MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masa sanggah 3 hari usai pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah berakhir. Masa sanggah berlangsung 16-18 Desember 2019. Untuk pelamar CPNS di Pemko Medan, sebanyak 232 pelamar CPNS yang tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi, menggunakan haknya memberi sanggahan.
“Yang menyanggah tidak sampai separuh dari peserta yang TMS. Dari total 525 yang tidak memenuhi syarat, yang menyanggah hanya 232 orang,” ucap kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Jumat (20/12).
Selanjutnya, pihak Pemko Medan diberi waktu 7 hari kerja terhitung tanggal 19 Desember untukn menjawab sanggahan yang dilakukan para pelamar TMS.
Disebutkan Muslim, hingga kini pihaknya masih memproses semua sanggahan yang masuk. “Belum ada yang kita jawab. Kami lagi memproses semua sanggahan. Kan ada waktu 7 hari kerja, kita manfaatkan itu untuk memprosesnya,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, ada 2.795 pelamar yang telah mendaftar pada CPNS di jajaran Pemko Medan. Dari total itu, ada 525 orang pelamar yang tidak memenuhi syarat.
Ada banyak hal yang membuat pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat. Salahsatunya, ketidaksesuaian prodi/jurusan ilmu pendidikan dengan formasi yang dibuka.
Dijelaskan Muslim, bila para peserta TMS dapat membuktikan bahwa hasil seleksi administrasi yang dilakukan oleh Pemko terdapat kekeliruan, maka pelamar bisa diterima. Jika sebaliknya, hasil seleksi akan tetap sama.
Tahun 2019 ini, BKN menyetujui 193 formasi CPNS untuk jajaran Pemko Medan. Sebelumnya, BKDPSDM Kota Medan mengusulkan lebih dari 800 formasi CPNS ke Pemko Medan, yang didominasi oleh tenaga pendidikan (guru) dan tenaga kesehatan. Namun BKN hanya menyetujui 193 formasi, tanpa ada formasi untuk guru dan dokter. (map)