MEDAN- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyarankan agar pihak yang bertikai dalam kisruh pengumuman Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Medan melakukan upaya mediasi. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar, Senin (21/3).
“Majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada penggugat dan tergugat untuk melakukan mediasi dalam menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Ketua Majelis Hakim Subiharta. Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan amanah Undang-undang.
Pada kesempatan ini, penggugat yang terdiri dari 1.219 warga Kota Medan yang didalamnya termasuk 17 peserta CPNS yang telah dinyatakan lulus dalam website namun tidak muncul di pengumuman media massa, diwakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dengan kuasa hukum Irwandi Lubis SH. Sedangkan Pemko Medan diwakili Biro Hukum, Doni.
Usai persidangan, Irwandi didampingi korban CPNS-gate mengatakan, dalam mediasi yang akan berlangsung, pihaknya akan meminta kepada Pemko Medan agar mengakomodir 17 orang yang awalnya dinyatakan lulus.
“Kami juga akan meminta perbaikan penyeleggaraan penerimaan CPNS yang transparan dan bebas dari permaianan uang,” beber Irwandi pada wartawan. Irwandi mengatakan, jika Pemko Medan tidak mengakomodir 17 CPNS tersebut, pihaknya akan mendesak Pemko Medan dan USU untuk memperlihatkan dan membuka hasil perengkingan ujian CPNS. “Jika memang ranking mereka menyatakan tidak lulus, kami akan terima. Tapi harus terbukalah. Umumkan hasil perengkingan itu,” tegasnya.
Diketahui, gugatan citizen lawsuit diajukan karena adanya kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan masyarakat. Dimana, 17 pelamar merasa dirugikan atas kebijakan Pemko Medan pada 22 Desember 2010 yang mengumumkan hasil ujian CPNSD.
Dalam website resmi Pemko Medan yang diumumkan mulai pukul 00.01 WIB, 17 peserta ini dinyatakan lulus. Namun, pada pagi harinya, nama mereka tidak tercantum baik di website maupun media massa.
Melihat hal tersebut, para pelamar tersebut sudah meminta masukan dan saran kepada DPRD Medan dan Badan Kepegawaian Daerah. Namun, pihak Pemko Medan menganulir hasil pengumuman di website tersebut. Dengan alasan, telah terjadi kesalahan teknis sehingga hasil pengumuman diwebsite tersebut tidak bisa diajukan acuan.(rud)