yang mengakibatkan terjadinya bencana, dipidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan di pasal 62 dijelaskan, setiap orang yang melakukan pengumpulan uang dan atau barang dalam hal terjadinya bencana tanpa izin dari pejabat yang berwenang, diancam pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda pidana paling banyak Rp50 juta.

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
Penandatanganan Perda Penanggulangan Bencana, oleh Walikota Medan, Dzulmi Eldin, Senin (20/11/2017).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Para korban penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) kini ditanggung Pemko Medan. Hal ini menyusul diakomodir korban narkoba dalam BAB VII Pasal 8 ayat 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Bencana yang disahkan DPRD bersama Pemko Medan di gedung dewan, Senin (20/11).

Ketua Pansus Ranperda Penanggulangan Bencana DPRD Medan, Hendra DS mengungkapkan, kategori bencana ada beberapa item, di antaranya bencana alam dan sosial. Nah, narkoba ini merupakan masuk dalam bencana sosial (nonalam).

“Bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 huruf b meliputi: gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, wabah penyakit, HIV/AIDS, korban narkoba, kecelakaan laut dan kebakaran,” kata Hendra DS saat menyampaikan laporan pansus dalam sidang paripurna pengambilan keputusan serta penandatangan bersama antara pimpinan DPRD Medan dengan kepala daerah Kota Medan.

Pada BAB IV hak dan kewajiban masyarakat, pasal 7 ayat 3 juga dicantumkan, setiap orang berhak memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Ganti kerugian sebagaimana disebut pada ayat 3 dibebankan kepada pemilik konstruksi dan atau pemerintah daerah,” katanya seraya menyebut konstruksi dalam aspek luas, termasuk menyangkut masyarakat yang menjadi korban karena tertimpa tiang reklame.

Menurutnya, secara teknis dan detil, bagaimana tanggung jawab pemilik kontruksi dan pemerintah daerah menyangkut ganti rugi korban konstruksi ini, akan diatur melalui peraturan wali kota (perwal). Termasuk soal korban narkoba akan ditanggung oleh Pemko Medan. “Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan dengan memerhatikan aspek sosial ekonomi, budaya dan masyarakat, kelestarian lingkungan hidup, kemanfaatan dan efektivitas, dan lingkup luas wilayah,” katanya.

Ranperda ini juga mengatur ketentuan pidana, yang tercantum pada BAB XIII Pasal 61 dan Pasal 62. Dimana di Pasal 61 berbunyi; setiap orang atau badan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan pembangunan berisiko tinggi, yang tidak dilengkapi analisis risiko bencana yang mengakibatkan terjadinya bencana, dipidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan di pasal 62 dijelaskan, setiap orang yang melakukan pengumpulan uang dan atau barang dalam hal terjadinya bencana tanpa izin dari pejabat yang berwenang, diancam pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda pidana paling banyak Rp50 juta.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/