Diketahui, seluruh tersangka diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di sejumlah tempat di Medan, Sumatera Utara, Minggu 14 Mei 2017, lalu. Lokasi penangkapan terdakwa di Jalan Gatot Suboroto Medan dan Lapas Tanjunggusta Medan.
Barang bukti sabu seberat 25 kilogram itu, dikendalikan Toge dan Thomson Hutabarat yang juga narapidana yang mendekam di Lapas Tanjunggusta Medan dengan menggunakan handpone. Sabu tersebut dipesan Toge dari Ayum, seorang bandar narkoba asal Malaysia. Sabu-sabu itu kemudian diselundupkan melalui jalur laut dan masuk ke pelabuhan tikus di Aceh.
Dari Aceh, ketiga kurir itu membawanya ke Medan untuk diedarkan. Sementara Thomson Hutabarat yang juga narapidana narkotika di Lapas Tanjunggusta berperan mencari pembeli sabu itu.
Pada hari penangkapan itu, Toge terus menelpon para terdakwa lainnya. Namun, tidak diangkat. Dewi mengungkapkan Toge curiga. Kemudian, Toge menghancurkan handpone dan sim card miliknya serta membuangnya didalam tong sampah di Lapas Tanjung Gusta Medan.
Toge juga menyuruh Thomson untuk menghancurkan handponenya. Thomson juga menghancurkan dan membuang SIM card di Lapas Tanjunggusta Medan. Kemudian, Toge dan Thomson dijemput oleh petugas BNN dari Lapas Tanjunggusta Medan dan diterbangkan ke Jakarta untuk proses penyidikan dan proses hukum. (gus/adz)