Selain itu, jaksa menyinggung pernyataan Ahok yang mengaku bahwa ayat tersebut disampaikan untuk lawan politiknya yang takut bersaing menggunakan program andalan. Ali berpendapat, Ahok merasa paling benar. Menurut Ali, merupakan hak kandidat kepala daerah lainnya untuk menggunakan cara apapun. Syaratnya, cara tersebut harus esuai perundang-undangan “Kalau tidak melanggar perundang-undangan, tidak dapat dipersalahkan. Terdakwa (Ahok) menempatkan seolah tidak ada orang lain yang lebih baik dari terdakwa,” ucap Ali.
Setelah pembacaan tanggapan JPU, majelis hakim akan mempertimbangkan pendapat JPU kemudian mengambil keputusan apakah menerima tanggapan JPU atau sebaliknya. Persidangan tersebut akan dilanjutkan Selasa pekan depan (27/12). (dod/agm/jpg)