26.7 C
Medan
Tuesday, June 11, 2024

Fraksi Demokrat DPRD Sumut Tolak Permenaker, Tondi: Jangan Persulit Pekerja

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satu poin aturan yang ditolak adalah pencairan JHT yang syaratnya harus saat usia 56 tahun.

“Kami minta jangan persulit pekerja dalam pencairan JHT,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut, Tondi Roni Tua menjawab wartawan di Medan, Selasa (22/2/2022).

Dikatakannya, Partai Demokrat adalah salah satu partai yang melakukan penolakan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, karena Partai Demokrat melihat Permenaker tersebut tidak berpihak kepada buruh atau pekerja. Apalagi kata Tondi, Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah menerima banyak aspirasi dan keluhan terhadap aturan baru JHT tersebut. “Ketua umum kami sudah memberikan instruksi ke Fraksi Demokrat di DPR untuk menolak aturan baru tersebut,” tegasnya.

Tondi yang juga Plt Ketua DPC Partai Demokrat Padang Lawas (Palas) tersebut mengatakan, pemerintah dalam membuat aturan semestinya para pekerja harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan. “Ini nasib pekerja. Jadi pekerja atau buruh harus dilibatkan,” sebutnya.

Ditambahkannya, dana JHT itu bukan pemberian pemerintah, melainkan iuran bersama antara buruh dan pengusaha. Di mana buruh memberi 2 persen dan pengusaha 3,7 persen hingga totalnya 5,7 persen. Menurut Tondi, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sangat jelas kehilangan rasa dan prinsip berkeadilan, mempersulit kaum buruh mendapatkan perlindungan ekonomi.

“Jadi aturan pencairan dana JHT dapat dicairkan pada usia 56 tahun, sesuai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, menurut kami itu tidak masuk akal dan tidak mencerminkan rasa keadilan. Apalagi ini masih di masa Pandemi. Itukan uang pekerja yang dia tabung melalui BPJS KetenagaKerjaan. Masa uang pekerja itu sendiri tidak bisa mereka manfaatkan untuk kebutuhan hidupnya. Di mana lagi letak keadilan untuk pekerja,” katanya.

Oleh karena itu, tegasnya, Fraksi Demokrat Sumut meminta pemerintah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satu poin aturan yang ditolak adalah pencairan JHT yang syaratnya harus saat usia 56 tahun.

“Kami minta jangan persulit pekerja dalam pencairan JHT,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut, Tondi Roni Tua menjawab wartawan di Medan, Selasa (22/2/2022).

Dikatakannya, Partai Demokrat adalah salah satu partai yang melakukan penolakan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, karena Partai Demokrat melihat Permenaker tersebut tidak berpihak kepada buruh atau pekerja. Apalagi kata Tondi, Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah menerima banyak aspirasi dan keluhan terhadap aturan baru JHT tersebut. “Ketua umum kami sudah memberikan instruksi ke Fraksi Demokrat di DPR untuk menolak aturan baru tersebut,” tegasnya.

Tondi yang juga Plt Ketua DPC Partai Demokrat Padang Lawas (Palas) tersebut mengatakan, pemerintah dalam membuat aturan semestinya para pekerja harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan. “Ini nasib pekerja. Jadi pekerja atau buruh harus dilibatkan,” sebutnya.

Ditambahkannya, dana JHT itu bukan pemberian pemerintah, melainkan iuran bersama antara buruh dan pengusaha. Di mana buruh memberi 2 persen dan pengusaha 3,7 persen hingga totalnya 5,7 persen. Menurut Tondi, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sangat jelas kehilangan rasa dan prinsip berkeadilan, mempersulit kaum buruh mendapatkan perlindungan ekonomi.

“Jadi aturan pencairan dana JHT dapat dicairkan pada usia 56 tahun, sesuai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, menurut kami itu tidak masuk akal dan tidak mencerminkan rasa keadilan. Apalagi ini masih di masa Pandemi. Itukan uang pekerja yang dia tabung melalui BPJS KetenagaKerjaan. Masa uang pekerja itu sendiri tidak bisa mereka manfaatkan untuk kebutuhan hidupnya. Di mana lagi letak keadilan untuk pekerja,” katanya.

Oleh karena itu, tegasnya, Fraksi Demokrat Sumut meminta pemerintah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/