30 C
Medan
Monday, September 23, 2024

Denda Rokok Turun 10 Kali Lipat

Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) dipastikan tidak akan berjalan dalam waktu dekat. Selain itu, sanksi denda terhadap perokok maksimal Rp50 ribu menuai kekecewaan.

DILARANG: Peringatan dilarang merokok di ruangan pembelian tiket KA Stasiun Besar Medan.//AMINOER RASYID/SUMUT POS
DILARANG: Peringatan dilarang merokok di ruangan pembelian tiket KA Stasiun Besar Medan.//AMINOER RASYID/SUMUT POS

Kekecewaan paling dalam muncul dari pihak Lembaga Swadaya Masyarakat Pusaka Indonesia. LMS ini adalah pihak mengusulkan soal KTR sejak dua tahun silam. Kordinator Advokasi KTR Pusaka Indonesia, Ok Syahputra Arianda mengatakan besaran denda yang diberikan kepada para pelanggar tidak akan memberikan efek jera.

Menurut Oka, pada saat pengusulan Perda KTR, pihaknya menyarankan agar denda yang diberikan kepada pelanggar maksimal Rp500 ribu untuk setiap orang yang melanggarnya. Artinya, menurun 10 kali lipat setelah ditetapkan DPRD Medan. “Kenapa hanya Rp50 ribu denda yang disahkan, tentu tidak akan ada efek jera yang akan diberikan kepada masyarakat pelanggar Perda KTR,” keluhnya, kemarin.

Walaupun demikian pihaknya mengapresiasi langkah awal yang dilakukan DPRD serta Pemko Medan tentang pelaksanaan Perda KTR. Pasalnya, Kota Medan akan menjadi kota metropolitan yang perlu dibenahi dari sisi asap rokok.

“Saya berharap ini akan menurunkan angka perokok yang merokok sembarangan, serta menekan angka perokok dari kalangan remaja,” harapnya.

Untuk itu pihaknya akan melihat terlebih dahulu penerapan Perda KTR, jikalau denda yang ditetapkan kali ini tidak memberikan efek jera. Maka LSM Pusaka akan mengajukan kepada Pemko dan DPRD Medan untuk melakukan revisi terhadap besaran denda yang dikenakan kepada masyarakat.

“ Kita lihat dulu bagaimana pelaksanaanya, kalau memang tidak berjalan. Maka besaran dendanya kami minta untuk dilakukan revisi,” tegasnya.

Soal penerapan Perda KTR diprediksi tak akan efektif dalam waktu dekat. Pasalnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan memerlukan waktu setidaknya tiga bulan untuk membuat draft untuk membuat petunjuk teknis pelaksanaannya.

“Kita perlu rapat terlebih dahulu dengan instansi terkait sebelum menentukan teknis melaksanakan Perda KTR,” ujar Kadis Kesehatan Medan, Usma Polita kepada Sumut Pos, Jumat (20/12).

Petunjuk Teknis nantinya akan disahkan menjadi Peraturan Wali Kota (Perwal), ditanyai mengenai waktu Juknis tersebut dapat diselesaikan. Usma mengaku dratf Juknis itu akan selesai sebelum triwulan pertama pada 2014.

“Sebelum Maret 2014 draftnya akan kita sampaikan kebagian Hukum untuk ditindaklanjuti dibuatkan Perwal,” kata wanita berkacamata ini.

Dikatakannya, tidak mudah untuk menjalankan Perda KTR ini, di mana setidaknya butuh waktu maksimal dua tahun untuk sosialisasi. Mengenai besaran denda, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Medan, Soritua Harahap mengatakan poin penting dalam Penerapan Perda KTR ini bukan di besaran jumlah yang diberikan kepada masyarakat yang melanggarnya.

“Nantinya para pelanggar Perda akan disidang di PN Medan dengan kasus Pidana pelanggaran Perda,” akunya.

Jika itu sampai terjadi, setidaknya akan memberikan efek jera kepada masyarakat, di mana seorang perokok akan disidangkan di PN Medan. Mengenai waktu yang diperlukan untuk membuat Perwal dan mengundang-undangkan aturan ini, Soritua mengaku belum bisa memastikan hal tersebut.

“Kita tunggu dulu kapan Juknis dari Dinkes Medan disampaikan, butuh waktu setidaknya tiga bulan untuk menyosialisasikan Perda KTR ini,” bebernya.

Sebelum Perda ini benar-benar di jalankan, setiap kantor pemerintahan harus membuat ruangan khusus untuk para perokok dan butuh biaya yang tidak sedikit. Apalagi anggaran untuk membuat ruangan khusus para perokok belum dianggarkan.

“Saya perkirakan setiap SKPD belum menganggarkan untuk itu, kemungkinan akan masuk di P-APBD 2014,” sebutnya.

Ditanyai kemungkinan Perda KTR direvisi, Soritua mengatakan hal itu mungkin saja untuk dilakukan. “ Kalau ada permintaan dari instansi terkait, Perda KTR masih mungkin untuk direvisi. Jangankan Perda, Undang-undang saja masih bisa direvisi,” pungkasnya. (dik/rbb)

Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) dipastikan tidak akan berjalan dalam waktu dekat. Selain itu, sanksi denda terhadap perokok maksimal Rp50 ribu menuai kekecewaan.

DILARANG: Peringatan dilarang merokok di ruangan pembelian tiket KA Stasiun Besar Medan.//AMINOER RASYID/SUMUT POS
DILARANG: Peringatan dilarang merokok di ruangan pembelian tiket KA Stasiun Besar Medan.//AMINOER RASYID/SUMUT POS

Kekecewaan paling dalam muncul dari pihak Lembaga Swadaya Masyarakat Pusaka Indonesia. LMS ini adalah pihak mengusulkan soal KTR sejak dua tahun silam. Kordinator Advokasi KTR Pusaka Indonesia, Ok Syahputra Arianda mengatakan besaran denda yang diberikan kepada para pelanggar tidak akan memberikan efek jera.

Menurut Oka, pada saat pengusulan Perda KTR, pihaknya menyarankan agar denda yang diberikan kepada pelanggar maksimal Rp500 ribu untuk setiap orang yang melanggarnya. Artinya, menurun 10 kali lipat setelah ditetapkan DPRD Medan. “Kenapa hanya Rp50 ribu denda yang disahkan, tentu tidak akan ada efek jera yang akan diberikan kepada masyarakat pelanggar Perda KTR,” keluhnya, kemarin.

Walaupun demikian pihaknya mengapresiasi langkah awal yang dilakukan DPRD serta Pemko Medan tentang pelaksanaan Perda KTR. Pasalnya, Kota Medan akan menjadi kota metropolitan yang perlu dibenahi dari sisi asap rokok.

“Saya berharap ini akan menurunkan angka perokok yang merokok sembarangan, serta menekan angka perokok dari kalangan remaja,” harapnya.

Untuk itu pihaknya akan melihat terlebih dahulu penerapan Perda KTR, jikalau denda yang ditetapkan kali ini tidak memberikan efek jera. Maka LSM Pusaka akan mengajukan kepada Pemko dan DPRD Medan untuk melakukan revisi terhadap besaran denda yang dikenakan kepada masyarakat.

“ Kita lihat dulu bagaimana pelaksanaanya, kalau memang tidak berjalan. Maka besaran dendanya kami minta untuk dilakukan revisi,” tegasnya.

Soal penerapan Perda KTR diprediksi tak akan efektif dalam waktu dekat. Pasalnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan memerlukan waktu setidaknya tiga bulan untuk membuat draft untuk membuat petunjuk teknis pelaksanaannya.

“Kita perlu rapat terlebih dahulu dengan instansi terkait sebelum menentukan teknis melaksanakan Perda KTR,” ujar Kadis Kesehatan Medan, Usma Polita kepada Sumut Pos, Jumat (20/12).

Petunjuk Teknis nantinya akan disahkan menjadi Peraturan Wali Kota (Perwal), ditanyai mengenai waktu Juknis tersebut dapat diselesaikan. Usma mengaku dratf Juknis itu akan selesai sebelum triwulan pertama pada 2014.

“Sebelum Maret 2014 draftnya akan kita sampaikan kebagian Hukum untuk ditindaklanjuti dibuatkan Perwal,” kata wanita berkacamata ini.

Dikatakannya, tidak mudah untuk menjalankan Perda KTR ini, di mana setidaknya butuh waktu maksimal dua tahun untuk sosialisasi. Mengenai besaran denda, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Medan, Soritua Harahap mengatakan poin penting dalam Penerapan Perda KTR ini bukan di besaran jumlah yang diberikan kepada masyarakat yang melanggarnya.

“Nantinya para pelanggar Perda akan disidang di PN Medan dengan kasus Pidana pelanggaran Perda,” akunya.

Jika itu sampai terjadi, setidaknya akan memberikan efek jera kepada masyarakat, di mana seorang perokok akan disidangkan di PN Medan. Mengenai waktu yang diperlukan untuk membuat Perwal dan mengundang-undangkan aturan ini, Soritua mengaku belum bisa memastikan hal tersebut.

“Kita tunggu dulu kapan Juknis dari Dinkes Medan disampaikan, butuh waktu setidaknya tiga bulan untuk menyosialisasikan Perda KTR ini,” bebernya.

Sebelum Perda ini benar-benar di jalankan, setiap kantor pemerintahan harus membuat ruangan khusus untuk para perokok dan butuh biaya yang tidak sedikit. Apalagi anggaran untuk membuat ruangan khusus para perokok belum dianggarkan.

“Saya perkirakan setiap SKPD belum menganggarkan untuk itu, kemungkinan akan masuk di P-APBD 2014,” sebutnya.

Ditanyai kemungkinan Perda KTR direvisi, Soritua mengatakan hal itu mungkin saja untuk dilakukan. “ Kalau ada permintaan dari instansi terkait, Perda KTR masih mungkin untuk direvisi. Jangankan Perda, Undang-undang saja masih bisa direvisi,” pungkasnya. (dik/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/