25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Warsito Minta SP3 Kasus Bom Molotov

MEDAN – Kasus pelemparan bom molotov yang menewaskan Salsabila Anggun Ningtyas alias Dedek (9) putri Warsito alias Anto Lembu ( 42) Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Desa Sena, Batang Kuis, Deli Serdang, Februari 2010 bakal menemukan jalan buntu. Bukan itu saja, pembakaran rumah Warsito yang baru-baru ini terjadi terkesan tidak ditanggapi serius oleh Polres Deli Serdang.

Hingga kini dari dua rangkaian kasus tersebut, kepolisian belum menemukan otak pelaku pembantaian kediaman Warsito. “Buktinya, Polisi hanya menetapkan sejumlah tersangka sedangkan otak pelakunya belum ditangkap,”kata Andri Hasibuan, kuasa hukum Warsito, Selasa (20/12) di Medan.

Menurut dia, kasus ini sudah dilaporkan keluarga korban ke Mabes Polri dan langsung ke Kapolri. Instansi tersebut menyarankan kepada korban agar membuat laporan pengaduan ke Bareskrim. Tapi, sangat disayangkan pihak Polres Deli Serdang yang menangani kasus ini belum mengungkap dalang peristiwa tersebut.

“Kami sudah ketahui otak pelaku dari kejadian yang menimpa keluarga Warsito. Tapi, otak pelaku tersebut belum ditangkap dan polisi sendiri diduga kuat sudah mengetahui otak pelakunya, hanya tak mengambil tindak,” kata Andri didampingi Warsito dan keluarganya.

Dia menegaskan, apabila hingga akhir tahun 2011 ini pihak kepolisian belum mengungkap dan menangkap otak pelakunya, lebih baik Polres Deliserdang atau Polda Sumut mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Bila polisi tidak sanggup untuk mengungkap kasus ini lebih baik dikeluarkan SP3. Dan kami akan mengambil tindakan sendiri untuk mengungkap serta menangkap pelakunya,” tegas Andri.

Disinggung mengenai pembakaran rumahnya, Warsito tidak mengetahui apa motif dua rangkaian peristiwa yang dialaminya itu.

“Saya tidak tahu motif kejadian itu. Peristiwa itu tidak ada sangkut pautnya dengan masalah lahan yang disebut orang, karena sejengkal tanah pun tidak ada saya miliki dari lahan tersebut kecuali lahan rumah saya sendiri. Intinya banyak kejanggalan-kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Aparat kepolisian kurang serius,” pungkasnya.

Warsito menyebutkan, polisi dinilai tidak serius menangani dua rangkaian kasus tersebut yakni kematian putrinya dan pembakaran kediamannya, karena mengabaikan keterangan sejumlah saksi mata yang melihat wajah pelaku saat terjadinya penyerangan. Bahkan, saksi hidup dari keluarga korban maupun masyarakat yang mengaku mendengar di antara pelaku mengakui perbuatannya, sama sekali tidak diproses.

“Polisi telah melakukan pelanggaran hukum. Bahkan polisi melakukan pelanggaran pidana karena sengaja menghilangkan sejumlah barang bukti diantaranya sandal pelaku dan juga melepaskan pelakunya yakni Eko Syahputera yang merupakan adik Kepala Desa Bantu Suprayet-no,”ujarnya. (gus)

MEDAN – Kasus pelemparan bom molotov yang menewaskan Salsabila Anggun Ningtyas alias Dedek (9) putri Warsito alias Anto Lembu ( 42) Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Desa Sena, Batang Kuis, Deli Serdang, Februari 2010 bakal menemukan jalan buntu. Bukan itu saja, pembakaran rumah Warsito yang baru-baru ini terjadi terkesan tidak ditanggapi serius oleh Polres Deli Serdang.

Hingga kini dari dua rangkaian kasus tersebut, kepolisian belum menemukan otak pelaku pembantaian kediaman Warsito. “Buktinya, Polisi hanya menetapkan sejumlah tersangka sedangkan otak pelakunya belum ditangkap,”kata Andri Hasibuan, kuasa hukum Warsito, Selasa (20/12) di Medan.

Menurut dia, kasus ini sudah dilaporkan keluarga korban ke Mabes Polri dan langsung ke Kapolri. Instansi tersebut menyarankan kepada korban agar membuat laporan pengaduan ke Bareskrim. Tapi, sangat disayangkan pihak Polres Deli Serdang yang menangani kasus ini belum mengungkap dalang peristiwa tersebut.

“Kami sudah ketahui otak pelaku dari kejadian yang menimpa keluarga Warsito. Tapi, otak pelaku tersebut belum ditangkap dan polisi sendiri diduga kuat sudah mengetahui otak pelakunya, hanya tak mengambil tindak,” kata Andri didampingi Warsito dan keluarganya.

Dia menegaskan, apabila hingga akhir tahun 2011 ini pihak kepolisian belum mengungkap dan menangkap otak pelakunya, lebih baik Polres Deliserdang atau Polda Sumut mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Bila polisi tidak sanggup untuk mengungkap kasus ini lebih baik dikeluarkan SP3. Dan kami akan mengambil tindakan sendiri untuk mengungkap serta menangkap pelakunya,” tegas Andri.

Disinggung mengenai pembakaran rumahnya, Warsito tidak mengetahui apa motif dua rangkaian peristiwa yang dialaminya itu.

“Saya tidak tahu motif kejadian itu. Peristiwa itu tidak ada sangkut pautnya dengan masalah lahan yang disebut orang, karena sejengkal tanah pun tidak ada saya miliki dari lahan tersebut kecuali lahan rumah saya sendiri. Intinya banyak kejanggalan-kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Aparat kepolisian kurang serius,” pungkasnya.

Warsito menyebutkan, polisi dinilai tidak serius menangani dua rangkaian kasus tersebut yakni kematian putrinya dan pembakaran kediamannya, karena mengabaikan keterangan sejumlah saksi mata yang melihat wajah pelaku saat terjadinya penyerangan. Bahkan, saksi hidup dari keluarga korban maupun masyarakat yang mengaku mendengar di antara pelaku mengakui perbuatannya, sama sekali tidak diproses.

“Polisi telah melakukan pelanggaran hukum. Bahkan polisi melakukan pelanggaran pidana karena sengaja menghilangkan sejumlah barang bukti diantaranya sandal pelaku dan juga melepaskan pelakunya yakni Eko Syahputera yang merupakan adik Kepala Desa Bantu Suprayet-no,”ujarnya. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/