30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

SPN Sumut Yakin Pemprov Sumut akan Tetapkan UMP 2023 di Bawah 10 Persen

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumatera Utara menyakini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara akan menetapkan Upah Minum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2023 dibawah 10 persen, yang berdasarkan dari Peraturan Menaker Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, resmi menetapkan kenaikan upah minimum 2023 maksimal sebesar 10 persen. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menaker Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dalam Pemenaker 18 tersebut, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen. Kemudian, penghitungan UMP disetiap provinsi di Indonesia dengan formulasi mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

“Saya yakin, Pemprov Sumut akan menetapkan dibawah 10 persen UMP tahun 2023 ini,” ucap Ketua DPD SPN Sumatera Utara, Ir Anggiat Pasaribu saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (21/11/2022).

Anggiat menjelaskan, merujuk Pemenaker nomor 18 tahun 2022, melihat perkembangan pertumbuhan ekonomi dan inflasi dimasing-masing daerah. Sehingga sudah ada rumus ditetapkan Kemenaker dalam menetapkan UMP hingga UMK tahun 2023.

“Pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi. Kalau mereka (Kemenaker) dihitung, tidak akan melebihi 10 persen di seluruh Indonesia. Rumusnya sudah jelas seperti itu,” jelas Anggiat.

Anggiat mengungkapkan, alasan bahwa maksimal kenaikan UMP hanya 10 persen. Pemerintah Pusat sudah memonitor perkembangan pertumbuhan ekonomi dan inflasi disetiap Provinsi hingga Kabupaten/Kota di Indonesia ini.

Anggiat mengatakan, bila Gubernur, Bupati dan Walikota menetapkan UMP dan UMK tahun 2023 melebihi 10 persen. Hal itu tetap sah. Namun, tinggal keberanian kepala daerah untuk menetapkan hal itu dalam kebijakan Pemerintah Daerah yang pro terhadap buruh di daerahnya.

Anggiat menjelaskan setiap daerah memiliki pertumbuhan ekonomi dan inflasi berbeda-beda. Dengan itu, ada rujukan bisa ditetap kenaikan UMP dan UMK diatas 10 persen.

“Tapi, kalau ada Gubernur, Bupati dan Walikota menetapkan (bisa) melebih 10 persen, itu sah saja. Karena, pertumbuhan ekonomi dan inflasi ditambah dengan total 10 persen. Bisa UMP tahun 2023, layak ditetapkan diatas 10 persen,” tutur Anggiat.

Anggiat menilai kenaikan UMP tahun 2023 di Sumut, dengan memiliki rasa keadilan bagi buruh di angka 15 persen. Tapi, ia mengatakan pesimis Pemprov Sumut berani menaikkan UMP naik di atas 10 persen atau 15 persen.

“Sebenarnya, kalau melihat dari kondisi perekonomian kita, layaknya ditetapkan 15 persen,” sebut Anggiat.

Namun itu, sebelum UMP ditetapkan oleh Pemprov Sumut. Anggiat mengatakan pihak akan melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Gubernur, DPRD Sumut dan diikuti buruh melakukan turun ke jalan di Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdangbedagai.

Aksi unjuk rasa para buruh, akan berlangsung Kamis (24/11/2022). Dengan estimasi massa turun sebanyak 2 ribuan orang. Persiapan turun jalan ini, sudah dilakukan pihak SPN Sumut dan aliansi buruh lainnya.

“Turun ke jalan, hari Kamis ini. Sebelum penetapan UMP dilakukan. Sejumlah Kabupaten seperti Deli Serdang, Serdangbedagai akan turun ke jalan itu. Diperkirakan jumlah 2.000 orang. Finalisasi aksi akan kami bahas siang ini,” kata Anggiat.(gus/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumatera Utara menyakini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara akan menetapkan Upah Minum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2023 dibawah 10 persen, yang berdasarkan dari Peraturan Menaker Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, resmi menetapkan kenaikan upah minimum 2023 maksimal sebesar 10 persen. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menaker Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dalam Pemenaker 18 tersebut, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen. Kemudian, penghitungan UMP disetiap provinsi di Indonesia dengan formulasi mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

“Saya yakin, Pemprov Sumut akan menetapkan dibawah 10 persen UMP tahun 2023 ini,” ucap Ketua DPD SPN Sumatera Utara, Ir Anggiat Pasaribu saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (21/11/2022).

Anggiat menjelaskan, merujuk Pemenaker nomor 18 tahun 2022, melihat perkembangan pertumbuhan ekonomi dan inflasi dimasing-masing daerah. Sehingga sudah ada rumus ditetapkan Kemenaker dalam menetapkan UMP hingga UMK tahun 2023.

“Pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi. Kalau mereka (Kemenaker) dihitung, tidak akan melebihi 10 persen di seluruh Indonesia. Rumusnya sudah jelas seperti itu,” jelas Anggiat.

Anggiat mengungkapkan, alasan bahwa maksimal kenaikan UMP hanya 10 persen. Pemerintah Pusat sudah memonitor perkembangan pertumbuhan ekonomi dan inflasi disetiap Provinsi hingga Kabupaten/Kota di Indonesia ini.

Anggiat mengatakan, bila Gubernur, Bupati dan Walikota menetapkan UMP dan UMK tahun 2023 melebihi 10 persen. Hal itu tetap sah. Namun, tinggal keberanian kepala daerah untuk menetapkan hal itu dalam kebijakan Pemerintah Daerah yang pro terhadap buruh di daerahnya.

Anggiat menjelaskan setiap daerah memiliki pertumbuhan ekonomi dan inflasi berbeda-beda. Dengan itu, ada rujukan bisa ditetap kenaikan UMP dan UMK diatas 10 persen.

“Tapi, kalau ada Gubernur, Bupati dan Walikota menetapkan (bisa) melebih 10 persen, itu sah saja. Karena, pertumbuhan ekonomi dan inflasi ditambah dengan total 10 persen. Bisa UMP tahun 2023, layak ditetapkan diatas 10 persen,” tutur Anggiat.

Anggiat menilai kenaikan UMP tahun 2023 di Sumut, dengan memiliki rasa keadilan bagi buruh di angka 15 persen. Tapi, ia mengatakan pesimis Pemprov Sumut berani menaikkan UMP naik di atas 10 persen atau 15 persen.

“Sebenarnya, kalau melihat dari kondisi perekonomian kita, layaknya ditetapkan 15 persen,” sebut Anggiat.

Namun itu, sebelum UMP ditetapkan oleh Pemprov Sumut. Anggiat mengatakan pihak akan melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Gubernur, DPRD Sumut dan diikuti buruh melakukan turun ke jalan di Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdangbedagai.

Aksi unjuk rasa para buruh, akan berlangsung Kamis (24/11/2022). Dengan estimasi massa turun sebanyak 2 ribuan orang. Persiapan turun jalan ini, sudah dilakukan pihak SPN Sumut dan aliansi buruh lainnya.

“Turun ke jalan, hari Kamis ini. Sebelum penetapan UMP dilakukan. Sejumlah Kabupaten seperti Deli Serdang, Serdangbedagai akan turun ke jalan itu. Diperkirakan jumlah 2.000 orang. Finalisasi aksi akan kami bahas siang ini,” kata Anggiat.(gus/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/