28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

UISU Al Munawwarah Anggap FK-UISU Ilegal

Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Al Munawwarah Jalan SM Raja tengah menempuh izin operasional pendidikan di kampus tersebut kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) UISU Al Munawwarah, Ahmad Riza Siregar mengingat status hukum keberadaan Yayasan UISU Almunawwarah telah sah sesuai dengan legal standing Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam) Nomor AHU-7642.AH.01.04.Tahun 2013 tentang pengesahan Yayasan UISU Al-Munawwarah pada akhir Nopember 2013 yang lalu.

“Setelah keluar akta pendirian yayasan UISU Al Munawwarah, kita langsung mengirimkan perpanjangan izin operasional ke Kemendikbud, untuk segera mengeluarkan izinnya,” kata Riza di kampus UISU Jalan SM Raja, Selasa (21/1).

Riza mengatakan, pihaknya juga mendesak agar Kemendikbud segera mengeluarkan perpanjangan izin yang baru, mengingat pada bulan Februari mendatang, UISU Al Munawwarah akan melaksanakan prosesi wisuda, sehingga besar harapan yayasan agar izin tersebut dapat keluar pada akhir Januari ini, apakah UISU AL Munawwarah mendapatkan izin yang baru untuk mengelola UISU di Jalan SM Raja, atau malah izin operasional yang dipakai di kampus UISU Jalan Karya Bakti dicabut dan dikembalikan lagi ke UISU Jalan SM Raja.

“Kita berharap, keputusan Menteri Pendidikan segera dikeluarkan, agar kita juga segera menjalankan proses pendidikan yang selama ini belum maksimal dilakukan,” harapnya.

Sementara saat disinggung mengenai, kampus Fakultas Kedokteran (FK) UISU yang sudah dibuka kembali dengan Ketua pelaksana akademik, Prof Effendi Barus, dirinya mengatakan, bahwa kampus FK UISU saat ini telah dikuasi oleh pihak ketiga, sehingga yayasan menganggap proses akademik di kampus tersebut tidak sah.

“Perkuliahan di FK UISU itu tidak ada izin dari kita, apalagi dengan diangkatnya Effendy Barus sebagai Pelaksana akademik, tentunya sangat menyimpang karena  tidak ada surat pengangkatannya,”tandasnya.

Maka dari itu, pihaknya juga telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak ketiga yang saat ini menguasi kampus FK UISU ke Polresta Medan, sedangkan yayasan masih menganggap Dekan yang sah masih dipimpin oleh dr Rahmad Nasution bukan Effendy Barus .

“Rahmad Nasution masih sebagai Dekan FK UISU yang sah, Koordinator Kordinasi Perguruan Tinggi Swasta  (Kopertis) Wilayah I, Dian Armanto  tidak berhak memecat Dekan karena mekanisme pemecatan ada pada senat Fakultas,” tegasnya.

Sementara itu, Mahasiswa FK-UISU, Tengku Reza yang ditemui di kampus menyampaikan bahwa perkuliahan belum stabil. Dirinya mengaku bahwa masih letih karena proses selama ini yang terus memperjuangkan kejelasan kampusnya.

“Masih letih bang. Apalagi selama aksi kami tidak tidur tenang. Tapi kuliah sudah berjalan normal bang. Tak ada lagi polisi yang mengawal,” katanya.

Pantauan Sumut Pos para mahasiswa masih banyak yang menginap di kampus hingga beberapa hari kedepan. “Kami akan nginap terus di kampus sampai semuanya jelas. Kami masih berjaga-jaga,” kata Reza.

Reza menyampaikan bahwa mahasiswa sudah menangani berbagai petisi untuk menolak Rahmat sebagai Dekan FK-USU. “Kami sudah kirim petisi. Kami menolak Rahmat. Kami telah melapor ke Kapolda, UISU Medan, Kopertis Wilayah I, Rektorat UISU Jalan Bhakti,” katanya.

Gubernur Pema FK-UISU, Syafrizal semester 7 FK-UISU Gubernur FK-UISU menyampaikan bahwa mahasiswa tidak cemas terhadap pemeriksaan 8 orang rekan mereka di Polresta Medan. Pasalnya 8 Orang tersebut tidak dapat dijerat hukum karena pasalnya tidak dapat dibuktikan oleh pihak kepolisian.

“Teman kami itu tidak terbukti bersalah. Lagipula tidak ada data bukti otentik. Jadi kami tidak cemas terhadap pemeriksaan mereka,” tandasnya. (mag5/ije)

Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Al Munawwarah Jalan SM Raja tengah menempuh izin operasional pendidikan di kampus tersebut kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) UISU Al Munawwarah, Ahmad Riza Siregar mengingat status hukum keberadaan Yayasan UISU Almunawwarah telah sah sesuai dengan legal standing Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam) Nomor AHU-7642.AH.01.04.Tahun 2013 tentang pengesahan Yayasan UISU Al-Munawwarah pada akhir Nopember 2013 yang lalu.

“Setelah keluar akta pendirian yayasan UISU Al Munawwarah, kita langsung mengirimkan perpanjangan izin operasional ke Kemendikbud, untuk segera mengeluarkan izinnya,” kata Riza di kampus UISU Jalan SM Raja, Selasa (21/1).

Riza mengatakan, pihaknya juga mendesak agar Kemendikbud segera mengeluarkan perpanjangan izin yang baru, mengingat pada bulan Februari mendatang, UISU Al Munawwarah akan melaksanakan prosesi wisuda, sehingga besar harapan yayasan agar izin tersebut dapat keluar pada akhir Januari ini, apakah UISU AL Munawwarah mendapatkan izin yang baru untuk mengelola UISU di Jalan SM Raja, atau malah izin operasional yang dipakai di kampus UISU Jalan Karya Bakti dicabut dan dikembalikan lagi ke UISU Jalan SM Raja.

“Kita berharap, keputusan Menteri Pendidikan segera dikeluarkan, agar kita juga segera menjalankan proses pendidikan yang selama ini belum maksimal dilakukan,” harapnya.

Sementara saat disinggung mengenai, kampus Fakultas Kedokteran (FK) UISU yang sudah dibuka kembali dengan Ketua pelaksana akademik, Prof Effendi Barus, dirinya mengatakan, bahwa kampus FK UISU saat ini telah dikuasi oleh pihak ketiga, sehingga yayasan menganggap proses akademik di kampus tersebut tidak sah.

“Perkuliahan di FK UISU itu tidak ada izin dari kita, apalagi dengan diangkatnya Effendy Barus sebagai Pelaksana akademik, tentunya sangat menyimpang karena  tidak ada surat pengangkatannya,”tandasnya.

Maka dari itu, pihaknya juga telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak ketiga yang saat ini menguasi kampus FK UISU ke Polresta Medan, sedangkan yayasan masih menganggap Dekan yang sah masih dipimpin oleh dr Rahmad Nasution bukan Effendy Barus .

“Rahmad Nasution masih sebagai Dekan FK UISU yang sah, Koordinator Kordinasi Perguruan Tinggi Swasta  (Kopertis) Wilayah I, Dian Armanto  tidak berhak memecat Dekan karena mekanisme pemecatan ada pada senat Fakultas,” tegasnya.

Sementara itu, Mahasiswa FK-UISU, Tengku Reza yang ditemui di kampus menyampaikan bahwa perkuliahan belum stabil. Dirinya mengaku bahwa masih letih karena proses selama ini yang terus memperjuangkan kejelasan kampusnya.

“Masih letih bang. Apalagi selama aksi kami tidak tidur tenang. Tapi kuliah sudah berjalan normal bang. Tak ada lagi polisi yang mengawal,” katanya.

Pantauan Sumut Pos para mahasiswa masih banyak yang menginap di kampus hingga beberapa hari kedepan. “Kami akan nginap terus di kampus sampai semuanya jelas. Kami masih berjaga-jaga,” kata Reza.

Reza menyampaikan bahwa mahasiswa sudah menangani berbagai petisi untuk menolak Rahmat sebagai Dekan FK-USU. “Kami sudah kirim petisi. Kami menolak Rahmat. Kami telah melapor ke Kapolda, UISU Medan, Kopertis Wilayah I, Rektorat UISU Jalan Bhakti,” katanya.

Gubernur Pema FK-UISU, Syafrizal semester 7 FK-UISU Gubernur FK-UISU menyampaikan bahwa mahasiswa tidak cemas terhadap pemeriksaan 8 orang rekan mereka di Polresta Medan. Pasalnya 8 Orang tersebut tidak dapat dijerat hukum karena pasalnya tidak dapat dibuktikan oleh pihak kepolisian.

“Teman kami itu tidak terbukti bersalah. Lagipula tidak ada data bukti otentik. Jadi kami tidak cemas terhadap pemeriksaan mereka,” tandasnya. (mag5/ije)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/