25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

UMP Sumut Naik 3.67 Persen, Disnaker Medan Bahas UMK 2024

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mengaku tengah membahas besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2024.

“UMP Sumut tahun 2024 sudah diputuskan, saat ini kita di Disnaker Medan melalui Dewan Pengupahan Kota (Depeko) sedang melakukan pembahasan UMK Medan tahun 2024 dengan semua pihak (serikat pekerja dan pengusaha). Masih berproses,” ucap Kadisnaker Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon kepada Sumut Pos, Selasa (21/11/2023).

Dikatakan Chandra, berdasarkan aturan yang ada, penetapan UMK kabupaten/kota tahun 2024 dijadwalkan paling lama 30 November 2023.

“Kita upayakan agar bisa lebih cepat. Kita berusaha agar UMK Medan bisa ditetapkan sebelum tanggal 30 November (2023) ini,” ujarnya.

Terkait besaran UMK Medan tahun 2024, Chandra mengaku jika besaran kenaikannya akan mengikuti rumus yang telah ditetapkan.

“Penghitungan besaran UMK itu sudah ada rumusannya, kita tinggal mengikuti saja,” katanya.

Idealnya, sambung Chandra, besaran kenaikan persentase UMK minimal sama atau lebih besar dari UMP.

“Kalau naik (UMK), ya pasti naik, karena UMP sudah ditetapkan naik. Tapi untuk besaran kenaikan UMK, saat ini masih kita bahas,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, kenaikan UMP Sumut dinilai tidak sesuai harapan para buruh. Pasalnya, buruh mengharapkan kenaikan UMP hingga 15 persen. Akan tetapi, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) hanya menaikkan UMP 2024 sebesar 3,67 persen atau Rp99.422. (map/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mengaku tengah membahas besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2024.

“UMP Sumut tahun 2024 sudah diputuskan, saat ini kita di Disnaker Medan melalui Dewan Pengupahan Kota (Depeko) sedang melakukan pembahasan UMK Medan tahun 2024 dengan semua pihak (serikat pekerja dan pengusaha). Masih berproses,” ucap Kadisnaker Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon kepada Sumut Pos, Selasa (21/11/2023).

Dikatakan Chandra, berdasarkan aturan yang ada, penetapan UMK kabupaten/kota tahun 2024 dijadwalkan paling lama 30 November 2023.

“Kita upayakan agar bisa lebih cepat. Kita berusaha agar UMK Medan bisa ditetapkan sebelum tanggal 30 November (2023) ini,” ujarnya.

Terkait besaran UMK Medan tahun 2024, Chandra mengaku jika besaran kenaikannya akan mengikuti rumus yang telah ditetapkan.

“Penghitungan besaran UMK itu sudah ada rumusannya, kita tinggal mengikuti saja,” katanya.

Idealnya, sambung Chandra, besaran kenaikan persentase UMK minimal sama atau lebih besar dari UMP.

“Kalau naik (UMK), ya pasti naik, karena UMP sudah ditetapkan naik. Tapi untuk besaran kenaikan UMK, saat ini masih kita bahas,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, kenaikan UMP Sumut dinilai tidak sesuai harapan para buruh. Pasalnya, buruh mengharapkan kenaikan UMP hingga 15 persen. Akan tetapi, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) hanya menaikkan UMP 2024 sebesar 3,67 persen atau Rp99.422. (map/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/