MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan M.Rizki Nugraha SE mengatakan, sampah bisa diubah menjadi energi.
Hal itu dikatakannya di hadapan konstituennya saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 6 Tahn 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Tapian Nauli, Kel Teladan Barat, Medan Kota, Minggu (20/12), Meski begitu, dia tetap mengajak masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan, sebab menurutnya, perlu ada kesadaran bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan. Tidak membuang sampah sembarangan.
“Kita minta kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga kebersihan, sehingga lingkungan kita ini menjadi bersih, sehat, bebas dari sampah,” ujar Rizki.
Dalam sosialisasi kali ini, Anggota Dewan yang duduk di komisi IV ini menyampaikan, jika sampah dikelola dengan baik, akan dapat menjadi nilai ekonomis bagi masyarakat itu sendiri dan bisa diubah menjadi energi. Seperti di Tebing Tinggi misalnya, masyarakat disana sebut Rizki Nugraha sudah bisa memanfaatkan sampah bernilai ekonomis. “Di Medan kenapa tidak kita coba,” ungkap Rizki.
Yudi Klisa tokoh masyarakat Medan Kota meminta agar dibuatkan posko agar tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan.
“Kepling menjaga posko tersebut jika sudah berdiri. Kalau disiplin, medan akan bebas dari sampah dan bebas dari banjir,” ujarnya.
Mirawardani Manurung, salah satu warga Jl Sakti Lubis memohon agar sampah yang ada di kawasan tersebut dibersihkan, karena sudah menumpuk. “Tolong agar sampah yang ada di depan salah satu rumah kosong di kawasan sakti lunis diangkut, sebab sudah menumpuk dan menganggu pemandangan,” pintanya.
Menanggapi permintaan warga tersebut, Rizki Nugraha berjanji akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kebersihan Kota Medan.
Sebagaimana diketahui, Perda Pengeloaan Persampahan terdiri XVII BAB dan 37 Pasal yang bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Sedangakan tujuan sosialisasi untuk menggugah kesadaran masyarakat hidup bersih.
Dalam Perda tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban. Dimana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan. Juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah.
Perda ini juga mengatur tentang larangan dan ketentuan pidana. Seperti Pasal 32 dengan jelas mengatur larangan yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan di kota Medan, Menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yg berakibat kerusakan lingkungan.(rel/tri)