JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kebijakan istitha’ah kesehatan mulai diterapkan sebagai syarat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini. Hingga kemarin (21/1), hampir separo calon jamaah haji (CJH) telah dinyatakan memenuhi syarat tersebut.
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie mengungkapkan, sebanyak 100.181 CJH sudah melakukan pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, seluruh CJH tersebut dinyatakan memenuhi syarat istitha’ah kesehatan. Artinya, hampir 50 persen CJH dari total kuota haji 241 ribu sudah bisa melanjutkan proses ke step berikutnya. “Jumlah ini akan terus bertambah karena proses pemeriksaan kesehatan jemaah terus berjalan,” ujarnya, kemarin (21/1).
Anna melanjutkan, CJH yang sudah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan bisa mulai melakukan pelunasan Bipih. Pelunasan bagi jamaah reguler telah dibuka sejak 10 Januari 2024. Tahap pertama ini rencananya berlangsung hingga 12 Februari 2024.
Sebagai informasi, pada tahap pertama ini, pelunasan diperuntukkan bagi jamaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, prioritas jamaah haji reguler lanjut usia, dan jemaah haji reguler cadangan. “Siskohat mencatat sudah ada 22.927 jamaah haji reguler yang telah melunasi biaya haji,” ungkapnya.
Jumlah tersebut terdiri dari 22.161 orang CJH yang masuk kuota jamaah berhak lunas, 277 jamaah kuota lanjut usia prioritas, dan 489 jamaah cadangan. Dari data ini, diakuinya, ada tren kenaikan CJH yang melakukan pelunasan. Mengingat sebelumnya, di tiga hari pertama, jumlahnya masih di bawah 1.000 orang. Lalu, dalam dua hari terakhir mencapai 6.130 dan 8.064 orang CJH. “Pelunasan pekan depan saya perkirakan akan naik signifikan. Sebab, jamaah yang sudah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan juga lebih 100 ribu,” paparnya.
Mekanisme pelunasan bagi jamaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sudah diatur oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dalam Keputusan Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Secara singkat, bagi jamaah yang masuk dalam kuota dapat melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.
Kemudian, pembayaran Bipih jamaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Bagi CJH yang telah melakukan pembayaran Bipih diimbau melapor ke Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota domisilinya.
Selain itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga telah menerbitkan jadwal Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1445 Hijriah/2024 Masehi. Pemberangkatan jamaah haji Indonesia ke Arab Saudi rencananya bakal dimulai pada Minggu, 12 Mei 2024 (lihat grafis). (jpg/adz)