30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Pegawai Puskesmas Simalingkar Batal Mutasi, Kembali ke Posisi

Foto: Parlinduntgan/Sumut Pos
Pegawai Puskesmas tidur di Gedung DPRD Medan sebagai aksi protes tidak terima dimutasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Delapan belas pegawai puskesmas Simalingkar yang semula dimutasi, kini sudah dikembalikan ke posisi mereka semula. Dalam hal ini Pemerintah Kota Medan sudah mengakomodir persoalan dugaan pungutan liar di Pusat Kesehatan Masyarakat Simalingkar.

“Jadi kemarin (Selasa, Red), Inspektorat sudah memediasi masalah ini bersama kepala Dinas Kesehatan. Dari laporan yang saya terima tidak ada masalah pungli,” ujar Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Rabu (31/5).

Akhyar menegaskan, bagi pegawai puskesmas yang sudah posisinya dikembalikan semula tersebut, diwajibkan mengikuti aturan berlaku serta tidak melanggar disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).”Sudah ada penekanan ke arah itu (tidak bertindak indisipliner). Dan saya sudah konfrontir pihak-pihak yang terlibat, sehingga mengetahui secara jelas duduk persoalannya. Ke depan kita harap tidak ada lagi kejadian seperti ini,” harapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan memanggil 18 pegawai puskesmas dan dikumpulkan di aula lantai 2 Dinas Kesehatan Medan, Rabu (31/5), sekira pukul 14.22 WIB. Peretemuan ini dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan drg Usma Polita bersama Sekretaris Dinkes Medan, drg Irma Suryani serta beberapa Kepala Bidang di Dinas Kesehatan Kota Medan.

“Kita ini keluarga besar kesehatan yang harus kita jaga bersama. Harapan saya, kita ini merasa satu keluarga besar. Bagaimana kita menyikapi masalah yang ada, termasuk masalah peningkatan program kesehatan pada masyarakat, melalui sarana kesehatan yang kita berikan, ” ujar Usma membuka pertemuan.

Dijelaskannya, bahwa program akresitasi adalah program yang sudah memang dituntut masyarakat dan pemerintah sebagai penanggung jawab mutu pelayanan.”Jadi kalau kita berbicara akreditasi, mau tidak mau, kita harus menjalankan. Karena itu tertuang di dalam regulasi Permenkes. Akreditasi itu adalah penilaian dari pihak ketiga yang menilai proses mutu pelayanan dengan 776 elemen penilaian sehingga mutu pelayanan sesuai standard, ” sambung Usma.

Dia menyarankanm, untuk komunikasi yang baik ketika ada hal miss komunikasi agar dimusyawarahkan dan mufakat.

“Karena kita manusia biasa, tidak lepas dari kekurangan. Kita saling mengisi. Saya pikir sudah selesai. Ternyata dari perkembangan, ada pengaduan sampai ke Presiden, Kementerian, DPR dan Polda. Itupun saya menganggap kalau bisa kita bicarakan secara kekeluargaan. Waktu mengadakan mufakat, setuju. Tapi ternyata yang mengajukan untuk mufakat, juga membuat pengaduan,” kata Usma.

Setelah Usma menyampaikan statemen, Usma meminta Pegawai Puskesmas Simalingkar menyampaikan pendapat. Dalam pertemuan itu, wartawan dipersilahkan keluar dari ruangan karena pertemuan itu bersifat internal.

Sebelumnya, 18 orang pegawai Puskesmas Simalingkar menggelar aksi menginap di kantor DPRD Medan, Selasa (30/5) pukul 14.00 WIB. Mereka meminta perlindungan DPRD Medan karena telah dimutasi Kepala Dinas Kota Medan akibat keberatan membayar uang akreditasi sebesar Rp100 ribu. (prn/ain/ila)

 

 

 

 

Foto: Parlinduntgan/Sumut Pos
Pegawai Puskesmas tidur di Gedung DPRD Medan sebagai aksi protes tidak terima dimutasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Delapan belas pegawai puskesmas Simalingkar yang semula dimutasi, kini sudah dikembalikan ke posisi mereka semula. Dalam hal ini Pemerintah Kota Medan sudah mengakomodir persoalan dugaan pungutan liar di Pusat Kesehatan Masyarakat Simalingkar.

“Jadi kemarin (Selasa, Red), Inspektorat sudah memediasi masalah ini bersama kepala Dinas Kesehatan. Dari laporan yang saya terima tidak ada masalah pungli,” ujar Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Rabu (31/5).

Akhyar menegaskan, bagi pegawai puskesmas yang sudah posisinya dikembalikan semula tersebut, diwajibkan mengikuti aturan berlaku serta tidak melanggar disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).”Sudah ada penekanan ke arah itu (tidak bertindak indisipliner). Dan saya sudah konfrontir pihak-pihak yang terlibat, sehingga mengetahui secara jelas duduk persoalannya. Ke depan kita harap tidak ada lagi kejadian seperti ini,” harapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan memanggil 18 pegawai puskesmas dan dikumpulkan di aula lantai 2 Dinas Kesehatan Medan, Rabu (31/5), sekira pukul 14.22 WIB. Peretemuan ini dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan drg Usma Polita bersama Sekretaris Dinkes Medan, drg Irma Suryani serta beberapa Kepala Bidang di Dinas Kesehatan Kota Medan.

“Kita ini keluarga besar kesehatan yang harus kita jaga bersama. Harapan saya, kita ini merasa satu keluarga besar. Bagaimana kita menyikapi masalah yang ada, termasuk masalah peningkatan program kesehatan pada masyarakat, melalui sarana kesehatan yang kita berikan, ” ujar Usma membuka pertemuan.

Dijelaskannya, bahwa program akresitasi adalah program yang sudah memang dituntut masyarakat dan pemerintah sebagai penanggung jawab mutu pelayanan.”Jadi kalau kita berbicara akreditasi, mau tidak mau, kita harus menjalankan. Karena itu tertuang di dalam regulasi Permenkes. Akreditasi itu adalah penilaian dari pihak ketiga yang menilai proses mutu pelayanan dengan 776 elemen penilaian sehingga mutu pelayanan sesuai standard, ” sambung Usma.

Dia menyarankanm, untuk komunikasi yang baik ketika ada hal miss komunikasi agar dimusyawarahkan dan mufakat.

“Karena kita manusia biasa, tidak lepas dari kekurangan. Kita saling mengisi. Saya pikir sudah selesai. Ternyata dari perkembangan, ada pengaduan sampai ke Presiden, Kementerian, DPR dan Polda. Itupun saya menganggap kalau bisa kita bicarakan secara kekeluargaan. Waktu mengadakan mufakat, setuju. Tapi ternyata yang mengajukan untuk mufakat, juga membuat pengaduan,” kata Usma.

Setelah Usma menyampaikan statemen, Usma meminta Pegawai Puskesmas Simalingkar menyampaikan pendapat. Dalam pertemuan itu, wartawan dipersilahkan keluar dari ruangan karena pertemuan itu bersifat internal.

Sebelumnya, 18 orang pegawai Puskesmas Simalingkar menggelar aksi menginap di kantor DPRD Medan, Selasa (30/5) pukul 14.00 WIB. Mereka meminta perlindungan DPRD Medan karena telah dimutasi Kepala Dinas Kota Medan akibat keberatan membayar uang akreditasi sebesar Rp100 ribu. (prn/ain/ila)

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/