25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Pemprovsu Dituding Jual Lahan Sirkuit Pancing

MEDAN-Pemprovsu dituding menjual arena olahraga balap road race di Jalan Pancing Medan kepada developer perumahaan. Selain itu, developer juga diduga berkonspirasi dengan pengusaha dalam peralihan hak atas tanah negara seluas 20 hektar di Jalan Pancing, Medan Estate.
Hal tersebut diungkapkan tiga.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam konferensi pers, Selasa (21/2) siang. Ketiga lembaga tersebut Komunitas Melayu Bumi Putra (KMBP), Mata Rakyat (MaRak) dan Institut Trias Politika RI (ITPRI) Perwakilan Sumut.

“Jika saja IMI (Ikatan Motor Indonesia) Sumut tidak mempersoalkan kualitas sirkuit road race yang telah dibangun Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provsu juga di atas lahan tersebut, barangkali sinyalemen konspirasi ini tidak akan terendus oleh siapapun. Jujur, kita menaruh perhatian dan melakukan verifikasi setelah IMI Sumut ribut-ribut mengenai arena balapan road race yang total nilai pembangunannya Rp6,3 milyar,” kata Indra Gunawan, Pemangku Wilayah Medan KMBP.

Sekadar mengingatkan, sirkuit road race di Jalan Pancing tersebut dibangun menggunakan APBD Sumut yang dikucurkan bertahap, yakni tahun 2007 senilai Rp1,7 miliar, tahun 2008 senilai Rp900 juta dan tahun 2010 senilai Rp3,7 miliar.

IMI Sumut sempat menolak menerima kuasa pengelolahan sirkuit dari Dispora Provsu lantaran melihat kondisi sarananya tidak layak pakai.
“Kini fakta bahwa di atas lahan sirkuit itu akan dibangun komplek perumahan oleh pengembang swasta,”tambah Indra.

Tanah negara seluas 20 hektar itu awalnya merupakan bagian dari 45,5 hektar eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IX yang dikuasai Pemprovsu selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Dengan peruntukan fasilitas pendidikan, sosial dan pemerintahan, berdasarkan Berita Acara No 593/6714/17/BA/1997, tanggal 5 Mei 1997, Pemprovsu kemudian mengalihkan haknya ke-20 hektar tersebut kepada PT Pembanguna Perumahan (PP) Cabang I, dengan status pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun.

Berdasarkan fakta-fakta itu, KMBP beserta MaRak dan ITPRI mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan mengenai kemungkinan telah terjadinya konspirasi di balik proses pengalihan hak atas ke-20 hektar tanah negara. (rud)

MEDAN-Pemprovsu dituding menjual arena olahraga balap road race di Jalan Pancing Medan kepada developer perumahaan. Selain itu, developer juga diduga berkonspirasi dengan pengusaha dalam peralihan hak atas tanah negara seluas 20 hektar di Jalan Pancing, Medan Estate.
Hal tersebut diungkapkan tiga.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam konferensi pers, Selasa (21/2) siang. Ketiga lembaga tersebut Komunitas Melayu Bumi Putra (KMBP), Mata Rakyat (MaRak) dan Institut Trias Politika RI (ITPRI) Perwakilan Sumut.

“Jika saja IMI (Ikatan Motor Indonesia) Sumut tidak mempersoalkan kualitas sirkuit road race yang telah dibangun Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provsu juga di atas lahan tersebut, barangkali sinyalemen konspirasi ini tidak akan terendus oleh siapapun. Jujur, kita menaruh perhatian dan melakukan verifikasi setelah IMI Sumut ribut-ribut mengenai arena balapan road race yang total nilai pembangunannya Rp6,3 milyar,” kata Indra Gunawan, Pemangku Wilayah Medan KMBP.

Sekadar mengingatkan, sirkuit road race di Jalan Pancing tersebut dibangun menggunakan APBD Sumut yang dikucurkan bertahap, yakni tahun 2007 senilai Rp1,7 miliar, tahun 2008 senilai Rp900 juta dan tahun 2010 senilai Rp3,7 miliar.

IMI Sumut sempat menolak menerima kuasa pengelolahan sirkuit dari Dispora Provsu lantaran melihat kondisi sarananya tidak layak pakai.
“Kini fakta bahwa di atas lahan sirkuit itu akan dibangun komplek perumahan oleh pengembang swasta,”tambah Indra.

Tanah negara seluas 20 hektar itu awalnya merupakan bagian dari 45,5 hektar eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IX yang dikuasai Pemprovsu selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Dengan peruntukan fasilitas pendidikan, sosial dan pemerintahan, berdasarkan Berita Acara No 593/6714/17/BA/1997, tanggal 5 Mei 1997, Pemprovsu kemudian mengalihkan haknya ke-20 hektar tersebut kepada PT Pembanguna Perumahan (PP) Cabang I, dengan status pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun.

Berdasarkan fakta-fakta itu, KMBP beserta MaRak dan ITPRI mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan mengenai kemungkinan telah terjadinya konspirasi di balik proses pengalihan hak atas ke-20 hektar tanah negara. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/