25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Banyak Potensi Pajak dan Retribusi Belum Maksimal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan memberikan apresiasi atas kenaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam Rancangan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2024.

“Kami meyakini masih ada potensi pajak dan retribusi yang dapat ditingkatkan jika dikelola dengan baik dan transparan seperti pajak reklame, retribusi penyewaan tanah dan bangunan, dan retribusi penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum,” ucap Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Syaiful Ramdhan, Selasa (21/11/2023).

Untuk itu, kata Syaiful, pihaknya mendorong Pemko Medan untuk terus melakukan kajian terhadap potensi-potensi yang ada.

“Kita meminta agar Pemko Medan melakukan kajian yang cermat terkait dengan PAD. Dengan meningkatnya sumber dana pembangunan, maka program pembangunan dapat ditingkatkan kuantitas dan kualitasnya,” ujarnya.

Terkait R-APBD 2024, sambung Syaiful, pihaknya di Fraksi PKS DPRD Medan memberikan beberapa hal yang menjadi catatan sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 mengamanahkan Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.

“APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” katanya.

Kemudian, sambung Syaiful, APBD disusun dengan berpedoman pada kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang didasarkan pada rencana kerja Pemerintah Daerah.

Kemudian, APBD harus disusun tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. APBD juga merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan daerah dan pengeluaran daerah.

“APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Ia menjelaskan, APBD harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran,” pungkasnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan memberikan apresiasi atas kenaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam Rancangan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2024.

“Kami meyakini masih ada potensi pajak dan retribusi yang dapat ditingkatkan jika dikelola dengan baik dan transparan seperti pajak reklame, retribusi penyewaan tanah dan bangunan, dan retribusi penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum,” ucap Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Syaiful Ramdhan, Selasa (21/11/2023).

Untuk itu, kata Syaiful, pihaknya mendorong Pemko Medan untuk terus melakukan kajian terhadap potensi-potensi yang ada.

“Kita meminta agar Pemko Medan melakukan kajian yang cermat terkait dengan PAD. Dengan meningkatnya sumber dana pembangunan, maka program pembangunan dapat ditingkatkan kuantitas dan kualitasnya,” ujarnya.

Terkait R-APBD 2024, sambung Syaiful, pihaknya di Fraksi PKS DPRD Medan memberikan beberapa hal yang menjadi catatan sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 mengamanahkan Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.

“APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” katanya.

Kemudian, sambung Syaiful, APBD disusun dengan berpedoman pada kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang didasarkan pada rencana kerja Pemerintah Daerah.

Kemudian, APBD harus disusun tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. APBD juga merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan daerah dan pengeluaran daerah.

“APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Ia menjelaskan, APBD harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran,” pungkasnya. (map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/