25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pensiunan Kebun Edar Upal

TANGKAP : Pengedar uang palsu, Sugiono ditangkap bersama barang bukti.(Sopian/Sumut Pos)

TEBING TINGGI, SUMUTPOS.CO -Sugiono (65), seorang pensiunan kebun ditangkap anggota Serse Polsek Dolok Merawan. Pasalnya, warga Jalan Sei Beringin Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi belanja menggunakan uang palsu (upal) pecahan lima puluh ribu, Senin (20/2) sore.

Sugiono membelanjakannya di warung milik Feri Ariadi di Jalinsum Tebingtinggi Pematang Siantar. Tepatnya, di Dusun II Desa Kelembah Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolsek Dolok Merawan, AKP JH Tarigan membenarkan penangkapan tersangka. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sebanyak Rp 400.000 pecahan lima puluh ribuan. Kemudian, satu lembar pecahan lima puluh ribuan yang sudah sempat di belanjakan ke warung milik Feri.

“Tersangka membeli minyak pertalite seharga Rp 10.000 dengan menggunakan uang kertas palsu pecahan Rp 50.000 di Jalinsum Medan  Pematang Siantar di sebuah warung,”terang JH Tarigan.

Kemudian, setelah menerima kembalian uang dari pemilik warung, tersangka melanjukan perjalanan menuju Kota Tebingtinggi. Tidak berapa lama pemilik warung merasa curiga terhadap uang kertas pecahan Rp 50.000 tersebut. Lalu pemilik warung bertanya kepada Yanto dan Personil Polsek Dolok Merawan yang kebetulan berada tidak jauh dari warung tersebut. Setelah dicek uang kertas pecahan Rp 50.000  ternyata palsu.

Selanjutnya, polisi dan pemilik warung mengejar tersangka. Tepatnya di Jalinsum Medan Pematang Siantar dekat Polsek Dolok Merawan, tersangka berhasil diamankan.

“Dari dalam dompet tersangka ditemukan 8 lembar uang kertas palsu pecahan Rp 50.000 dan satu lembar pecahan lima puluh ribu yang sudah di belanjakan. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa Ke Polsek Dolok Merawan guna diproses,” jelas JH Tarigan.

Kepada polisi, Sugiono mengaku terpaksa melakoni aksi kriminal itu. Pasalnya, setelah pensiun dari perkebunan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Selain itu, tersangka mengaku mendapat iming-iming dari penyuplai uang palsu.  “Itulah keuntungan saya, kembaliannya uang yang dibelanjakan. Perkerjaan ini sudah berjalan empat bulan di wilayah Kota Tebingtinggi,” ujar Sugiono.

Mengapa modusnya membelanjakan upal ke warung-warung? Sebab, menurut Sugiono pemilik warung di kampung tidak bisa membedakan uang palsu dengan uang yang asli.

Uang palsu diterima dari HW (DPO) warga Kabupaten Simalungun. “Saya pikir pemilik warung tidak tahu itu uang palsu,” keluh Sugiono.(ian/ala)

 

 

TANGKAP : Pengedar uang palsu, Sugiono ditangkap bersama barang bukti.(Sopian/Sumut Pos)

TEBING TINGGI, SUMUTPOS.CO -Sugiono (65), seorang pensiunan kebun ditangkap anggota Serse Polsek Dolok Merawan. Pasalnya, warga Jalan Sei Beringin Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi belanja menggunakan uang palsu (upal) pecahan lima puluh ribu, Senin (20/2) sore.

Sugiono membelanjakannya di warung milik Feri Ariadi di Jalinsum Tebingtinggi Pematang Siantar. Tepatnya, di Dusun II Desa Kelembah Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolsek Dolok Merawan, AKP JH Tarigan membenarkan penangkapan tersangka. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sebanyak Rp 400.000 pecahan lima puluh ribuan. Kemudian, satu lembar pecahan lima puluh ribuan yang sudah sempat di belanjakan ke warung milik Feri.

“Tersangka membeli minyak pertalite seharga Rp 10.000 dengan menggunakan uang kertas palsu pecahan Rp 50.000 di Jalinsum Medan  Pematang Siantar di sebuah warung,”terang JH Tarigan.

Kemudian, setelah menerima kembalian uang dari pemilik warung, tersangka melanjukan perjalanan menuju Kota Tebingtinggi. Tidak berapa lama pemilik warung merasa curiga terhadap uang kertas pecahan Rp 50.000 tersebut. Lalu pemilik warung bertanya kepada Yanto dan Personil Polsek Dolok Merawan yang kebetulan berada tidak jauh dari warung tersebut. Setelah dicek uang kertas pecahan Rp 50.000  ternyata palsu.

Selanjutnya, polisi dan pemilik warung mengejar tersangka. Tepatnya di Jalinsum Medan Pematang Siantar dekat Polsek Dolok Merawan, tersangka berhasil diamankan.

“Dari dalam dompet tersangka ditemukan 8 lembar uang kertas palsu pecahan Rp 50.000 dan satu lembar pecahan lima puluh ribu yang sudah di belanjakan. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa Ke Polsek Dolok Merawan guna diproses,” jelas JH Tarigan.

Kepada polisi, Sugiono mengaku terpaksa melakoni aksi kriminal itu. Pasalnya, setelah pensiun dari perkebunan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Selain itu, tersangka mengaku mendapat iming-iming dari penyuplai uang palsu.  “Itulah keuntungan saya, kembaliannya uang yang dibelanjakan. Perkerjaan ini sudah berjalan empat bulan di wilayah Kota Tebingtinggi,” ujar Sugiono.

Mengapa modusnya membelanjakan upal ke warung-warung? Sebab, menurut Sugiono pemilik warung di kampung tidak bisa membedakan uang palsu dengan uang yang asli.

Uang palsu diterima dari HW (DPO) warga Kabupaten Simalungun. “Saya pikir pemilik warung tidak tahu itu uang palsu,” keluh Sugiono.(ian/ala)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/