28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Dugaan Suap Proyek dan Jabatan di Pemko Medan, 3 Pihak Swasta Diperiksa KPK

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Kantor BPKP Perwakilan Sumut, Rabu (20/11). Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah menyebutkan, kemarin ada enam orang saksi yang diperiksa terhadap tersangka Syamsul Fitri.

Serta satu orang saksi untuk tersangka Kadis PU Medan, Isa Ansyari (IAN). “Pemeriksaan kasus suap terkait proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019, Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan 6 saksi untuk tersangka SF,” katanya.

Febri menuturkan keenam orang tersebut terdiri dari pihak swasta dan pejabat Pemko Medan. Dari pihak swasta yaitu, Yencel alias Ayen, Jamaluddin alias Syaipul Aswasta, dan M Chairul Irfan. Sedangkan pejabat Pemko Medan yakni, Plt Kadis PU Kota Medan Khairul Syahnan, Kabid Drainase Dinas PU Kota Medan Edi Zalman, dan Staf pada Dinas PU Kota Medan Togar Situmorang.

Sementara Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak menambahkan, satu orang yang menjadi saksi untuk Isa Ansyari adalah Sekdis Pendidikan Kota Medan Abdul Johan. “Untuk tersangka IAN yang diperiksa Abdul Johan, yang lain untuk saksi SF,” tuturnya. Untuk diketahui, KPK memeriksa sejumlah pejabat Pemko Medan di gedung BPKP selama lima hari, sejak Senin sampai Jumat 18 – 22 November 2019.

Plt Kadis PU Kota Medan, Khairul Syahnan terlihat turun dari lantai 3 gedung BPKP Perwakilan Sumut, hendak menunaikan ibadah salat zuhur, sekira pukul 13.15 WIB. Syahnan yang saat ini juga menjabat Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Medan tidak datang sendiri, ia ditemani salah satu stafnya. Namun, ia berkilah sedang diperiksa KPK. “Saya kemari bukan diperiksa KPK, saya hanya bertamu,” ujarnya.

Ketika ditanya, apakah ada memberikan sejumlah uang kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin untuk menutupi biaya perjalanan ke Jepang dan terkait jabatan, ia memilih bungkam dan berjalan menuju masjid yang berada di bagian belakang gedung BPKP Perwakilan Sumut.

Belakangan, setelah selesai menjalani pemeriksaan, Syahnan akhirnya buka suara. Ia mengaku bukan dipanggil sebagai saksi, melainkan hanya sebagai pembanding antara apa yang ditemukan KPK dan dicocokkan dengan keterangan dirinya. “Aku ini dipanggil bukan sebagai saksi, melainkan hanya sebagai pembanding antara data yang diperoleh KPK dengan pengetahuan yang kumiliki,” ujar.

Ia mengaku dikonfrontir dengan data yang dimiliki penyidik KPK. Kata dia, data tersebut didapat dari beberapa orang di Dinas PU Medan yang diperiksa sebelumnya. “Sepanjang yang saya ketahui itu benar, saya katakan benar.

Namun sepanjang yang saya ketahui itu salah, saya katakan salah. Misalnya soal ukuran drainase, atau masalah jalan. Kalau yang dibuat mantan anak buah saya itu benar dan ketika dikonfrontir ke KPK kepada saya saya katakan itu benar. Tapi kalau salah ya saya katakan itu salah,” jelasnya.

Pria berkacamata ini mengaku sudah pernah dipanggil ke Jakarta untuk mencocokkan informasi yang diperoleh KPK di lapangan. “Hari ini sudah pemanggilan yang kedua kali materinya sama hanya mengkonforntir saja,” jelasnya.

Honor PHL Sempat Terlambat

Di sisi lain, Khairul Syahnan juga mengungkapkan, penunjukkan dirinya sebagai Plt Kepala Dinas PU menggantikan Isya Ansari paska OTT merupakan tugas yang cukup berat baginya. “Amanah ini bagi saya tugas yang sangat berat. Di tengah saya sudah nyaman sebagai Asisten Ekbang, saya harus mengurusi Dinas PU yang sedang dalam persoalan,” sebutnya.

Ia juga mengungkapkan, ratusan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Dinas PU Medan sempat terlambat menerima gaji karena tidak ada yang menandatangani berkasnya. “Tapi sudah ku teken, gajian mereka,” katanya.

Dokumen lelang yang sudah bisa dicairkan tak bisa dicairkan karena kadisnya ditahan di Jakarta. “Akhirnya kuteken saja agar bisa dicairkan,” jelasnya.

Menurutnya, perlu waktu empat bulan untuk memulihkan kondisi di Dinas PU agar bisa berjalan dengan normal kembali. (bbs/adz)

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Kantor BPKP Perwakilan Sumut, Rabu (20/11). Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah menyebutkan, kemarin ada enam orang saksi yang diperiksa terhadap tersangka Syamsul Fitri.

Serta satu orang saksi untuk tersangka Kadis PU Medan, Isa Ansyari (IAN). “Pemeriksaan kasus suap terkait proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019, Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan 6 saksi untuk tersangka SF,” katanya.

Febri menuturkan keenam orang tersebut terdiri dari pihak swasta dan pejabat Pemko Medan. Dari pihak swasta yaitu, Yencel alias Ayen, Jamaluddin alias Syaipul Aswasta, dan M Chairul Irfan. Sedangkan pejabat Pemko Medan yakni, Plt Kadis PU Kota Medan Khairul Syahnan, Kabid Drainase Dinas PU Kota Medan Edi Zalman, dan Staf pada Dinas PU Kota Medan Togar Situmorang.

Sementara Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak menambahkan, satu orang yang menjadi saksi untuk Isa Ansyari adalah Sekdis Pendidikan Kota Medan Abdul Johan. “Untuk tersangka IAN yang diperiksa Abdul Johan, yang lain untuk saksi SF,” tuturnya. Untuk diketahui, KPK memeriksa sejumlah pejabat Pemko Medan di gedung BPKP selama lima hari, sejak Senin sampai Jumat 18 – 22 November 2019.

Plt Kadis PU Kota Medan, Khairul Syahnan terlihat turun dari lantai 3 gedung BPKP Perwakilan Sumut, hendak menunaikan ibadah salat zuhur, sekira pukul 13.15 WIB. Syahnan yang saat ini juga menjabat Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Medan tidak datang sendiri, ia ditemani salah satu stafnya. Namun, ia berkilah sedang diperiksa KPK. “Saya kemari bukan diperiksa KPK, saya hanya bertamu,” ujarnya.

Ketika ditanya, apakah ada memberikan sejumlah uang kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin untuk menutupi biaya perjalanan ke Jepang dan terkait jabatan, ia memilih bungkam dan berjalan menuju masjid yang berada di bagian belakang gedung BPKP Perwakilan Sumut.

Belakangan, setelah selesai menjalani pemeriksaan, Syahnan akhirnya buka suara. Ia mengaku bukan dipanggil sebagai saksi, melainkan hanya sebagai pembanding antara apa yang ditemukan KPK dan dicocokkan dengan keterangan dirinya. “Aku ini dipanggil bukan sebagai saksi, melainkan hanya sebagai pembanding antara data yang diperoleh KPK dengan pengetahuan yang kumiliki,” ujar.

Ia mengaku dikonfrontir dengan data yang dimiliki penyidik KPK. Kata dia, data tersebut didapat dari beberapa orang di Dinas PU Medan yang diperiksa sebelumnya. “Sepanjang yang saya ketahui itu benar, saya katakan benar.

Namun sepanjang yang saya ketahui itu salah, saya katakan salah. Misalnya soal ukuran drainase, atau masalah jalan. Kalau yang dibuat mantan anak buah saya itu benar dan ketika dikonfrontir ke KPK kepada saya saya katakan itu benar. Tapi kalau salah ya saya katakan itu salah,” jelasnya.

Pria berkacamata ini mengaku sudah pernah dipanggil ke Jakarta untuk mencocokkan informasi yang diperoleh KPK di lapangan. “Hari ini sudah pemanggilan yang kedua kali materinya sama hanya mengkonforntir saja,” jelasnya.

Honor PHL Sempat Terlambat

Di sisi lain, Khairul Syahnan juga mengungkapkan, penunjukkan dirinya sebagai Plt Kepala Dinas PU menggantikan Isya Ansari paska OTT merupakan tugas yang cukup berat baginya. “Amanah ini bagi saya tugas yang sangat berat. Di tengah saya sudah nyaman sebagai Asisten Ekbang, saya harus mengurusi Dinas PU yang sedang dalam persoalan,” sebutnya.

Ia juga mengungkapkan, ratusan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Dinas PU Medan sempat terlambat menerima gaji karena tidak ada yang menandatangani berkasnya. “Tapi sudah ku teken, gajian mereka,” katanya.

Dokumen lelang yang sudah bisa dicairkan tak bisa dicairkan karena kadisnya ditahan di Jakarta. “Akhirnya kuteken saja agar bisa dicairkan,” jelasnya.

Menurutnya, perlu waktu empat bulan untuk memulihkan kondisi di Dinas PU agar bisa berjalan dengan normal kembali. (bbs/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/