28.9 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Mantan Kadis PU Palas Ditangkap di Hotel

DPO Dugaan Korupsi Proyek Multiyears

MEDAN- Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Padanglawas (Palas), Ir Chairul Windu yang diburon sejak 24 Agustus 2012 lalu ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) di Hotel Garuda Plaza, Jl SM Raja Medan, Rabu (19/12) malam.

Chariul adalah satu dari sekian tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum (DAK/DAU) dalam pembangunan prasarana perkantoran (proyek multiyears) di Kabupaten Palas diatas tanah seluas 5 hektare.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho mengatakan, setelah petugas Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Poldasu mengetahui keberadaan tersangka, langsung melakukan penangkapan. Namun dalam hal ini, pihaknya hanya membantu Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) agar berkas acara pemeriksaan (BAP) dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan.

“Chairul Windu ditangkap atas pertanggungjawaban Penggunaan Dana Alokasi khusus dan Dana Alokasi Umum tahun 2009-2010. Penetapan status DPO terhadap Chairul Windu ini diberikan pihak Polres Tapsel, dan berkas pemeriksaannya juga masih di Polres tersebut. Beliau akan dibawa kesana, kita hanya membantu saja,” ujar Sadono, Kamis (20/12) siang.

Sementara itu, Chairul Windu usai melaksanakan salat zuhur di Masjid Mapoldasu, terlihat kaget saat diserbu sejumlah wartawan. Pria bertubuh tambun yang saat itu mengenakan kemeja berwarna merah jambu bergaris putih lebih banyak diam saat dicerca sejumlah pertanyaan oleh wartawan.

Ditanya, kemana saja selama ini dirinya bersembunyi, Chairul Windu hanya terdiam dan berusaha mengelak. Saat ditanya apa pembelaan dirinya setelah ditetapkan tersangka dan ditangkap dalam kasus ini, beliau juga tak banyak bicara. “Silahkan saja tanya penyidik. Kita lihat saja nanti,” ujarnya singkat, sembari berlalu masuk meninggalkan wartawan.

Sebelumnya, Kejaksaan Padangsidimpuan menyatakan BAP mantan Kadis PU Kabupaten Palas, Chairul Windu sudah lengkap (P21). Namun, saat dipanggil penyidik Polres Tapsel untuk pelimpahan tahap kedua, barang bukti bersama tersangka, Chairul Windu tidak hadir dan tidak diketahui keberadaannya.

Karena tidak koperatif, Polres Tapsel menerbitkan surat penjemputan paksa. Chairul Windu ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara dengan pembuktian temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, pada pembangunan sarana dan prasarana perkantoran (proyek multiyears) itu negara dirugikan sekitar Rp6.048.827.227,73. Bahkan, pembayaran alat berat dalam proyek ini juga masih ditunggak.

Selain Chairul Windu, empat tersangka lain juga ditetapkan dalam kasus ini. Keempat tersangka itu yakni, mantan Bupati Palas, Basyrah Lubis, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK), Abdul Hamid Nasution, Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Palas, Paruhum Daulay, dan Ketua DPRD Kabupaten Palas, HM Ridho Harahap. Kasus ini sepenuhnya ditangani Polda Sumut.

Disebutkan, mantan Bupati Palas, Basyrah Lubis sudah dilayangkan dua kali untuk diperiksa penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu sebagai tersangka. Dalam pemanggilan kedua, tersangka di deadline kehadirannya untuk diperiksa,  Kamis (20/12). “Jadwalnya, Kamis (20/12) mantan Bupati Palas, Basyrah Lubis datang memenuhi penyidik, kita tunggu sampai jatuh tempo.  Kalau sampai besok pagi, Jum’at (21/12) juga gak datang, akan kita jemput paksa,” ujar Sadono beberapa hari yang lalu. (mag-12)

DPO Dugaan Korupsi Proyek Multiyears

MEDAN- Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Padanglawas (Palas), Ir Chairul Windu yang diburon sejak 24 Agustus 2012 lalu ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) di Hotel Garuda Plaza, Jl SM Raja Medan, Rabu (19/12) malam.

Chariul adalah satu dari sekian tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum (DAK/DAU) dalam pembangunan prasarana perkantoran (proyek multiyears) di Kabupaten Palas diatas tanah seluas 5 hektare.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho mengatakan, setelah petugas Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Poldasu mengetahui keberadaan tersangka, langsung melakukan penangkapan. Namun dalam hal ini, pihaknya hanya membantu Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) agar berkas acara pemeriksaan (BAP) dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan.

“Chairul Windu ditangkap atas pertanggungjawaban Penggunaan Dana Alokasi khusus dan Dana Alokasi Umum tahun 2009-2010. Penetapan status DPO terhadap Chairul Windu ini diberikan pihak Polres Tapsel, dan berkas pemeriksaannya juga masih di Polres tersebut. Beliau akan dibawa kesana, kita hanya membantu saja,” ujar Sadono, Kamis (20/12) siang.

Sementara itu, Chairul Windu usai melaksanakan salat zuhur di Masjid Mapoldasu, terlihat kaget saat diserbu sejumlah wartawan. Pria bertubuh tambun yang saat itu mengenakan kemeja berwarna merah jambu bergaris putih lebih banyak diam saat dicerca sejumlah pertanyaan oleh wartawan.

Ditanya, kemana saja selama ini dirinya bersembunyi, Chairul Windu hanya terdiam dan berusaha mengelak. Saat ditanya apa pembelaan dirinya setelah ditetapkan tersangka dan ditangkap dalam kasus ini, beliau juga tak banyak bicara. “Silahkan saja tanya penyidik. Kita lihat saja nanti,” ujarnya singkat, sembari berlalu masuk meninggalkan wartawan.

Sebelumnya, Kejaksaan Padangsidimpuan menyatakan BAP mantan Kadis PU Kabupaten Palas, Chairul Windu sudah lengkap (P21). Namun, saat dipanggil penyidik Polres Tapsel untuk pelimpahan tahap kedua, barang bukti bersama tersangka, Chairul Windu tidak hadir dan tidak diketahui keberadaannya.

Karena tidak koperatif, Polres Tapsel menerbitkan surat penjemputan paksa. Chairul Windu ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara dengan pembuktian temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, pada pembangunan sarana dan prasarana perkantoran (proyek multiyears) itu negara dirugikan sekitar Rp6.048.827.227,73. Bahkan, pembayaran alat berat dalam proyek ini juga masih ditunggak.

Selain Chairul Windu, empat tersangka lain juga ditetapkan dalam kasus ini. Keempat tersangka itu yakni, mantan Bupati Palas, Basyrah Lubis, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK), Abdul Hamid Nasution, Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Palas, Paruhum Daulay, dan Ketua DPRD Kabupaten Palas, HM Ridho Harahap. Kasus ini sepenuhnya ditangani Polda Sumut.

Disebutkan, mantan Bupati Palas, Basyrah Lubis sudah dilayangkan dua kali untuk diperiksa penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu sebagai tersangka. Dalam pemanggilan kedua, tersangka di deadline kehadirannya untuk diperiksa,  Kamis (20/12). “Jadwalnya, Kamis (20/12) mantan Bupati Palas, Basyrah Lubis datang memenuhi penyidik, kita tunggu sampai jatuh tempo.  Kalau sampai besok pagi, Jum’at (21/12) juga gak datang, akan kita jemput paksa,” ujar Sadono beberapa hari yang lalu. (mag-12)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/