28 C
Medan
Wednesday, January 22, 2025

DPRD Medan Dorong Pemko Gali PAD dari Warkop Beromset Besar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fenomena menjamurnya warung kopi (warkop) di Kota Medan masih terlihat sampai saat ini. Meski memiliki nilai jual tersendiri bagi Kota Medan dari sektor pariwisata, nyatanya keberadaan warkop di Kota Medan belum mampu digali secara maksimal oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk bisa meningkatkan pendapatan daerah (PAD) secara signifikan.

Terkait hal itu, Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan, meminta Pemko Medan agar dapat memperhatikan keberadaan warkop-warkop di Kota Medan. Sebab, menjamurnya warkop di Kota Medan seharusnya bisa menjadi potensi PAD yang cukup besar bagi Kota Medan.

“Meskipun sebahagian warkop mungkin tergolong UMKM, tapi sebahagian lain warkop-warkop ini justru punya omset yang terbilang sangat besar. Tentunya, warkop-warkop tersebut harus terdaftar sebagai objek pajak dan menyetorkan pajaknya kepada Pemko Medan. Pemko Medan harus bisa menggali PAD dari menjamurnya warkop di Kota Medan,” ucap Wong Chun Sen kepada Sumut Pos, Rabu (22/1).

Dijelaskan politisi PDI Perjuangan itu, banyaknya warkop di Kota Medan harus menjadi ‘PR’ serius bagi Pemko Medan. Sebab, warkop di Kota Medan terdiri dari skala besar, skala menengah, dan skala kecil.

“Ada warkop yang konsepnya seperti food court, lahannya saja sangat luas, bahkan puluhan mobil bisa parkir. Kita pastikan warkop seperti ini modal usahanya sangat besar, pengunjungnya pun sangat ramai, dan tentunya omsetnya juga sangat besar. Apa yang seperti ini masih layak dibilang UMKM? Yang seperti ini tentunya wajib terdaftar sebagai objek pajak dan wajib menyetorkan pajaknya,” jelasnya.

Oleh sebab itu, tegas Wong Chun Sen, Pemko Medan harus segera mendata warkop-warkop di Kota Medan. Kemudian, harus membuat kriteria agar dapat dipilah antara warkop skala besar, skala menengah, dan skala kecil.

“Tidak mungkin juga kita ‘pukul rata’. Usaha kecil yang modal usaha dan omsetnya kecil harus dibantu, jangan sampai mereka kesulitan untuk berkembang. Saat sudah menjadi skala besar, tentu mereka harus melaksanakan kewajibannya kepada Pemko Medan,” tuturnya.

Dijelaskan Wong Chun Sen, guna memudahkan langkah Pemko Medan agar dapat membuat klasifikasi warkop skala kecil, menengah hingga besar, DPRD Kota Medan siap memberikan payung hukum terkait hal itu.

“Bila perlu kita di DPRD Medan siap membuat Perda nya. Jadi nanti terlihat, mana yang usaha skala kecil dan menengah, dan mana yang usaha skala besar. Mulai dari modal usaha, luas lahan usaha, sampai omset usaha akan terlihat klasifikasinya,” pungkasnya.
(map/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fenomena menjamurnya warung kopi (warkop) di Kota Medan masih terlihat sampai saat ini. Meski memiliki nilai jual tersendiri bagi Kota Medan dari sektor pariwisata, nyatanya keberadaan warkop di Kota Medan belum mampu digali secara maksimal oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk bisa meningkatkan pendapatan daerah (PAD) secara signifikan.

Terkait hal itu, Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan, meminta Pemko Medan agar dapat memperhatikan keberadaan warkop-warkop di Kota Medan. Sebab, menjamurnya warkop di Kota Medan seharusnya bisa menjadi potensi PAD yang cukup besar bagi Kota Medan.

“Meskipun sebahagian warkop mungkin tergolong UMKM, tapi sebahagian lain warkop-warkop ini justru punya omset yang terbilang sangat besar. Tentunya, warkop-warkop tersebut harus terdaftar sebagai objek pajak dan menyetorkan pajaknya kepada Pemko Medan. Pemko Medan harus bisa menggali PAD dari menjamurnya warkop di Kota Medan,” ucap Wong Chun Sen kepada Sumut Pos, Rabu (22/1).

Dijelaskan politisi PDI Perjuangan itu, banyaknya warkop di Kota Medan harus menjadi ‘PR’ serius bagi Pemko Medan. Sebab, warkop di Kota Medan terdiri dari skala besar, skala menengah, dan skala kecil.

“Ada warkop yang konsepnya seperti food court, lahannya saja sangat luas, bahkan puluhan mobil bisa parkir. Kita pastikan warkop seperti ini modal usahanya sangat besar, pengunjungnya pun sangat ramai, dan tentunya omsetnya juga sangat besar. Apa yang seperti ini masih layak dibilang UMKM? Yang seperti ini tentunya wajib terdaftar sebagai objek pajak dan wajib menyetorkan pajaknya,” jelasnya.

Oleh sebab itu, tegas Wong Chun Sen, Pemko Medan harus segera mendata warkop-warkop di Kota Medan. Kemudian, harus membuat kriteria agar dapat dipilah antara warkop skala besar, skala menengah, dan skala kecil.

“Tidak mungkin juga kita ‘pukul rata’. Usaha kecil yang modal usaha dan omsetnya kecil harus dibantu, jangan sampai mereka kesulitan untuk berkembang. Saat sudah menjadi skala besar, tentu mereka harus melaksanakan kewajibannya kepada Pemko Medan,” tuturnya.

Dijelaskan Wong Chun Sen, guna memudahkan langkah Pemko Medan agar dapat membuat klasifikasi warkop skala kecil, menengah hingga besar, DPRD Kota Medan siap memberikan payung hukum terkait hal itu.

“Bila perlu kita di DPRD Medan siap membuat Perda nya. Jadi nanti terlihat, mana yang usaha skala kecil dan menengah, dan mana yang usaha skala besar. Mulai dari modal usaha, luas lahan usaha, sampai omset usaha akan terlihat klasifikasinya,” pungkasnya.
(map/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/