MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua maling berinisial RHM (39) warga Marelan dan HI (32) warga Jalan Gaharu, Medan Timur, menyerah tanpa syarat saat polisi meletuskan tembakan peringatan ke udara.
Ceritanya, berawal Sabtu (20/2) subuh. Saat petugas melakukan patroli di Jalan Putri Hijau, melihat 2 pria mengendarai sepeda motor membawa telivisi dan kursi plastik.
Melihat itu, petugas yang curiga meminta untuk menghentikan laju sepeda motor yang dikendarai kedua pria tersebut. Namun, kedua pria yang belakangan diketahui bernama RHM dan HI itu, memilih tancap gas.
Yakin jika keduanya merupakan pelaku kejahatan, petugas pun meletuskan tembakan peringatan ke atas. Dor!
“Ketika ditembakkan ke atas, baru kedua pelaku menepi dan langsung diamankan,” ujar Kapolsek Medan Barat, Kompol Viktor Ziliwu, Minggu (21/2).
Dikatakan Ziliwu, RHM dan HI pun diboyong dan dilakukan pemeriksaan. Dari pengakuan kedua tersangka, mereka telah beraksi 14 kali melakukan pencurian. “Keduanya merupakan spesialis pencurian rumah yang ditinggal penghuninya,” beber Ziliwu.
Dari kedua tersangka, pihaknya pun mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 buah tabung gas elpiji, belasan sachet kopi instan, 1 unit televisi, 24 unit kursi plastik serta linggis dan pahat. “Kita jerat dengan KUHPidana pasal 363 dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.(ham/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua maling berinisial RHM (39) warga Marelan dan HI (32) warga Jalan Gaharu, Medan Timur, menyerah tanpa syarat saat polisi meletuskan tembakan peringatan ke udara.
Ceritanya, berawal Sabtu (20/2) subuh. Saat petugas melakukan patroli di Jalan Putri Hijau, melihat 2 pria mengendarai sepeda motor membawa telivisi dan kursi plastik.
Melihat itu, petugas yang curiga meminta untuk menghentikan laju sepeda motor yang dikendarai kedua pria tersebut. Namun, kedua pria yang belakangan diketahui bernama RHM dan HI itu, memilih tancap gas.
Yakin jika keduanya merupakan pelaku kejahatan, petugas pun meletuskan tembakan peringatan ke atas. Dor!
“Ketika ditembakkan ke atas, baru kedua pelaku menepi dan langsung diamankan,” ujar Kapolsek Medan Barat, Kompol Viktor Ziliwu, Minggu (21/2).
Dikatakan Ziliwu, RHM dan HI pun diboyong dan dilakukan pemeriksaan. Dari pengakuan kedua tersangka, mereka telah beraksi 14 kali melakukan pencurian. “Keduanya merupakan spesialis pencurian rumah yang ditinggal penghuninya,” beber Ziliwu.
Dari kedua tersangka, pihaknya pun mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 buah tabung gas elpiji, belasan sachet kopi instan, 1 unit televisi, 24 unit kursi plastik serta linggis dan pahat. “Kita jerat dengan KUHPidana pasal 363 dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.(ham/han)