25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Saksikan Rokontruktor Tahap III di Rumahnya, Ibu Eksekutor Syok & Lemas

REKONSTRUKSI: Tersangka Reza Fahlevi saat rekonstruksi tahap III kasus pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin, Selasa (21/1).
idris/sumut pos
REKONSTRUKSI: Tersangka Reza Fahlevi saat rekonstruksi tahap III kasus pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin, Selasa (21/1). idris/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rini Siregar, ibu kandung Reza Fahlevi eksekutor pembunuhan Hakim Jamaluddin, sangat terpukul saat mengetahui keterlibatan anaknya. Bahkan, wanita berhijab ini syok dan masih tak percaya kalau anaknya telah membunuh orang. Rini pun berharap, anaknya dihukum ringan.

Rumah tersangka Reza Fahlevi di Jalan Anyelir, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan, menjadi lokasi rekonstruksi terakhir dalam kasus pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin, yang digelar Selasa (21/1). Setibanya di lokasi, tim penyidik Polda Sumut bersama Polrestabes Medan dan juga kedua tersangka Reza dan Jefri disambut oleh ibu kandung Reza, Rini Siregar.

Rini yang juga merupakan ibu tiri dari tersangka Jefri Pratama ini terlihat terduduk lemas saat melihat kedua anaknya tiba dengan menggunakan pakaian tahanan dengan kondisi tangan diborgol. Dengan berlinang air mata, Rini menyaksikan kedua anaknya melakukan reka adegan pembakaran sejumlah barang bukti pembunuhan Hakim Jamaluddin.

Usai melakukan reka adegan, keduanya terlihat di dalam rumah dan duduk bersama ibundanya. Rini pun mengelus badan belakang kedua anaknya. Ia terlihat memeluk Reza sembari meneteskan air mata. Mendapat pelukan tersebut, kedua tersangka pun menangis. Setelah reka adegan selesai, selanjutnya tim penyidik membawa kedua tersangka meninggalkan lokasi.

Kepada wartawan, Rini mengaku syok mengetahui anaknya terlibat kasus pembunuhan. Menurutnya,

Reza anak yang baik dan menjadi tulang punggung keluarga. Terlebih, sangat sayang kepada orangtua serta tak pernah menyinggung perasaannya. “Segaris pun anak saya itu tak pernah melukai perasaan saya. Makanya, saya heran kok bisa jadi seperti ini. Semua orang komplek ini kalian tanyalah, pribadi dia seperti apa,” tutur Rini yang tak sanggup menahan air matanya.

Diutarakannya, saat pertama kali mendengar bahwa anaknya menjadi tersangka pelaku pembunuhan hakim, ia sangat syok. Pasalnya, kepada hewan saja Reza tak mau membunuh. “Seakan-akan saya enggak percaya anak saya berbuat seperti itu. Sama binatang saja anak saya tak mau (membunuh), suruhlah dia bunuh binatang, pasti tidak mau. Dia orangnya penyayang, makanya saya heran kok bisa terjadi seperti ini saya pun tak tahu,” ujar Rini yang terus menangis.

Ia menyebutkan, Jefri merupakan abang Reza (lain ibu) yang sering datang ke rumah. Kedatangan Jefri merupakan hal yang wajar, karena mereka adalah abang beradik. “Wajarlah sering datang ke rumah, namanya abang beradik jadi saya tak ada curiga apa-apa,” ucapnya.

Rini berharap, Reza diberi hukuman seringan-ringannya. Menurut dia, karena Reza merupakan tulang punggung keluarga. “Dia yang bertanggung jawab menghidupi saya, karena sudah 10 tahun bapaknya enggak ada,” sebut Rini yang kemudian dibawa keluarganya masuk ke dalam rumah.

///Buang dan Bakar Barang Bukti

Sebelumnya, Polisi telah merampungkan rekonstruksi tahap ketiga kasus pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin. Rekonstruksi tahap III kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, digelar penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Selasa (21/1). Dalam rekonstruksi kali ini, hanya menghadirkan dua tersangka M Jefri Pratama dan Reza Fahlevi. Ada enam adegan yang diperagakan di beberapa lokasi kawasan Kecamatan Medan Tuntungan dan Kutalimbaru, Deliserdang.

Adegan pertama, dilakukan di Jalan Namorih/Jamin Ginting, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, yang merupakan kawasan perkebunan sawit. Di lokasi itu, kedua tersangka yang berboncengan sepeda motor Vario BK 5898 AET membuang barang bukti sarung tangan yang digunakan saat menghabisi nyawa korban.

Mereka membuang sarung tangan sekira pukul 06.45 WIB pada 29 November 2019, saat perjalanan pulang setelah membuang mayat Jamaluddin di dalam mobil Prado BK 77 HD ke jurang areal kebun sawit Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru.

Usai membuang sarung tangan, adegan kedua, mereka melanjutkan perjalanan dan berhenti di jembatan daerah Jalan Salam Tani, Kutalimbaru. Di jembatan berwarna biru yang di bawahnya terdapat aliran Sungai Belawan, keduanya membuang dua unit handphone merk China yang dibeli seharga masing-masing Rp 175.000 dari salah satu toko ponsel di Jalan Flamboyan Raya. Kedua handphone tersebut, mereka gunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka Zuraida Hanum.

Adegan selanjutnya, kedua tersangka melanjutkan perjalanan. Namun, sekitar pukul 07.00 WIB mereka berhenti di salah satu warung, Jalan Bunga Kardiol, Kelurahan Ladang Bambu, Medan Tuntungan, untuk membeli sandal jepit.

Setelah itu, adegan keempat, keduanya kembali melajukan sepeda motornya untuk pulang ke rumah Reza Fahlevi di Jalan Anyelir, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan. Sesampainya di rumah, mereka bertemu dengan Rini Siregar (ibu Reza Fahlevi). Usai menyapa, keduanya kemudian mengganti pakaian, membuka jaket dan sepatu.

Selanjutnya, adegan kelima dan keenam, tersangka Jefri menyuruh Reza untuk membakar baju, celana, jaket, dua pasang sepatu merk Nike serta dua helm di halaman belakang rumah. Selesai membakar, kedua tersangka lalu tidur di dalam rumah.

Kasatreksrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak menyatakan, secara keseluruhan dalam rekonstruksi tahap ketiga ini ada 6 adegan. Menurutnya, rekonstruksi tersebut merupakan yang terakhir. “Kedua tersangka sengaja menghilangkan barang bukti dengan membuang dan membakar barang-barang yang digunakannya saat mengeksekusi korban untuk menghilangkan jejak. Meski begitu, kita mendapatkan saksi yang melihat dan mengetahui mereka keluar dari lokasi eksekusi,” ujarnya sembari menuturkan, hal-hal tersebut merupakan temuan baru dalam kasus ini.

Kata Maringan, setelah rekonstruksi ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Medan untuk penyusunan berkas tahap satu. “Secara keseluruhan mulai dari rekonstruksi tahap pertama, kedua dan ketiga, ada sekitar 90 lebih adegan diperagakan. Selanjutnya, kita akan segera koordinasi dengan kejaksaan untuk menyusun berkas perkara,” tukasnya. (ris)

REKONSTRUKSI: Tersangka Reza Fahlevi saat rekonstruksi tahap III kasus pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin, Selasa (21/1).
idris/sumut pos
REKONSTRUKSI: Tersangka Reza Fahlevi saat rekonstruksi tahap III kasus pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin, Selasa (21/1). idris/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rini Siregar, ibu kandung Reza Fahlevi eksekutor pembunuhan Hakim Jamaluddin, sangat terpukul saat mengetahui keterlibatan anaknya. Bahkan, wanita berhijab ini syok dan masih tak percaya kalau anaknya telah membunuh orang. Rini pun berharap, anaknya dihukum ringan.

Rumah tersangka Reza Fahlevi di Jalan Anyelir, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan, menjadi lokasi rekonstruksi terakhir dalam kasus pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin, yang digelar Selasa (21/1). Setibanya di lokasi, tim penyidik Polda Sumut bersama Polrestabes Medan dan juga kedua tersangka Reza dan Jefri disambut oleh ibu kandung Reza, Rini Siregar.

Rini yang juga merupakan ibu tiri dari tersangka Jefri Pratama ini terlihat terduduk lemas saat melihat kedua anaknya tiba dengan menggunakan pakaian tahanan dengan kondisi tangan diborgol. Dengan berlinang air mata, Rini menyaksikan kedua anaknya melakukan reka adegan pembakaran sejumlah barang bukti pembunuhan Hakim Jamaluddin.

Usai melakukan reka adegan, keduanya terlihat di dalam rumah dan duduk bersama ibundanya. Rini pun mengelus badan belakang kedua anaknya. Ia terlihat memeluk Reza sembari meneteskan air mata. Mendapat pelukan tersebut, kedua tersangka pun menangis. Setelah reka adegan selesai, selanjutnya tim penyidik membawa kedua tersangka meninggalkan lokasi.

Kepada wartawan, Rini mengaku syok mengetahui anaknya terlibat kasus pembunuhan. Menurutnya,

Reza anak yang baik dan menjadi tulang punggung keluarga. Terlebih, sangat sayang kepada orangtua serta tak pernah menyinggung perasaannya. “Segaris pun anak saya itu tak pernah melukai perasaan saya. Makanya, saya heran kok bisa jadi seperti ini. Semua orang komplek ini kalian tanyalah, pribadi dia seperti apa,” tutur Rini yang tak sanggup menahan air matanya.

Diutarakannya, saat pertama kali mendengar bahwa anaknya menjadi tersangka pelaku pembunuhan hakim, ia sangat syok. Pasalnya, kepada hewan saja Reza tak mau membunuh. “Seakan-akan saya enggak percaya anak saya berbuat seperti itu. Sama binatang saja anak saya tak mau (membunuh), suruhlah dia bunuh binatang, pasti tidak mau. Dia orangnya penyayang, makanya saya heran kok bisa terjadi seperti ini saya pun tak tahu,” ujar Rini yang terus menangis.

Ia menyebutkan, Jefri merupakan abang Reza (lain ibu) yang sering datang ke rumah. Kedatangan Jefri merupakan hal yang wajar, karena mereka adalah abang beradik. “Wajarlah sering datang ke rumah, namanya abang beradik jadi saya tak ada curiga apa-apa,” ucapnya.

Rini berharap, Reza diberi hukuman seringan-ringannya. Menurut dia, karena Reza merupakan tulang punggung keluarga. “Dia yang bertanggung jawab menghidupi saya, karena sudah 10 tahun bapaknya enggak ada,” sebut Rini yang kemudian dibawa keluarganya masuk ke dalam rumah.

///Buang dan Bakar Barang Bukti

Sebelumnya, Polisi telah merampungkan rekonstruksi tahap ketiga kasus pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin. Rekonstruksi tahap III kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, digelar penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Selasa (21/1). Dalam rekonstruksi kali ini, hanya menghadirkan dua tersangka M Jefri Pratama dan Reza Fahlevi. Ada enam adegan yang diperagakan di beberapa lokasi kawasan Kecamatan Medan Tuntungan dan Kutalimbaru, Deliserdang.

Adegan pertama, dilakukan di Jalan Namorih/Jamin Ginting, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, yang merupakan kawasan perkebunan sawit. Di lokasi itu, kedua tersangka yang berboncengan sepeda motor Vario BK 5898 AET membuang barang bukti sarung tangan yang digunakan saat menghabisi nyawa korban.

Mereka membuang sarung tangan sekira pukul 06.45 WIB pada 29 November 2019, saat perjalanan pulang setelah membuang mayat Jamaluddin di dalam mobil Prado BK 77 HD ke jurang areal kebun sawit Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru.

Usai membuang sarung tangan, adegan kedua, mereka melanjutkan perjalanan dan berhenti di jembatan daerah Jalan Salam Tani, Kutalimbaru. Di jembatan berwarna biru yang di bawahnya terdapat aliran Sungai Belawan, keduanya membuang dua unit handphone merk China yang dibeli seharga masing-masing Rp 175.000 dari salah satu toko ponsel di Jalan Flamboyan Raya. Kedua handphone tersebut, mereka gunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka Zuraida Hanum.

Adegan selanjutnya, kedua tersangka melanjutkan perjalanan. Namun, sekitar pukul 07.00 WIB mereka berhenti di salah satu warung, Jalan Bunga Kardiol, Kelurahan Ladang Bambu, Medan Tuntungan, untuk membeli sandal jepit.

Setelah itu, adegan keempat, keduanya kembali melajukan sepeda motornya untuk pulang ke rumah Reza Fahlevi di Jalan Anyelir, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan. Sesampainya di rumah, mereka bertemu dengan Rini Siregar (ibu Reza Fahlevi). Usai menyapa, keduanya kemudian mengganti pakaian, membuka jaket dan sepatu.

Selanjutnya, adegan kelima dan keenam, tersangka Jefri menyuruh Reza untuk membakar baju, celana, jaket, dua pasang sepatu merk Nike serta dua helm di halaman belakang rumah. Selesai membakar, kedua tersangka lalu tidur di dalam rumah.

Kasatreksrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak menyatakan, secara keseluruhan dalam rekonstruksi tahap ketiga ini ada 6 adegan. Menurutnya, rekonstruksi tersebut merupakan yang terakhir. “Kedua tersangka sengaja menghilangkan barang bukti dengan membuang dan membakar barang-barang yang digunakannya saat mengeksekusi korban untuk menghilangkan jejak. Meski begitu, kita mendapatkan saksi yang melihat dan mengetahui mereka keluar dari lokasi eksekusi,” ujarnya sembari menuturkan, hal-hal tersebut merupakan temuan baru dalam kasus ini.

Kata Maringan, setelah rekonstruksi ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Medan untuk penyusunan berkas tahap satu. “Secara keseluruhan mulai dari rekonstruksi tahap pertama, kedua dan ketiga, ada sekitar 90 lebih adegan diperagakan. Selanjutnya, kita akan segera koordinasi dengan kejaksaan untuk menyusun berkas perkara,” tukasnya. (ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/