MEDAN- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumut melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta pemilu tahun 2014. Agenda ini dilakukan pasca-putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atau lanjutan verifikasi sebelumnya.
Humas Panwaslu Sumut Fakhrudin Pohan mengatakan, verifikasi faktual tahap II ini guna melakukan penelitian silang (cross chek) berkas kelengkapan kepengurusan parpol. “Verifikasi kali ini adalah lanjutan verifikasi pertama yang bertujuan meng-cross chek kembali kelengkapan berkas kepengurusan parpol yang menjadi peserta pemilu pada 2014 mendatang,” jelasnya. Dia mengatakan verifikasi tahap dua dilaksanakan dalam dua hari.
Dijelaskan Fakhrudin, proses pelaksanaan verifikasi kali ini masih sama dengan sebelumnya, yakni Panwas dan KPUD membentuk enam tim untuk menggelar verifikasi terhadap 17 parpol tingkat provinsi. Setiap tim ditugaskan memverifikasi 2-3 parpol.
Tim pertama terdiri atas Ketua KPUD Sumut Irham Buana Nasution dan Ketua Panwaslu David Susanto memverifikasi Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), dan Partai Nasional Republik.
Tim Kedua yang terdiri atas anggota KPUD Sumut Surya Perdana dan pimpinan Panwaslu Sumut bidang penindakan dan pelaporan Ahmad Sohilin memverifikasi Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).
Tim ketiga terdiri atas Sekretaris KPUD Sumut Abdul Rajab dan Humas Panwaslu Fahruddin Pohan memverifikasi Partai Republik, Partai Kongres, dan Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI).
Tim keempat terdiri atas anggota KPUD Sumut Rajin Sitepu dan pimpinan Panwaslu bagian umum, Ester Ritonga yang memverifikasi Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI) , Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), dan Partai Buruh.
Dari seluruh penugasan itu, Fakhrudin mengungkapkan, tim ketiga mendapatkan temuan atas kejanggaln berkas pengurusan PKDI. Pihak pengurus PKDI, menurut Fakhrudin, tak bisa menunjukkan sejumlah persyaratan yang diminta oleh tim verifikasi, seperti kartu tanda anggota (KTA) dan surat keputusan (SK) kepengurusan partai, serta surat kepemilikan atau sewa kantor. (far)ir pekan ini. (far)

